Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Konsultasi Rancangan Akhir RPJMD Kota Balikpapan 2016-2021

Berita

Konsultasi Rancangan Akhir RPJMD Kota Balikpapan 2016-2021

Samarinda, Kamis 20/10/2016. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bappeda Kota Balikpapan melakukan Konsultasi Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2016-2021 dipimpin oleh Kepala Bidang Pengkajian dan Pembiayaan Pembangunan Daerah (P3D), Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ir.Hj. Farida Hydro Foilyani,M.Si mewakili Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur bersama Kepala Bappeda Kota Balikpapan, Nining Surtiningsih di ruang rapat Renja lantai 2 Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Jln. Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda dihadiri SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Bappeda Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai daerah Kabupaten perbatasan.

Hj. Farida Hydro Foilyani Kabid P3D Bappeda Kaltim, mengatakan bahwa RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016-2021 harus sejalan dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 maupun RPJMN Tahun 2015-2019 sehingga fokus perencanaan pembangunan di Kota Balikpapan sesuai sasaran yang diinginkan.

Lebih lanjut pemimpin rapat, Kabid P3D mengatakan bahwa penyusunan RPJMD dalam penyelenggaraan pemerintahan  suatu daerah otonom  merupakan amanat undang-undang, dimana dalam hal  ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 TentangPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang.

RPJMD disusun guna memenuhi ketentuan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sehingga RPJMD merupakan dokumen perencanaan yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional agar tercapai sinkronisasi pembangunan secara menyeluruh atau multi sektor. RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016-2021 disusun sebagai payung atau guidance dalam penyusunan Rencana Strategis SKPD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. RPJMD disusun agar daerah memiliki arah dan fokus yang jelas dalam melaksanakan tahapan pembangunan sesuai dengan kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi baik di tingkat daerah, provinsi, nasional, bahkan internasional.

Penyusunan RPJMD Kota Balikpapan mengacu pada Peraturan Menteri dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tahapan penyusunan RPJMD, termasuk berbagai hal yang perlu dicermati oleh daerah dalam menyusun perencanaan. Meskipun demikian, Permendagri No. 54 Tahun 2010 tersebut masih memungkinkan masing-masing daerah untuk menyusun RPJMD sesuai dengan keterbatasan dan kendala data dan informasi yang dimiliki oleh masing-¬masing daerah.

Adanya RPJMD Kota Balikpapan ini akan memudahkan eksekutif dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi perencaaan dan implementasi pembangunan daerah. RPJMD juga memungkinkan Kota Balikpapan menyusun berbagai program sesuai dengan skala prioritas beserta indikator keberhasilan untuk alat evaluasi. Program-program yang tersusun dalam RPJMD dilaksanakan secara koordinatif atas SKPD, sehingga diharapkan masing-masing program akan saling melengkapi dan saling mendukung, sehingga menghindari kemungkinan adanya overlapping.

Melalui RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016-2021 ini diharapkan perencaaan dan implementasi pembangunan daerah dapat berjalan lebih rasional, efektif, dan efisien karena masing-masing program yang tersusun telah mempertimbangkan berbagai aspek. Penggalian potensi daerah dan pemanfaatan sumberdaya yang ada juga dapat direncanakan dan dialokasikan secara lebih baik.

Dengan telah terpilih dan dilantiknya Walikota Balikpapan dan Wakil Walikota Balikpapan ( Rizal Effendi dan Rakmad Mas’ud) masa bakti periode 2016-2021, pada tanggal 30 Mei  2016 oleh Gubernur Kalimantan Timur, DR.H.Awang Faroek Ishak atas nama Presiden Republik Indonesia di Lamin Etam Samarinda, maka melekat kewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang Tahun 2016-2021 sebagai pedoman pembangunan selama 5 (lima) tahun serta perwujudan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) huruf (c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan mengajukan rancangan Perda RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD.

Selanjutnya berdasarkan pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah, dinyatakan bahwa Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.

Sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah, RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu yang meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Dalam rangka penyusunan RPJMD Kota Balikpapan periode Tahun 2016-2021, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008   tentang   Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

Berdasarkan uraian diatas, Pemerintah Kota Balikpapan perlu menyiapkan dokumen RPJMD yang diawali dengan penyusunan Rancangan Awal RPJMD. Penyusunan Rancangan Awal RPJMD perlu dilakukan dikarenakan masa pemerintahan periode 2011-2016 akan segera berakhir, dan akan melakukan pemilihan Kepala Daerah pada akhirtahun 2015. Jika merujuk pada Lampiran III Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tersebut dijelaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan RPJMD mulai dari penyusunan dokumen Rancangan Awal RPJMD hingga Penetapan Perda RPJMD harus diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik, dimana pada dua bulan awal merupakan masa persiapan dan penyusunan dokumen Rancangan Awal RPJMD sedangkan empat bulan sisanya merupakan tahap lanjutan penyusunan RPJMD hingga penetapannya.

Untuk itu, agar dokumen RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016-2021 lebih komprehensif dan tersusun dengan baik, maka dokumen RPJMD perlu dipersiapkan sejak dini, dan sebelum melakukan penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016-2021 terlebih dahulu perlu dilakukan kajian akademis RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016-2021, yang selanjutnya akan dimatangkan pada tahap penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016-2021 sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DASAR HUKUM PENYUSUNAN

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
8. Peratu ran Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011–2016;
9. Peraturan Daerah Kota BalikpapanNomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan Tahun 2012–2032;
10. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Balikpapan 2005– 2025; dan
11. Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2015.

Hubungan Antar Dokumen

RPJMD Kota Balikpapan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan perencanaan pembangunan nasional, provinsi dan kabupaten tetangga serta harus selaras dan sinergi antar-daerah, antar-waktu, antar-ruang dan antar-fungsi pemerintahan, guna menjamin keterkaitan dan konsistensi antar perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.

Untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan daerah, maka penyusunan RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016–2021 berpedoman pada RPJPD Kota Balikpapan Tahun 2005–2025. RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016-2021 merupakan rencana pembangunan tahap ketiga dari pelaksanaan RPJPD 2005-2025. Oleh karena itu, penyusunan RPJMD selain memuat visi, misi dan program Walikota dan Wakil Walikota Kota Balikpapan periode 2016-2021, juga berpedoman pada visi dan misi Kota Balikpapan dalam jangka panjang.

Hubungan antara RPJMD Kota Balikpapan dengan RKPD Kota Balikpapan

RKPD merupakan dokumen perencanaan tahunan Pemerintah Kota Balikpapan yang penyusunannya berpedoman pada RPJMD. Pelaksanaan RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016-2021 setiap tahun dijabarkan kedalam RKPD sebagai suatu dokumen perencanaan tahunan daerah. RKPD menjadi acuan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota. Selanjutnya, SKPD dengan berpedoman pada Renstra SKPD dan RKPD menyusun rencana kerja tahunan berupa Rencana Kerja (Renja) SKPD.

Hubungan antara RPJMD Kota Balikpapan dengan Renstra SKPD Kota Balikpapan

RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016-2021 menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra SKPD.Renstra SKPD berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional pada level SKPD. Dengan demikian, Renstra SKPD sebagai dokumen perencanaan lima tahunan yang disusun oleh SKPD merupakan dokumen penjabaran teknis dari RPJMD.

Hubungan antara RPJMD Kota Balikpapan dengan RTRW Kota Balikpapan

Penyusunan RPJMD RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016-2021 memperhatikan dan mempertimbangkan struktur dan pola penataan ruang yang sesuai dengan RTRW Kota Balikpapan Tahun 2012-2032 sebagai dasar untuk menetapkan lokasi program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di Kota Balikpapan. Secara nasional kedudukan Kota Balikpapan mempunyai peran yang strategis. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional, Kota Balikpapan mengemban fungsi sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Kawasan Strategis Nasional (KSN).

Hubungan antara RPJMD Kota Balikpapan dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur dan RPJMN

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJMD harus memperhatikan RPJM Nasional karena keberhasilan pembangunan di daerah seperti yang direncanakan akan menjadi bagian dari keberhasilan pembangunan nasional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun (2015-2019) menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan dalam merancang pembangunan di daerah sesuai kondisi daerah untuk periode 2016-2021. Selain itu, juga memperhatikan RPJM Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018.

Sistematika Penulisan Kajian

Penyusunan RPJMD Kota Balikpapan Tahun 2016-2021 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. (Humas Bappeda Provinsi Kaltim/Sukandar,S.Sos).