Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Konsistensi Dokumen Pembangunan Daerah

Berita

Konsistensi Dokumen Pembangunan Daerah

Samarinda, 30/9/14. Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur sekaligus Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, DR.Ir.H. Rusmadi.MS _1a._plt._sekdaprov_kaltim_DSC0012membuka acara Monitoring dan Evaluasi Konsistensi Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 dengan narasumber Jabal Natsir dan Haris Muda Nasution, Tim Monitoring dan Evaluasi Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementian Dalam Negeri Republik Indonesia di ruang rapat Pola Dasar Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dihadiri peserta Kepala SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur atau yang mewakili kurang lebih 125 orang.

Dalam penyampaian sambutan sekaligus membuka acara Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengatakan bahwa pentingnya konsistensi dokumen antara RPJMD Provinsi Kalimantan Timur yang telah di tetapkan melalui Peraturan Daerah pada tanggal 7 Juni 2014 dengan Renstra SKPD dan Renja SKPD  di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara penyampaian narasumber Jabal Natsir dibantu oleh Haris Muda Nasution menyampaikan pemaparan dengan judul “Monitoring dan Evaluasi Konsistensi Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015” sebagai Tim Monitoring dan Evaluasi Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementian Dalam Negeri Republik Indonesia bahwa sesuai dengan monitoring dan evaluasi dokumen RPJMD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013-2018 sudah cukup baik bila dibandingkan dengan dokumen RPJMD dari Provinsi lain di Indonesia.

Narasumber menambahkan bahwa kebijakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalaian dan evaluasi hasil pembangunan daerah serta kinerja pemerintahan daerah dan pertanggung jawaban pengelola keuangan daerah  untuk mencapai tujuan bernegara.

Konsistensi Antara Perubahan Rencana Tahunan Daerah (P-RKPD) Dan Perubahan Anggaran Daerah (P-APBD) antara lain :
1.    Untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggaran, Perubahan RKPD Tahun 2013 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah menjadi landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2015 untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2015
2.    Seluruh dokumen perubahan rencana dan anggaran HARUS memuat program/ keg/kinerja/poksar/lokasi/pagu SKPD baik yang berubah maupun yang tidak berubah

Pengendalian dan Evaluasi Konsistensi Penjabaran RPJMD kedalam RKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 antara lain :
1.    Matrik pengendalian dan evaluasi penjabaran rpjmd ke dalam rkpd provinsi kalimantan timur tahun 2015.
2.    Rekapitulasi penjabaran rpjmd ke dalam rkpd provinsi kalimantan timur tahun 2015.
3.    Hasil evaluasi, kesimpulan sementara dan rekomendasi.
4.    Instrumen monitoring dan evaluasi (untuk klarifikasi).

Hasil Evaluasi Sementara_2._peserta_DSC0003

1.    Sistematika RKPD Prov Kaltim Tahun 2015 telah sesuai dengan Permendagri No. 54/2010 jo Permendagri No. 27/2014;  
2.    Penyajian materi Bab II  : a). Belum memuat hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah Tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Hal ini mengindikasikan pengendalian dan evaluasi Renja SKPD Tahun 2013 dan pelaporan SKPD kepada Bappeda Provinsi belum berjalan efektif setiap triwulan;  b). Identifikasi Permasalahan Pembangunan Daerah pada Subbab 2.3. belum memuat kriteria/aspek yang lengkap dan bidang urusan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Tabel T-V.C-69 pada Lampiran V Permendagri No 54/2010.  Sehingga blm dapat menjelaskan permasalahan pembangunan setiap urusan yang menyangkut layanan dasar dan tugas/fungsi tiap SKPD, apa yang menjadi masalah dimasa lalu dan masa mendatang serta gambaran solusi yang ditawarkan.
3.    Penyajian materi Bab III :
a.    Subbab 3.1. belum memuat arahan nasional dibidang ekonomi yang bersumber dari dokumen RKP sebagaimana dimuat dalam Permendagri Nomor 27/2014;
b.    Proyeksi pendapatan dan belanja untuk Tahun 2015 pada Bab III RKPD dan Bab III RPJMD :

tabel-1

4.    Penyajian materi Bab IV telah mengemukakan rumusan prioritas dan sasaran pembangunan Prov Kaltim Tahun 2015 berdasarkan hasil analisis terhadap hasil evaluasi pelaksanaan RKPD tahun-tahun sebelumnya dan capaian kinerja yang direncanakan dalam RPJMD, identifikasi isu strategis dan masalah mendesak ditingkat daerah dan nasional, serta target-target untuk Tahun 2015 sebagaimana tercantum dalam Perda ttg RPJMD;

