Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Penyebarluasan dalam Rangka Pembinaan Tata Kelola Satu Data Indonesia

Image Berita

Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Penyebarluasan dalam Rangka Pembinaan Tata Kelola Satu Data Indonesia

Balikpapan, (27/05/2021). Dalam Rangka pengelolaan dan penyebarluasan Tata kelola Satu Data Indonesia Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Penyebarluasan dalam Rangka Pembinaan Tata Kelola Satu Data Indonesia secara langsung dan secara daring bertempat di Hotel Golden Tulip.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur Prof. Dr. Ir. H. M. Aswin, MM dan menghadirkan narasumber Drs. Oktorialdi, MA, Ph.D. selaku Staf Ahli Menteri PPN Bidang Pemerataan dan Kewilayahan/Koordinator Pemerintah Pusat Untuk Satu Data Indonesia Yang Hadir secara Online,  kepala bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah Rina Juliati, Badan Informasi Geospasial dan Balitbang Kota Bontang. Peserta yang berpartisipasi dalam acara ini antara lain Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Bappeda/Bappelitbangda Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, Diskominfo Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur.

  1. Sambutan sekaligus membuka acara oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Bapak Dr. Ir. H. M. Aswin, M.M menyampaikan bahwa :
    1. Satu data Indonesia telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019. Satu data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi Pusat dan Daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi maupun data induk.
    2. Kebijakan satu data Indonesia dibutuhkan sebagai basis dari pengambilan kebijakan di era sistem informasi dan kecepatan merespons perubahan.
    3. Diharapkan kedepannya permasalahan ketidaksesuaian data seperti luas tumpang tindih perizinan lahan di Provinsi Kalimantan Timur dapat segera teratasi.
    4. Mengenai satu data Indonesia tersebut, bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sangat mendukung pelaksanaannya dengan terus menerus melakukan pengembangan sistem penyediaan data spasial dan non spasial di Provinsi Kalimantan Timur.
  2. Narasumber/pemateri yang mengisi dalam acara ini antara lain :
    1. Staf ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan, Koordinator Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Pusat, Kementerian PPN/Bappenas, Bapak Oktorialdi, Ph.D
      • Satu data Indonesia bertujuan agar data yang dimiliki secara nasional dapat lebih akurat, tidak tumpang tindih dan seragam.
      • Prinsip dalam satu data Indonesia diterapkan diawali dengan penetapan standar data dan struktur serta format baku yang berlaku lintas instansi pusat dan daerah ditetapkan oleh pembina data ditingkat pusat kemudian diterbitkan dalam bentuk pedoman/petunjuk, selanjutnya menjadi acuan Kementerian/Lembaga/Daerah menyusun standar data dan metadata yang dibutuhkan dimasing-masing K/L/D.
      • Perkembangan standar data dan metadata tergambar pada Perban (BPS) tentang standar data statistik, dan No. 5 tahun 2020 tentang struktur dan format baku metadata (kegiatan, variabel dan indikator) statistik; Prakarsa Sistem Layanan Data Keuangan (SLDK) untuk mewujudkan integrated finansial management information system (IFMIS) dalam mewujudkan satu data keuangan; BIG menggunakan SNI ISO 19131 sebagai panduan standar data dan SNI 8843-1:2019 sebagai acuan profil metadata geospasial.
      • Penyelenggara satu data Indonesia tergambar pada gambar dibawah ini 
      • Forum satu data Indonesia didaerah dijalankan dengan alur sebagaimana tergambar dibawah ini
      • Sampai dengan saat ini, informasi perkembangan implementasi prinsip satu data Indonesia antara lain sebagai berikut :
        1. Terkait standar data dan meta data
          • Terkait data statistik menerbitkan peraturan BPS No. 4 tahun 2020 tentang juknis standar data; peraturan BPS No. 5 tahun 2020 juknis metadata; rencana kerja implementasi standar data dan metadata 2021.
          • Terkait data geospasial menerbitkan standar data dan metadata geospasial dimuat dalam katalog unsur geospasial Indonesia (KUGI) dengan mengacu pada SNI 8843-1:2019 dan ISO 19131; rencana kerja implementasi standar data dan metadata 2021.
          • Terkait data keuangan negara menyusun pedoman standar data dan metadata keuangan melekat pada pedoman-pedoman pengoperasian aplikasi keuangan dengan mengacu pada IFMIS; rencana kerja implementasi standar data dan metadata 2021.
        2. Terkait kode referensi dan data induk
          • BPS telah melakukan bridging/relasi antar kode wilayah administrasi versi Kemendagri, BPS dan PT.POS. Sekretariat SDI sedang mempersiapkan forum SDI untuk menyepakati kode referensi wilayah administrasi terpadu sebagai acuan K/L/D.
          • Forum Satu Data Indonesia (15 februari 2021) menyepakati data dukcapil berbasis NIK dimanfaatkan sebagai data induk tunggal penduduk Indonesia.
          • Forum Satu Data Indonesia (10 Mei 2021) membahas mengenai kode referensi fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka percepatan penanganan pandemi covid 19.
        3. Terkait interoperabilitas
          • Pengembangan portal satu data Indonesia dalam proses clearance oleh BSSN dan KemenPAN-RB. Portal data.go.id versi Beta sudah beroperasi dan terintegrasi dengan 51 portal K/L/D memuat 94.690 dataset.
