Balikpapan, 29/5/12. Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Kawasan Perbatasan Kaltim dibuka oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Hermanto Dardak, didampingi Bapak Gubernur Kaltim, Dr H Awang Faroek Ishak di Ruang Rapat Hotel Grand Senyiur Balikpapan.
Peserta rapat dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan Perbatasan, baik di tingkat Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah/Pemerintah Kabupaten di 3 (tiga) Wilayah Perbatasan, serta unsur tokoh masyarakat. Beberapa hasil rumusan dari rakor tersebut antara lain :
1. Pemerintah perlu segera mempercepat penyelesaian penetapan dan penegasan segmen batas negara yang masih bermasalah (Outstanding Boundary Problem / OBP). Dengan demikian, Pemerintah Daerah dan masyarakat tidak ragu-ragu lagi dalam mendayagunakan “kawasan dalam” segmen tersebut untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah;
2. Pemerintah perlu meningkatkan upaya pengamanan batas negara yang didukung dengan sarana dan prasarana pertahanan keamanan yang memadai, serta meningkatkan upaya penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran batas negara dan kegiatan ilegal di perbatasan;
3. Guna menekan pelanggaran lintas batas negara dan sekaligus untuk peningkatan pelayanan, Pemerintah perlu segera membenahi manajemen / pengelolaan exit – entry point yang telah disepakati pada Border Crossing Agreement menjadi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) dengan pelayanan Customs, Immigration, Quarantine, Security (CIQS) secara terpadu / satu atap yang didukung dengan sarana memadai;
4. ‘Rumah Program’ yang berupa Grand Design (th. 2011 – 2025) dan Rencana Induk Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan (th. 2011 – 2014), agar dijadikan rujukan secara konsisten oleh setiap Kementerian/LPNK, Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan perbatasan yang diorientasikan di Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Kawasan Perbatasan dan di 111 Lokasi Prioritas / Kecamatan yang menjadi target penanganan tahun 2011 – 2014;
5. Dalam rangka meningkatkan konsistensi dan keberlanjutan program dan kegiatan pembangunan perbatasan, maka perlu disusun rencana strategis 5 (lima) tahunan berupa “road map” atau “cetak biru” pembangunan perbatasan di pusat-pusat kegiatan strategis nasional yang ada di kawasan perbatasan, dan di setiap kecamatan-kecamatan yang telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas penanganan tahun 2011 – 2014;
6. Perlunya dukungan percepatan persetujuan subtansi perubahan kawasan hutan dan revisi RTRWP Kaltim 2011-2031 dari Menteri Kehutanan, yang masih menunggu proses persetujuan Komisi IV-DPR RI. Mengingat hal ini akan menjadi dasar dan rujukan dalam pembangunan Kalimantan Timur baik secara umum maupun secara khusus yang menyangkut perbatasan. (Sebagian besar Wilayah Perbatasan merupakan Kawasan HoB dan TNK Kayan Mentarang);
7. Perlu percepatan pembangunan infrastruktur dan stimulus untuk mendorong berkembangnya kegiatan ekonomi di kawasan perbatasan yang mengarah pada perwujudan Kawasan Perbatasan sebagai beranda depan sekaligus pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Termasuk di dalamnya percepatan pembangunan jalan akses dan jalan paralel untuk menghubungkan pusat-pusat kegiatan strategis nasional seperti Simanggaris, Nunukan / Sebatik, Long Midang, Long Nawang dan Long Pahangai serta kecamatan-kecamatan yang telah ditetapkan sebagai lokasi prioritas penanganan tahun 2011 – 2014;
8. Perlu percepatan pembangunan telekomunikasi di daerah blank spot perbatasan untuk mengurangi disparitas informasi bagi masyarakat perbatasan agar dapat mengetahui perkembangan baik di dalam maupun luar negeri khususnya negara tetangga. Dalam kaitan ini, Pemerintah Daerah seperti Kabupaten Malinau telah membangun 6 (enam) buah tower yang bisa digunakan oleh para provider. Untuk itu, Pemerintah diharapkan dapat memfasilitasi dan memediasi agar sarana tower tersebut dapat segera berfungsi;
9. Perlu Satuan Biaya Khusus (SBK) untuk pembangunan wilayah perbatasan akibat tingginya harga dan keterbatasan material untuk pembangunan, serta tingginya harga kebutuhan pokok yang dipengaruhi oleh terbatasnya infrastruktur dan layanan transportasi;
10. Sebagai upaya peningkatan SDM wilayah perbatasan, diperlukan percepatan infrastruktur pendidikan yang mempertimbangkan daerah layanan yang terjangkau, serta pemenuhan infrastruktur kesehatan agar tercipta SDM yang berkualitas;
11. Memberikan peluang sebesar-besarnya bagi siswa dari wilayah perbatasan untuk masuk di perguruan tinggi negeri melalui kebijakan khusus, dan pemberian bantuan pendidikan yang proporsional;
12. Diharapkan seluruh instansi (pusat dan daerah), serta Dunia Usaha dan lembaga kemasyarakatan untuk menggali dan mengembangkan potensi yang tersedia di kawasan perbatasan secara ramah lingkungan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat dan memajukan perekonomian Kawasan Perbatasan. (sumber : A. Muzakkir, ST., M.Si dan di publikasikan Humas Bappeda Sukandar, S.Sos)