Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

FGD Implementasi Kebijakan Satu Peta dan Tindak Lanjut Rakor JIGD

Image Berita

FGD Implementasi Kebijakan Satu Peta dan Tindak Lanjut Rakor JIGD

Bappeda Prov. Kaltim melaksanakan Focus Group Discussions (FGD) implementasi kebijakan satu peta bersama Badan Informasi Geospasial.

-

Diskusi ini di buka oleh Sekretaris Bappeda Prov. Kaltim ibu Charmarijaty dan dihadiri oleh Badan Informasi Geospasial, Akademisi Universitas Brawijaya, Badan Pertanahan Nasional Kalimantan Timur, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, Bappeda/Bappedalitbang Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur, Kepala Pusat Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial Universitas Mulawarman dan Tim TGUP3 Provinsi Kalimantan Timur.

-

Tujuan dari pelaksanaan FGD ini adalah untuk memperoleh masukan, konfirmasi dan informasi dari pemerintah daerah provinsi kalimantan timur beserta dengan kabupaten/kota di dalamnya, terkait dengan implementasi kebijakan satu peta serta proses penyelesaian permasalahan tumpang tindih lahan yang terjadi di daerah

-

Seperti kita ketahui masih banyak Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang diproduksi menggunakan acuan yang tidak seragam. Dalam beberapa kasus bahkan ada IG dengan jenis yang sama diproduksi oleh beberapa instansi.

-

Hal ini terutama disebabkan oleh beberapa hal, seperti:

(a) Hampir semua DG dan IG dibuat jauh sebelum terbitnya UU IG,

(b) Belum lengkapnya peta dasar sebagai salah satu IGD untuk dijadikan acuan,

(c) Kurang efektifnya proses koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan IG, dan

(d) Pengaturan kelembagaan yang tidak tegas, terkait dengan tugas dan fungsi penyelenggaraan IG.

-

Beberapa kegiatan pembangunan yang membutuhkan IG dari berbagai jenis (IGD dan IGT) yang dihasilkan oleh banyak penyelenggara IG ini, mulai dari kegiatan penyusunan rencana tata ruang hingga penanganan tumpeng tindih lahan dan perijinan.

-

Dengan segala dinamikanya, kebijakan satu peta ini kemudian dimanifestasikan ke dalam sebuah peraturan yang dikenal dengan Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal. Peraturan secara spesifik ditujukan untuk membenahi perencanaan ruang skala luas, percepatan penyelesaian konflik tumpang tindih pemanfaatan lahan, serta percepatan pelaksanaan program pembangunan infrastruktur dan kawasan.

 

#bappedakaltim2022

#badaninformasigeospasial

#fgdimplementasikebijakansatupeta

#jaringaninformasigeospasialdaerah

#ppidbappedakaltim