Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

BIMTEK SIPPD Lingkup Bappeda Kaltim

Berita

BIMTEK SIPPD Lingkup Bappeda Kaltim

Samarinda, 5/3/12. Kepala Sub Bagian Perencanaan Program, Bappeda Kaltim, Ir. Surono memberikan arahan pengenalan secara umum tentang manfaat 1._Bimtek_SIPPD_lingkup_BAPPEDA_Kaltim_5_mrt_12pelaksanaan BIMPTEK SIPPD sebelum pelaksanaan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah (BIMTEK SIPPD), di ruang rapat Pola Dasar, lantai I Bappeda Kaltim, Jl, Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda.

Narasumber BIMTEL SIPPD Ali Mujib, S.Kom., MM memberikan transper ilmu pengetahuan secara teknis kepada peserta yang hadir kurang lebih 30 orang berasal dari lingkungan BAPPEDA Kaltim. Bimtek ini ditujukan khusus bagi para operator SIPPD di lingkup BAPPEDA Kaltim.

Secara teknis SIPPD merupakan tools yang akan membantu Bappeda dalam rangka proses penyusunan RPJP, RPJMD, dan RKPD yang di dalamnya terdapat Rencana Strategis dan Rencana Kerja masing-masing SKPD. Dalam penyusunan RPJMD diperlukan sebuah sistem yang mampu menjaga proses penyesuaian kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD agar senantiasa sejalan dengan Visi dan Misi Kepala Daerah.

Pada tingkat praktis, mekanisme perencanaan pembangunan secara konvesional (rekapitulasi usulan program/kegiatan dan sinkronisasi dengan penganggaran secara manual) memiliki banyak kelemahan terkait dengan regulasi (sistem kode rekening), kemampuan pendukung sinkronisasi perencanaan dengan penganggaran, ketidakmampuan mencagah overlapping usulan, keterbatasan output data yang diinginkan (melihat rekapitulasi usulan dan pembebanan anggaran dan berbagai prespektif, baik sektoral maupun spatial).

Kelemahan-kelemahan tersebut menyebabkan kelambatan dalam rekapitulasi dan kompilasi usulan, sehingga penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang merupakan output dan proses perencanaan di Bappeda menjadi mundur dari jadwal yang ditetapkan. Lebih jauh lagi hal tersebut menyebabkan penyusunan Rancangan APBD Provinsi Kalimantan Timur juga mundur dari jadwal yang berdampak pada kegiatan-kegiatan, sehingga belum dapat dilaksanakan pada awal tahun anggaran.2Bimtek_SIPPD_lingkup_BAPPEDA_Kaltim_5_mrt_12

Sistem informasi telah berkembang seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat dan terbukti sangat berperan dalam kegiatan perekonomian dan strategi penyelenggaraan pembangunan. Keberadaan sistem informasi mendukung kinerja peningkatan efisiensi, efektivitas dan produktivitas organisasi pemerintahan, dunia usaha serta mendorong perwujudan masyarakat yang maju dan sejahtera. Sistem informasi yang dibutuhkan , dimanfaatkan dan dikembangkan bagi keperluan pembangunan daerah adalah sistem informasi yang terutama diarahkan untuk menunjang perencanaan pembangunan daerah.

Perkembangan Teknologi Informasi (TI) dan internet telah menjadi alat kekuatan untuk memikirkan kembali sistem pemerintahan dengan model yang baru. Teknologi Informasi dan internet mendorong transformasi dan paradigma birokrasi tradisional (yang menekankan pada standarisasi, rutinitas, spesialisasi, fokus internal dan kewenangan), menuju paradigma e-government (yang menekankan kepada membangun jaringan yang terkoordinasi, kerjasama eksternal dan orientasi pelayanan kepada customer/masyarakat sebagai fokusnya). Sehingga TI menjadi salah satu elemen utama dalam memperbaiki sistem managerial pemerintahan.

Sistem pemerintahan yang berbasis TI dan internet (e-overnment) banyak memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik organisasi pemerintahan, antar organisasi pemerintah, antar organisasi bisnis dan masyarakat secara luas. Sehingga semua pihak dapat mencari dan mengetahui informasi serta melakukan transaksi dengan instansi pemerintah daerah kapan dan dimana saja tanpa terbatas oleh ruang dan waktu.

Hal ini selaras dengan UU No.25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang bertujuan untuk mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencananaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan; mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya pembangunan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

Kompleksnya urusan dan pelaku yang terlibat, menuntut pemerintahan harus segera melaksanakan proses transformasi menuju e-overnment. Melalui proses transformasi tersebut, pemerintah dapat mengoptimalkan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk sekat-sekat organisasi birokrasi, serta membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses ke informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah.

Keberadaan Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPPD) ini, diharapkan dapat menata berbagai aspek data perencanaan pembangunan secara terintegrasi dan komperhensif, baik dalam struktur, jenis maupun format data untuk perencanaan pembangunan. (Humas BAPPEDA Kaltim/Sukandar,S.Sos).

345