          • Permenkominfo terkait layanan interoperabilitas data sedang dalam tinjau ulang oleh Kominfo.
          • Berkenaan dengan kegaitan identifikasi data di Kementerian/Lembaga, saat ini terdapat 74 K/L menghadiri kegiatan identifikasi data yang dilaksanakan pada tanggal 5-16 april 2021, dan baru sekitar 20 K/L yang telah mengumpulkan formulir identifikasi data yang nantinya dapat diolah menjadi daftar data.
          • Dalam kaitannya dengan peran satu data untuk perencanaan pembangunan daerah yang lebih optimal. Indikator yang digunakan dalam setiap program dan kegiatan yang ditetapkan dalam RKP Daerah disinkronkan dengan validitas dan ketersediaan data didaerah. Kualitas data yang baik berdampak pada perencanaan program, kegiatan dan indikator yang baik pula.
    2. Kabid Perencanaan dan Pengendalian Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Provinsi Kalimantan Timur : Ibu Rina Juliati, S.Si, M.Si
      • Terkait dengan pengembangan satu basis data dan informasi geospasial, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengembangkan One Data One Map pada 2 april 2014.
      • 5 pilar dalam pengembangan one data one map yaitu kebijakan dengan pergub 41 tahun 2016; kelembagaan yang berada di bawah koordinasi sub bidang analisis data dan informasi; sumber daya manusia; standarisasi data; infrastruktur dan teknologi.
      • Pergub No. 27 tahun 2017 tentang jaringan informasi geospasial daerah merupakan tindak lanjut dari adanya PP No. 27 tahun 2014.
      • Kelompok kerja produksi data terdiri dari 25 OPD
      • Sampai dengan tahun 2020 sudah 178 informasi geospasial tematik telah dipublikasikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang telah disetujui/disahkan melalui forum data.
      • Target sampai dengan tahun 2023 dapat mencapai 200 informasi geospasial tematik yang telah melalui proses standarisasi Perka BIG No.12 tahun 2013.
      • Sampai dengan saat ini hanya 5 (lima) Kabupaten/Kota telah memiliki JIGD yaitu Kukar, Kutim, Balikpapan, Bontang, Berau. Namun dari kelima daerah tersebut hanya Kukar dan Kutim yang telah terintegrasi dengan Provinsi.
      • Beberapa wilayah seperti Samarinda, Paser, PPU, Kubar dan Mahulu belum memiliki JIGD.
      • Rencana pengembangan simpul JIGD one data one map terkait aspek kebijakan akan dilakukan penambahan SOP dan Perka yang aplikatif; terkait kelembagaan akan dilakukan perluasan lingkup keanggotaan pokja od-map; terkait infrastruktur & teknologi akan dilakukan peningkatan fungsi berbagi pakai (geodatabase online); terkait dengan SDM akan dilakukan pelatihan di bidang GIS sesuai KUGI, SRGI dan Metadata; terkait dengan standarisasi data akan dilakukan penyesuaian terhadap Katalog Unsur Geografi Indonesia (KUGI), SRGI dan publikasi sebanyak 200 IGT.
    3. Badan Informasi Geospasial (BIG) : Bapak Syamsul Hadi
      • Landasan hukum dalam penyelenggaraan IG yaitu UU No. 4 tahun 2011 terkait informasi geospasial, Peraturan Presiden No. 27 tahun 2014 terkait jaringan informasi geospasial nasional, Peraturan Presiden No. 23 tahun 2021 pasal 8 untuk kebijakan satu peta, Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019, Peraturan BIG No. 4 tahun 2020 pasal 46/47 tentang tupoksi pusat pengelolaan dan penyebarluasan IG.
      • Langkah pemenuhan penyelenggaraan informasi geospasial sesuai prinsip satu data Indonesia yaitu menyusun standar data dalam bentuk spesifikasi produk data.
      • Standar data adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan. SNI ISO 19131.
      • Lingkup manajemen data geospasial (permen PPN 16 tahun 2020) yaitu arsitektur data, data induk dan data referensi.
      • Implementasi prinsip satu data Indonesia yaitu spesifikasi produk data.
      • Cara menyusun metadata yaitu produsen data menghasilkan data sesuai standar dan mengisi informasi kualitas data kedalam metadata; walidata melengkapi metadata dengan informasi hasil penjaminan kualitas serta menyebarluaskan data dan metadata (catalogue service for web).
      • Data quality terdiri dari kontrol kualitas, evaluasi kualitas dan penjaminan kualitas.
      • Pada tahap evaluasi kualitas terdiri atas logical consistency, completeness, positional accuracy, thematic accuracy, temporal quality, usability element.
    4. Bappeda Kota Bontang : Bapak Muji Esti Wahyudi, ST, M.Si
      • 90% aktivitas Pemerintah memiliki elemen spasial, dan 65% aktivitas Pemerintah menggunakan elemen spasial sebagai identifikasi utama.
      • Data dan informasi geospasial tidak mudah untuk dikembangkan karena sebagian besar data yang dimiliki hanya sebatas pada data tabular dan tidak memiliki titik koordinat.
      • Seluruh kegiatan pembangunan harus direncanakan berdasarkan data spasial dan non spasial serta informasi lainnya yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
      • Sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2021 Kota Bontang secara konsisten melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka pengembangan informasi geospasial (geoportal Kota Bontang) berdasarkan 5 (lima) aspek kebijakan, data, kelembagaan, SDM, dan teknologi. Geoportal Kota Bontang dapat diakses pada alamat petakita.bontangkota.go.id.

(HumasBappedaKaltim/fat)