5.    Penyajian materi Bab V : a). Terdapat 1.031 program yang dicantumkan dalam Bab VIII RPJMD dan 1.030 program pada Bab V RKPD Tahun 2015, yang dilaksanakan oleh 42 SKPD dan 68 UPTD; b). Terdapat 2 program dalam RPJMD yg tidak memuat indikator outcome. Dari 703 indikator dan target outcome program dalam RPJMD, 702 konsisten dijabarkan dalam RKPD. Oleh karena itu, evaluasi capaian kinerja RPJMD untuk Tahun 2015 dilakukan dengan menilai realisasi setiap program dalam RKPD Tahun 2015 sesuai dengan indikator dan target kinerja (outcome) yang sudah terukur;  c). Dari 1.031 program RPJMD tersebut, yang konsisten dijabarkan ke dalam RKPD Tahun 2015 sejumlah 1.029 program dengan pagu Rp5.348.319.600.649,-, sedangkan pagu RPJMD atas program yang sama tersebut sejumlah Rp.5.351.235.750.000 ,-. Dengan demikian terdapat selisih kurang sejumlah (Rp2.916.149.351,-); d).    Pagu indikatif program RPJMD yang mengalami penurunan cukup berarti adalah program pada bidang urusan penanaman modal (Rp2.000.004.000) atau (7,99%), dan perencanaan pembangunan (Rp624.997.636) atau (1,12%); e). Pagu indikatif seluruh program sejumlah Rp5.348.944.600.649,-, sedangkan pagu indikatif Tahun 2015 dalam Bab VIII RPJMD sejumlah Rp5.353.685.750.000,-, sehingga terdapat perbedaan selisih kurang sejumlah (Rp4.741.149.351,-);  f). Terdapat 3 Program dengan pagu sebesar Rp3.075.000.000,- yang tidak sesuai dengan Perda ttg RPJMD :

tabel-2

Kesimpulan Sementara

1.    Terdapat perbedaan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang direncanakan dalam BAB VIII RPJMD untuk tahun 2015 dengan yang dijabarkan dalam Bab V RKPD Tahun 2015.  Selain itu, juga terdapat selisih kurang sejumlah Rp291.000.000,- belanja langsung antara Bab III dan Bab V RKPD Prov Kaltim Tahun 2015.
2.    Terdapat program RPJMD yang tidak dijabarkan dan program yg tidak direncanakan dalam RPJMD (program baru) dalam RKPD Prov Kaltim Tahun 2015.
3.    Bidang urusan Kepemudaan dan Olahraga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  Anak, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera,  Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perpustakaan, dan Pariwisata, adalah bidang urusan yg konsisten menjabarkan program, indikator, target dan pagu indikatif RPJMD kedalam RKPD (jumlah program >5).
4.    Sehubungan dengan angka 1 s.d. angka 3, maka Tim Monitoring perlu melakukan klarifikasi.

Rekomendasi

1.    RKPD Tahun 2015 adalah tahun kedua pelaksanaan RPJMD, karena itu konsistensi penjabaran RPJMD kedalam RKPD setiap tahun supaya tetap dilanjutkan.
2.    Bab V RKPD harus menyajikan seluruh rencana program dan kegiatan pemerintahan daerah dalam Tahun 2015, baik yang akan dikelompokkan dalam belanja tidak langsung, belanja langsung, maupun penerimaan dan pengeluaran pembiayaan .
3.    Dalam hal terdapat perbedaan (penambahan atau pengurangan pagu anggaran) atau penambahan program baru, maka harus dilakukan revisi RPJMD dan Renstra SKPD.
4.    Hal tersebut pada angka 1 s.d. angka 3 mengindikasikan bahwa Provinsi Kalimantan Timur mempedomani ketentuan UU Nomor 32/2004, PP Nomor 8/2008 dan Permendagri Nomor 54/2010 jo Permendagri Nomor 27/2010, dan menjadi salah satu provinsi yg dapat dijadikan contoh bagi provinsi lain dlm menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

(sumber data : Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dan Tim Monitoring dan Evaluasi Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementian Dalam Negeri Republik Indonesia dan dipublikasikan oleh Humas Bappeda Kaltim/Sukandar, S.Sos).