Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Sosialisasi Netralitas ASN Gelombang I,II,III di Lingkup Pemprov Kaltim

Image Berita

Sosialisasi Netralitas ASN Gelombang I,II,III di Lingkup Pemprov Kaltim

Senin, 28/03/2022. Perwakilan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menghadiri Sosialisasi Netralitas ASN Gelombang I,II,III, di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan tema “Membangun Netralitas ASN untuk Mewujudukan Pemerintahan yang Bersih dan Berwibawa (Good and Clean Governance)”.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemprov. Kaltim. Galeh Akbar Tanjung, S,Sos. selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Bawaslu Prov. Kaltim menjadi narasumber untuk sosialisasi tersebut.

Adapun beberapa bentuk larangan PNS dalam memberikan dukungan kepada Calon Presiden/Wakil Presiden, Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan cara :

Mengikuti kegiatan kampanye; Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Paslon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau; serta Memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau SUKET Tanda Penduduk.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 494 UU No. 07 Tahun 2017 tentang “Pemilihan Umum”, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

#bappedakaltim2022

#bkdkaltim

#bawaslukaltim

#sosialisasinetralitasasnkaltim

#ppidbappedakaltim