Samarinda, (10/05/2021). Kepal Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan Alfino Rinaldi Arief, ST, M.E beserta staf mengikuti Sosialisasi Permendagri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman penyusunan RKPD tahun 2022 secara virtual melalui zoom meeting.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri, dibuka oleh Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembagunan Daerah dan dihadiri Kementrian Dalam Negeri Ditjen Bina Bangda, Bappenas, Inspektorat Jendral, Bappeda Provinsi Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia.
Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menjadi pedoman atau acuan dalam penyusuna RKPD 2022 yang diawali dengan rancangan awal RKPD Provinsi maupun Kabupaten/kota, serta terwujudnya singkronisasi Nasional antar tingkat pemerintahan, dan terwujudnya konsistensi RPJMD selaras dengan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah dan juga menjamin tercapainya target pembangunan Nasinal, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Disampaikan oleh Alfino bahwa RKPD harus berpedoman pada RKP yaitu arah kebijakan pembangunan nasional serta Program Strategis Nasional. RKPD Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal akhir Juni 2021 dan rancanga akhir RKPD selesai disusun akhir Mei, yang selanjutnya digunakan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan Rancangan KUA PPAS.
Alfino juga menerangkan untuk Kalimantan Timur, dari hasil kesepakatan Rakortekrenbang target indikator makro yang harus diselaraskan dalam dokumen RKPD 2022 adalah Laju Pertumbuhan Ekonomi sebesar 3,5 +- 1, Kemiskinan sebesar 5,92%, dan Tingkat Penganguran Terbuka sebesar 6,0-6,5%.
(HumasBappeda/Fat)