Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Indeks Persepsi Korupsi Provinsi Kaltim 2016 sebesar 56,67

Berita

Indeks Persepsi Korupsi Provinsi Kaltim 2016 sebesar 56,67

Samarinda, 21/12/2016. Kepala Bidang Pemerintahan dan Aparatur Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Siti Sugiyanti, SE., M.Si mewakili Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan pemaparan hasil survey Indeks Persepsi Korupsi Kalimantan Timur tahun 2016 kerjasama antara Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dengan pihak Universitas Mulawarman yang diwakili oleh Rudiansyag. Berdasarkan hasil survey Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Kaltim tahun 2016 maka IPK Provinsi Kaltim tahun 2016 sebesar 56,67 pada rentang skala 0 sangat korup dan 100 sangat bersih.

Wilayah Survei admistratif Provinsi Kalimantan Timur yang membawahi 10 Kabupaten/Kota diantaranya : 1). Kabupaten Berau, 2). Kabupaten Kutai Barat, 3). Kabupaten Kutai Kartanegara, 4). Kabupaten Kutai Timur, 5). Kabupaten Mahakam Hulu, 6). Kabupaten Penajam Paser Utara, 7). Kabupaten Paser, 8). Kota Balikpapan, 9). Kota Bontang dan 10. Kota Samarinda.

Metode Sample dan Sumber Data dilakukan menggunakan stratified random sampling. Dengan jumlah masing-masing 100 sampel tiap kabupaten/kota. Kerangka sampel pengusaha yang digunakan bersumber dari :  
1.    Direktori Perusahaan Industri 2014 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik;
2.    Badan Perijinan di Kabupaten/Kota;
3.    Asosiasi Pengusaha di Kabupaten/Kota;
4.    Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.

Jumlah Sample Kabupaten/Kota sebesar 800 terbagi dengan skala usaha besar sebesar 80, menengah sebesar 240 dan kecil sebesar 480. Metode Pengumpulan Data menggunakan data primer,  Interview (tatap muka) dan kuisioner (panduan).

Maksud dan Tujuan pelaksanaan survey IPK Kaltim tahun 2016 adalah :
1. Memetakan risiko korupsi;
2. Menilai efektivitas program antikorupsi;
3. Mengumpulkan data antar waktu.

