Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

SIPD Bagian Integral Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah

Image Berita Nasional

SIPD Bagian Integral Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 274 ditegaskan bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah.

Menegaskan hal itu, Subhany, SE, M.Sc, Kasubag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Ditjen Bina Pembangunan Daerah menjelaskan, data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan haruslah data yang sudah di-input ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
          Mengacu pada pasal 274, SIPD kini menjadi bagian integral dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah,” terangnya ketika menyampaikan materi pada Sosialisasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah Kota Serang Tahun Anggaran 2015, pada 18 Maret 2015, di Kota Serang, Banten.
Lahirnya SIPD dilatarbelakangi oleh kondisi-kondisi yang cukup pelik. Misalnya, dahulu data-data pembangunan daerah (cenderung) tidak lengkap dan tersebar di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), juga jarang diperbarui.
            Selain itu, kondisi lainnya, Bappeda menghadapi kendala serius dalam mengumpulkan data dari SKPD karena lemahnya koordinasi antara Bappeda dan SKPD, minimnya SDM dan pendanaan di Bappeda untuk pengelolaan data, dan kurangnya keinginan kuat (political will) dari pimpinan (untuk mendorong data dan informasi).
           Kondisi lainnya yang perlu mendapatkan perhatian, yaitu proses perumusan strategi, kebijakan, dan program pembangunan yang terdahulu belum sepenuhnya didukung oleh ketersediaan data dan informasi akurat dan memadai.
       “(Dulu) belum didukung (data dan informasi) yang benar-benar menggambarkan kondisi, potensi, dan permasalahan nyata di daerah,” terang Hany, SE, M.Sc.
Hal tersebut, menurutnya, karena lemahnya pembinaan Pemerintah melalui perencanaan program dan kegiatan untuk pembinaan dan pengawasan kepada pemerintahan daerah.
     Melihat hal itu, Hany, SE, M.Sc mengungkapkan, bahwa perlu sebuah media yang berfungsi untuk mengkompilasi data pembangunan daerah, sekaligus memberikan layanan penyediaan data untuk perumusan kebijakan.
“Atas dasar itulah, maka lahir SIPD,” terangnya.
     SIPD adalah suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Sementara itu, tujuannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah.
       Jika disimpulkan, data dan informasi memiliki peran yang penting dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorongnya dengan menerbitkan beberapa payung hukum untuk mendukung pengadaan data dan informasi yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
       Dalam hal ini pemerintah telah menerbitkan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; PP Nomor 8 Tahun 2008 yang lebih lanjut dijabarkan dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah.
        Dengan diterbitkannya beberapa payung hukum itu, sebagai implikasinya, pemerintah daerah memiliki kewajiban terkait data dan informasi.
Pertama, pemerintah daerah wajib menyediakan informasi pemerintahan daerah yaitu: informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah.
Kedua, informasi pemerintahan daerah dikelola dalam suatu sistem informasi pemerintahan daerah.
        Langkah konkretnya, pemerintah daerah harus mengumpulkan, mengisi, dan mengevaluasi data SIPD. Selanjutnya, data SIPD itu diolah dan disajikan dalam bentuk informasi pembangunan daerah.
Di samping itu, pemerintah daerah perlu menggunakan informasi pembangunan daerah sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang daerah.
      “Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan melalui dukungan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pungkas Kasubag Data dan Informasi yang terlibat langsung dalam penyusunan Permendagri tentang SIPD itu.[ds] bangda.kemendagri.go.id