Senin (06/02/2023), Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bu Elly Luchritia Nova, S.T., M.T. beserta staf menghadiri agenda Konsultasi Publik Tentang Pokok-Pokok Perubahan Pada UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan melalui Zoom Meeting.
-
Agenda tersebut dibuka oleh Pak Drs. Oktorialdi, MA, Ph.D selaku Plt. Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas bidang Hubungan Kelembagaan serta menghadirkan 3 (tiga) orang Narasumber yakni Pak Dr. Agung Purnomo, S.H., M. Hum selaku Direktur Hukum, Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara; Pak Mujibuddawah, SE., ME. sebagai Kepala Biro Keuangan, BMN, ADP Otorita Ibu Kota Nusantara; Constantinus Kristomo, S.S., M.H. sebagai Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional, BPHN – Kementerian Hukum dan HAM.
-
Dari sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU IKN yang sudah disahkan beserta yang lainnya dalam proses pembahasan, namun selama UU IKN dilaksanakan, ada beberapa hal yang perlu diperkuat dalam pengaturannya. Maka dari itu, Konsultasi Publik ini diadakan untuk menjaring masukan konstruktif dari para stakeholders agar dapat mematangkan pokok-pokok perubahan UU IKN. Penguatan Pengaturan mengenai Keberlanjutan Pembangunan IKN dilakukan dengan menghapus frasa “yang diatur khusus dalam Undang-Undang ini” dikarenakan ketentuan penutup UU IKN menimbulkan interpretasi apabila suatu ketentuan tidak diatur secara khusus dalam UU IKN maka tidak dapat dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan secara umum. Maka dari itu, penambahan konsep “kahar fiskal” yang merupakan kondisi dimana negara tidak mampu membayar utang dan biaya lainnya yang telah jatuh tempo. Kecuali dalam keadaan kahar fiskal ini, kegiatan 4P tetap dilaksanakan sampai selesai penahapan pembangunan IKN. Peraturan pelaksanaan UU IKN yang bertentangan dengan Perubahan UU IKN harus disesuaikan dan ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan sejak Perubahan UU IKN ditetapkan.
-
Penataan Tata Kelola IKN merupakan Kebutuhan yang harus segera dilakukan dengan melakukan perubahan Undang-Undang dan Peraturan terkait. Serta perlunya Efektifitas dan efisiensi dalam pelayanan publik menjadi aspek mendasar dalam membangun Tata Kelola IKN. Dengan kebutuhan perubahan Undang-Undang untuk efektifitas dan kemanfaatan yang lebih besar.
#bappedakaltim2023
#infrastrukturdankewilayahan2023
#konsultasipublikuuno3tahun2012ibukotanegara
#ibukotanegarabaru
#ibukotanusantara
#ppidbappedakaltim