Hasil penelitian dengan menggunakan metode penilaian dari 0 lazim sampai dengan nilai 100 tidak lazim dan uraian sebanyak 22 diantaranya :
1. Daya Saing Lokal dengan unsur kualitas birokrasi memiliki nilai tertinggi sebesar 60,80 dan nilai unsur kualitas pengendalian inflasi sebesar 56,18;
2. Hambatan Kemudahan Berusaha dengan unsur akses permodalan memiliki nilai tertinggi sebesar 68,50 dan nilai unsur korupsi sebesar 60,08;
3. Potensi Korupsi dengan unsur Akuntabilitas Keuangan Publik memiliki nilai tertinggi sebesar 55,15 dan nilai unsur Motivasi Korupsi sebesar 53,80;
4. Prevalensi Korupsi dengan unsur Korupsi oleh pemimpin politik lokal memiliki nilai tertinggi sebesar 56,63 dan nilai unsur Suap dan korupsi sebesar 51,48;
5. Akuntabilitas Keuangan Publik dengan unsur Ketiadaan pengadilan independen yang mengadili pejabat korup memiliki nilai tertinggi sebesar 56,43 dan nilai unsur Banyak pejabat publik yang ditunjuk langsung oleh pemerintah sebesar 53,55;
6. Motivasi Korupsi dengan unsur Korupsi untuk pendanaan tak tercatat untuk partai politik memiliki nilai tertinggi sebesar 54,43 dan nilai unsur Korupsi untuk memperoleh dukungan politik berlebih sebesar 52,88;
7. Sektor Terdampak Korupsi dengan unsur Korupsi di kepolisian memiliki nilai tertinggi sebesar 57,58 dan nilai unsur Korupsi di perijinan sebesar 50,10;
8. Efektivitas Program Anti Korupsi dengan unsur Pencegahan korupsi oleh pemerintah nilai tertinggi sebesar 56,23 dan nilai unsur Penegakan hukum terhadap pejabat publik korup sebesar 54,08;
9. Risiko Suap Berdasar Lapangan Usaha dengan metode penilaian dari 0 tinggi sampai dengan 100 rendah dengan unsur terhadap relasi bisnis dengan nilai tertinggi pada sektor usaha perikanan 14,85% dan yang terendah pada sektor usaha Jasa-Jasa dengan nilai sebesar 66,33%; unsur terhadap suap kompetisi bisnis sektor usaha perbankan paling rendah dengan nilai 77,71 dan nilai yang paling tinggi pada sektor usaha pertambangan sebesar 57,38; unsur terhadap suap proses administratif yang nilai paling rendah pada sektor usaha perbankan sebesar 75,10 dan sektor usaha pertambangan dengan nilai paling tinggi sebesar 59,04; unsur terhadap suap donasi politik pada sektor usaha perbankan dengan nilai paling rendah sebesar 76,48, sedangkan nilai tertinggi pada sektor  usaha Minyak dan Gas 57,57; unsur terhadap suap sektor swasta lainnya nilai paling rendah pada sektor usaha perbankan sebesar 75,75 dan nilai paling tinggi pada sektor usaha Perhotelan & Restoran sebesar 57,48;
10. Penghambat Pemberantasan Korupsi dengan metode penilaian dari 0 setuju sampai dengan 100 tidak setuju, unsur korupsi tidak dipidana dengan tegas memiliki nilai setuju sebesar 39,20 dan unsur  korupsi dianggap sebagai kebiasaan memiliki nilai setuju sebesar 46,75;
11. Kegiatan Untuk Melawan Korupsi dengan metode penilaian dari 0 tidak setuju sampai dengan 100 setuju dengan unsur saya akan melapor kejadian korupsi dengan nilai 68,78 dan unsur saya akan mengimplementasi sistem pencegahan korupsi 67,80;
12.  Kepemilikan Instrumen melawan Korupsi dengan metode penilaian dari 0 tidak ada sampai dengan 100 ada, unsur praktik gratifikasi dengan nilai sebesar 59,73 dan unsur Complaint handling mechanism untuk konsultasi pelanggaran integritas dengan nilai 49,03;
13. Kegiatan Paling Efektif Dalam Upaya Melawan Korupsi dengan metode penilaian dari 0 kurang efektif sampai dengan 100 efektif, unsur audit program anti korupsi dengan nilai 55,93 dan unsur aksi bersama melawan korupsi dengan nilai 51,48;
14. Integritas Layanan Pemerintah Pusat dengan metode penilaian dari 0 tidak sesuai sampai dengan 100 sesuai, unsur pengalaman yang memiliki nilai tertinggi sebesar 14,81% instansi Kepolisian dan nilai terendah sebesar 1,71% pada instansi Kejaksaan Agung, unsur prosedur instansi Kepolisian dengan nilai tertinggi 59,23% dan yang terendah pada instansi 53,81%, unsur waktu dengan nilai tertinggi pada instansi Kepolisian dengan nilai 58,90% dan nilai terendah pada instansi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebesar 53,62%, unsur biaya dengan nilai tertinggi pada instansi Kepolisian sebesar 56,15% dan nilai terendah pada instansi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebesar 50,85%, unsur Kesesuaian Prosedur dengan nilai tertinggi pada instansi Kepolisian sebesar 39,37% dan nilai terendah pada instansi Kementerian Agraria & Tata Ruang/BPN sebesar 34,59%, unsur Kesesuaian Waktu dengan nilai tertinggi pada instansi Kepolisian 39,25% dan terendah pada instansi Kementerian Agraria & Tata Ruang/BPN sebesar 34,47%, unsur Kesesuaian Biaya dengan nilai tertinggi pada instansi Kepolisian sebesar 30,57% dan nilai terendah pada instansi Kementerian Pekerjaan Umum  & Perumahan Rakyat, unsur melaporkan dengan nilai tertinggi pada instansi Badan Koordinasi Penanaman Modal sebesar 33,96% dan nilai yang terendah pada instansi Kementerian Pekerjaan Umum  & Perumahan Rakyat sebesar 33,04%, unsur melakukan suap dengan nilai tertinggi pada instansi Kepolisian 1,38% dan nilai yang terendah sebanyak 6 instansi diantaranya : 1). Badan Koordinasi Penanaman Modal; 2). Kementerian Perdagangan; 3). Kementerian Perindustrian; 4). Kementerian Perhubungan; 5). Kementerian Hukum dan HAM; 6). Kementerian Tenaga Kerja sebesar 0,63%.
