Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Tujuan Utama dari Musrenbang Harus tetap di utamakan

Image Berita

Tujuan Utama dari Musrenbang Harus tetap di utamakan

Samarinda, (22/04/2021). Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Isran Noor membuka secara resmi Musrenbang perubahan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2019-2023 dan RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber  secara tatap muka Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementrian Dalam Negeri, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ketua DPRD Provinsi Kaltim, serta Menteri PPN/Bappenas yang hadir secara online.

Dalam sambutannya Isran menyampaikan bahwa dirinya sangat menyambut baik pelaksanaan Musrenbang perubahan RPJMD sekaligus Musrenbang RKPD terutama kondisi pandemi Covid- 19 ini, beliau mengatakan meskipun saat ini Kaltim masih berada pada kondisi Pandemi namun tujuan dari Musrenbang ini harus tetap di utamakan sehingga perumusan strategi, arah kebijakan, proram dan kegiatan pembangunan di Kalimantan Timur benar-benar dapat menyelesaikan permasalahan pembangunan di bumi etam ini.

Isran juga mengatakan sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan yang telah berjalan selama ini menjadi modal penting dalam mewujudkan tujuan Pembangunan.

Berkenaan dengan perubahan RPJMD Kalimantan Timur 2019-2023 Isran secara khusus meminta dukungan DPRD Provinsi Kaltim, menurutnya perubahan  RPJMD adakah sesuatu yang harus dilakukan dikarenakan berbagai isu strategis dan perubahan perubahan perundang-undangan yang belum termuat dalam RPJMD yang telah di tetapkan pada 2019 lalu.

“terbitnya Perpres 18 Tahun 2020, Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara Baru, Pandemi Covid-19, dan permendagri 90 tahun 2019 yang menyebabkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur harus melakukan penyesuaian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah” tutur Isran.

Kegiatan Musrenbang ini dirangkaikan pula dengan pemberian Penghargaan Kepada Kabupaten dan Kota Peraih Penghargaan Pembangunan Kategori Kota dan Kategori Kabupaten yang diserahkan langsung oleh Isran Noor.

 

 

(HumasBappedaKaltim/Fat/Editor : Sukandar, S.Sos)