Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah

Berita

Akuntabiltas Kinerja Instansi Pemerintah

Balikpapan, 26/9/13. Pemilihan dan penetapan Indikator Utama (IKU) harus memenuhi karakteristik indikator yang baik dan cukup memadai _1a._sambutan_ka_bappeda_kaltim_balikpapan_26_sep_13guna mengukur kinerja organisasi yang bersangkutan antara lain : 1). Spesifik; 2). Dapat dicapai; 3). Relevan; 4). Menggambarkan keberhasilan sesuatu yang diukur; 5. Dapat dihitung dan diukur. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah, Ir.H. Djoko Susilo Handono mewakili kepala Bappeda Provinsi Kaltim pada saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara bimbingan teknis Indiktor Kinerja Utama di ruang rapat Hotel Grand Tiga Mustika, Jalan ARS Muhammad Nomor 51 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis 26 September 2013.

Acara bimtek IKU dihadiri oleh seluruh SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kurang lebih 100 orang peserta  dan juga dihadiri 2 orang narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia, Devi Anata serta Ananda Juarsa dengan pimpinam sidang dan sekaligus menjadi moderator Kepala Bidang Pemerintahan dan Aparatur Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Siti Sugiyanti, SE., M.Si.   

Lebih lanjut H. Djoko Susilo Handono mengatakan dalam sambutannya bahwa pemilihan dan penetapan IKU wajib menggunakan prinsip kehati-hatian, kecermatan, keterbukaan dan transparansi guna menghasilkan informasi kenerja yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pada akhirnya penetapan indikator kinerja utama bagi instansi pemerintah adalah 1. Perencanaan Jangka Menengah; 2. Perencanaan tahunan; 3. Penyusunan dokumen penetapan kinerja; 4. Pelaporan akuntabilitas kinerja; 5. Evaluasi kinerja instansi pemerintah secara periodik; 6. Pemantauan dan pengendalian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan setiap tahun dan dapat membantu percepatanpenyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Kinerja dan Pertanggungjawaban (LKPJ).

Sementara penyampaian narasumber Devi Ananta dari Kementrian Pemberdayaan Apatur Negara Republik Indonesia menekankan pada akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan dalam pemaparannya berjudul Review Indikator Kinerja Utama di lingkungan instansi pemerintah._7._kabid_dgn_narasumber_devi_ananta_dr_kemenpan_26_sep_13

Isi dari pemaparannya mengatakan bahwa banyaknya komentar masyarakat tentang keberhasilan dan ketidakberhasilan instansi pemerintah dalam menjalankan amanah yang diberikan kepadanya menunjukkan harapan dan kepedulian publik yang harus direspon.

Merupakan kesenjangan yang terjadi karena adanya perbedaan antara harapan masyarakat dengan apa yang sebenarnya menjadi pedoman mutu manajemen suatu instansi pemerintah yang menyediakan layanan public.

Sedangkan narasumber Ananda Juarsa menyatakan menyampaikan pemaparan dengan judul Perencanaan Kinerja Instansi Pemerintah, isi dari pemaran tersebut menyatakan bahwa penilaian kinerja aparatur pemerintah tidak sama dengan penilaian akuntabilitas pemerintah, sehingga bisa saja terjadi sangat berbeda hasilanya antara akuntabilitas pemerintah dan kinerja aparatur pemerintah.  

Sementara pemaran dari Bappeda Kaltim disampaikan oleh Ir.H. Djoko Susilo Handono, Kepala Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dengan judul “Integrasi Draft Ranwal RPJMD dan RENSTRA SKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018, sesuai isi materi dengan latar belakang antara lain : 1). Sejak bergulirnya reformasi tahun 1999 melalui INPRES tahun 1999 tentang AKIP, pemerintah mulai mendorong setiap instansi pemerintah untuk mengubah orientasi perencanaan dan penganggaran dari orientasi output ke orientasi outcome;  2). Bukti konkrit adalah  UU no 17 tahun 2001 tentang ekuangan negara yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran berbasis kinerja yang lebih berorientasi pada outcomes, benefits dan impacts; 3). Bergesernya pendekatan dari line item budgeting yang cenderung konservatif dan incremental menjadi performance based budgeting. (Sukandar,S.Sos/Humas Bappeda Kaltim).

_2._kabid_PA_3._peserta_bimtek_4._peserta