15. Integrasi Layanan Instansi Vertikal di daerah dengan metode penilaian dari 0 tidak sesuai sampai dengan 100 sesuai, unsur pengalaman yang memiliki nilai tinggi sebesar 44,32% instansi Kepolisian Daerah dan nilai terendah sebesar 3,86% instansi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi, unsur prosedur dengan nilai tertinggi sebesar 62,97% pada instansi Kepolisian Daerah dan nilai terendah sebesar 48,99% instansi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi, unsur waktu dengan nilai tertinggi sebesar 62,42% ada 2 instansi pada instansi Kepolisian Daerah dan Kanwil Ditjen Pajak Provinsi, sedangkan dengan nilai terendah pada instansi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi sebesar 48,80%, unsur biaya dengan nilai tertinggi sebesar 60,33% pada instansi Kepolisian Daerah dan nilai terendah pada instansi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi sebesar 46,28%, unsur Kesesuaian Prosedur dengan nilai tertinggi sebesar 46,92% pada instansi Kepolisian Daerah dan nilai terendah pada instansi Kanwil Ditjen Pengelolaan Kekayaan Negara Provinsi sebesar 25,53%, unsur Kesesuaian Waktu dengan nilai tertinggi sebesar 46,60% pada instansi Kepolisian Daerah dan nilai terendah pada instansi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi sebesar 24,81%, unsur Kesesuaian Biaya dengan nilai tertinggi sebesar 45,16% pada instansi Kepolisian Daerah dan nilai terendah pada instansi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi sebesar 22,42%, unsur melaporkan dengan nilai tertinggi sebesar 46,41% pada instansi Kepolisian Daerah dan nilai terendah pada instansi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi sebesar 34,97%, unsur melakukan suap dengan nilai tertinggi sebesar 2,26% ada 2 instansi pada instansi Kepolisian Daerah dan instansi Kanwil Ditjen Pajak Provinsi sedangkan nilai sebesar 1,51% ada 3 instansi diantaranya Kanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi, Kanwil Ditjen Pengelolaan Kekayaan Negara Provinsi, Pengadilan Tinggi.
16. Integrasi Layanan Pemerintah Provinsi dengan metode penilaian dari 0 tidak sesuai sampai dengan 100 sesuai, unsur pengalaman yang memiliki nilai tinggi sebesar 46,25% Instansi Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah instansi Dinas Pertambangan & Energi sebesar 9,55%, unsur prosedur yang memiliki nilai tinggi sebesar 67,13% Instansi Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah instansi Dinas Tata Ruang & Bangunan sebesar 51,96%, unsur waktu yang memiliki nilai tinggi sebesar 66,88% Instansi Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah instansi Dinas Tata Ruang & Bangunan sebesar 51,96%, unsur Kesesuaian Prosedur yang memiliki nilai tinggi sebesar 52,53% Instansi Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah instansi Dinas Perindustrian sebesar 28,79%, unsur Kesesuaian Waktu yang memiliki nilai tinggi sebesar 52,65% Instansi Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah instansi Dinas Perindustrian sebesar 28,79%, unsur Kesesuaian Biaya yang memiliki nilai tinggi sebesar 52,02% Instansi Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah instansi Dinas Perindustrian sebesar 26,14%, unsur Melaporkan yang memiliki nilai tinggi sebesar 50,44% Instansi Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah instansi Dinas Perindustrian sebesar 35,85%, unsur Melakukan Suap yang memiliki nilai tinggi sebesar 2,64% Instansi Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah instansi Dinas Pendapatan Daerah sebesar 0,88%.
17. Integritas Layanan Pemerintah Kabupaten Kota dengan metode penilaian dari 0 tidak sesuai sampai dengan 100 sesuai, unsur pengalaman yang memiliki nilai tinggi sebesar 79,27% Instansi Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah instansi Dinas Perhubungan sebesar 14,16%, unsur prosedur yang memiliki nilai tinggi sebesar 86,92% Instansi Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah instansi Badan Penanaman Modal dan Promosi sebesar 53,72%, unsur waktu yang memiliki nilai tinggi sebesar 87,04% Instansi Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah instansi Badan Penanaman Modal dan Promosi sebesar 53,56%, unsur Kesesuaian Prosedur yang memiliki nilai tinggi sebesar 76,70%, Instansi Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah instansi Dinas Pertambangan & Energi sebesar 28,21%, unsur Kesesuaian Waktu yang memiliki nilai tinggi sebesar 76,67% Instansi Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah instansi Dinas Perindustrian sebesar 28,21%, unsur Kesesuaian Biaya yang memiliki nilai tinggi sebesar 75,60% Instansi Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah instansi Dinas Perindustrian sebesar 25,85%, unsur Melaporkan yang memiliki nilai tinggi sebesar 68,93% Instansi Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah instansi Dinas Perindustrian sebesar 37,74%, unsur Melakukan Suap yang memiliki nilai tinggi sebesar 4,03% Instansi Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah ada 2 yang sama yaitu instansi Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan dengan nilai sebesar 1,38%.
18. Integrasi Layanan BUMN dan BUMD dengan metode penilaian dari 0 tidak sesuai sampai dengan 100 sesuai, unsur pengalaman yang memiliki nilai tinggi sebesar 93,95% Instansi PLN dan nilai terendah instansi Pelindo I/II/III/IV sebesar 5,59%, unsur prosedur yang memiliki nilai tertinggi sebesar 90,44% Instansi PLN dan nilai terendah instansi Pelindo I/II/III/IV sebesar 50,82%, unsur waktu yang memiliki nilai tinggi sebesar 89,80% Instansi PLN dan nilai terendah instansi Pelindo I/II/III/IV sebesar 50,76%, unsur Kesesuaian Prosedur yang memiliki nilai tinggi sebesar 82,24%, Instansi PLN dan nilai terendah instansi Kereta Api Indonesia sebesar 22,92%, unsur Kesesuaian Waktu yang memiliki nilai tinggi sebesar 82,37% Instansi PLN dan nilai terendah instansi Kereta Api Indonesia sebesar 22,80%, unsur Kesesuaian Biaya yang memiliki nilai tinggi sebesar 81,11% Instansi Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan nilai terendah instansi Dinas Perindustrian sebesar 20,65%, unsur Melaporkan yang memiliki nilai tinggi sebesar 73,08% Instansi PLN dan nilai terendah instansi Jasa Marga sebesar 37,86%, unsur Melakukan Suap yang memiliki nilai tinggi sebesar 4,53% Instansi PLN dan nilai terendah ada 5 yang sama yaitu instansi Kereta Api Indonesia, Jasa Marga, Angkasa Pura I/II, Pelindo I/II/III/IV dan PELNI sebesar 0,88%;
19. Sistem Integritas Lokal dengan metode penilaian dari 0 Penting sesuai sampai dengan 100 kurang penting, unsur seberapa penting pilar yang memiliki nilai tertinggi sebesar 48,80 lembaga/Instansi pada organisasi masyarakat sipil dan nilai terendah terhadap pilar Kepala Daerah sebesar 23,03, unsur peran pilar yang memiliki nilai tertinggi sebesar 57,23 terhadap pilar Organisasi Masyarakat Sipil dan nilai terendah pada pilar Kepala Daerah sebesar 33,98, unsur kualitas Tata Kelola Pilar yang memiliki nilai tertinggi sebesar 57,28 pada pilar Organisasi Masyarakat Sipil dan nilai terendah instansi pada pilar Kepala Daerah sebesar 36,38, unsur Kapasitas Pilar yang memiliki nilai tertinggi sebesar 59,50 pada pilar Organisasi Masyarakat Sipil dan nilai terendah sebesar 37,93 pada pilar Kepala Daerah;
20. Pengetahuan Tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan metode penilaian dari 0 lazim sampai dengan 100 tidak lazim, kegiatan dalam tindak korupsi ada sebanyak 8 diantaranya : 1). Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh pejabat publik skor korupsi/bukan 92,50%, tingkat kelaziman skor 49%; 2). Merugikan keuangan Negara skor korupsi/bukan 95,13%, tingkat kelaziman skor 50,23; 3). Menyuap pejabat public skor korupsi/bukan 95,13%, tingkat kelaziman skor 49,58; 4). Penipuan/kecurangan oleh pejabat Negara skor 87,50%, tingkat kelaziman 51,28; 5). Pemerasan skor korupsi/bukan sebesar 75,75%, tingkat kelaziman 55,65; 6). Penyelewengan berat di proyek pemerintah skor korupsi/bukan sebesar 81,75%, tingkat kelaziman 53,75; 7. Konflik kepentingan pribadi dalam proyek pemerintah skor korupsi/bukan 79% dan tingkat kelaziman sebesar 53,28; 8. Gratifikasi/pemberian hadiah skor korupsi/bukan sebesar 93,50 dan tingkat kelaziman skor 50,43;  
21. Pengetahuan Tentang Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dengan metode penilaian dari 0 kurang efektif sesuai sampai dengan 100 efektif, 6 uraian kegiatan staranas PPK diantaranya : 1). Pencegahan skor strategi/bukan 87,50%, tingkat efektifitas stranas PPK skor 53,08%; 2). Penegakan hokum skor strategi/bukan 0,00%, tingkat efektifitas stranas PPK skor 55,70; 3). Harmonisasi peraturan skor strategi/bukan skor 14,13%, tingkat efektifitas stranas PPK skor 50,20; 4). Budaya anti korupsi strategi/bukan skor 9,38%, tingkat efektifitas stranas PPK 52,63; 5). Kerjasama internasional strategi/bukan skor sebesar 17,50%, tingkat efektifitas stranas PPK 44,45; 6). Mekanisme pelaporan  strategi/bukan skor sebesar 19,75%, tingkat efektifitas stranas PPK skor 49,90;
22. Indeks Persepsi Korupsi Kaltim 2016 dengan metode penilaian dari 0 korup sesuai sampai dengan 100 bersih, indikator yang digunakan sebanyak 7 diantaranya : 1). Daya saing lokal dengan skor 58,48; 2). Penghambat kemudahan berusaha skor 65,46; 3). Prevalensi korupsi skor 54,64; 4). Akuntabilitas keuangan publik; 5). Motivasi korupsi skor 53,80; 6). Sektor terdampak korupsi skor 54,00 dan 7). Pemberantasan dan pencegahan korupsi skor 55,15. Sedangkan skor IPK Kaltim tahun 2016 sebesar 56,67.

Kesimpulan
1. Nilai Indeks Persepsi Korupsi Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 adalah 56,67 pada rentang skala 0 sangat korup dan 100 sangat bersih;
2. Indikator yang memiliki nilai paling rendah adalah Motivasi Korupsi;
3. Kualitas Pengendalian Inflasi merupakan faktor paling lemah dalam Daya Saing Lokal;
4. Faktor yang paling Menghambat Kemudahan Berusaha adalah Korupsi;
5. Prevalensi Korupsi yang paling Lazim terjadi adalah Suap dan Korupsi;
6. Unsur yang paling Lazim dalam Akuntabilitas Keuangan Publik adalah Banyaknya Pejabat Publik Yang Ditunjuk Langsung Oleh Pemerintah;
7. Motivasi melakukan korupsi yang paling dianggap lazim adalah Korupsi untuk memperoleh dukungan politik berlebih;
8. Sektor yang dianggap lazim terdampak korupsi adalah Korupsi di Perijinan;
9. Masyarakat lebih memilih Penegakan Hukum Terhadap Pejabat Publik sebagai tindakan yang lazim dari pada Pencegahan Korupsi oleh Pemerintah.

Rekomendasi
1. Menekan motivasi untuk melakukan korupsi;
2. Meningkatkan daya saing terutama mensiasati inflasi;
3. Menetapkan dan  melaksanakan Stranas PPK;
4. Meningkatkan Akuntabilitas Keuangan Publik;
5. Melakukan sosialisasi lebih tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
6. Memberdayakan Organisasi Masyakarat Sipil dan Ombudsman dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. (Sukandar,S.Sos/Humas Bappeda Provinsi Kaltim).