Jakarta, Jum’at 11/3/2016. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Musrenbang Regional Kalimantan di ruang rapat Puri Agung Convention Hall Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta yang dihadiri oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Republik Indonesia; Wakil Menteri Keuangan Republik Indonesia; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diwakili oleh Kepala Pusat Pemrograman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bapak Ir. Haris Hasudungan Batubara, M.Eng.Sc; Bapak/Ibu anggota DPR RI dan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kalimantan; Gubernur Kalimantan Timur, DR. H. Awang Farouk Ishak; Gubernur Kalimantan Barat, Drs. Cornelis, M.H; Gubernur Kalimantan Utara, DR. Ir. H. Irianto Lambrie., MM; Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Resnawan; H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail, selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah terpilih periode 2016-2021; Ketua DPRD Provinsi se-Kalimantan; Sekretaris Daerah Provinsi se-Kalimantan; Bupati/Walikota se-Kalimantan; Rektor Universitas Negeri se-Kalimantan; Ketua Asosiasi Bappeda Provinsi se-Indonesia, yang saat ini dijabat oleh Kepala Bappeda Provinsi Jawa Barat, Ir. H. Yerry Yanuar, MM; Kepala Bappeda Provinsi DKI Jakarta, Ibu Ir. Tuty Kusumawati, MM; Kepala Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan; Kepala Instansi/SKPD terkait Provinsi se-Kalimantan.
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri dalam sambutannya menyampaikan perlunya adanya “Pemetaan urusan Pemerintahan wajib non pelayanan dasar & pilihan yang diprioritaskan oleh setiap daerah” diantaranya :
1. Kementerian/Lembaga (K/L) bersama Pemda melakukan Pemetaan Urusan;
2. Hasil pemetaan ditetapkan dengan peraturan menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri;
3. Pemetaan urusan dan pembinaan kepada Daerah dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Lebih lanjut Menteri Dalam Negeri menjelaskan lebih rinci tentang tujuan pemetaan adalah :
1. Untuk memperoleh gambaran yang utuh dari kondisi pemerintahan yang ada saat ini dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
2. Untuk menentukan bentuk pemerintahan yang paling efektif dan efisien dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah; dan
3. Untuk sinkronisasi dan harmonisasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mencapai target pembangunan nasional.
Isu Strategis Pembangunan Region Kalimantan sesuai dengan RPJMN Tahun 2015 – 2019 diantaranya :
1. Konektivitas wilayah, meningkatkan keterkaitan desa-kota, meningkatkan fungsi kawasan sebagai katalisator dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah sekitarnya;
2. Ketahanan Pangan, merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UndangUndang Dasar;
3. Energi, pemenuhan pelayanan dasar energi listrik di Pulau Kalimantan, dalam tahun 2015 – 2019 melalui pembangunan pembangkit tenaga listrik, serta pengembangan biogas ramah lingkungan dan penyediaan bahan bakar minyak di wilayah terpencil dan perbatasan;
4. Kemaritiman, posisi wilayah Kalimantan yang strategis, didukung potensi di bidang kemaritiman, seperti pertambangan baik migas maupun non-migas, kekayaan cadangan minyak bumi, gas, batubara, serta cadangan bijih besi terbesar di Indonesia, membutuhkan percepatan pembangunan. Infrastruktur, sebagai penunjang dari aktivitas ekonomi, yang saat ini dihadapkan pada keterbatasan aksesibilitas masyarakat terhadap sarana dan prasarana dasar (energi dan sumber daya air);
5. Perbatasan, sesuai dengan RPJMN Tahun 2015-2019, sasaran pengembangan wilayah Pulau Kalimantan terkait kawasan perbatasan adalah mewujudkan halaman depan Negara yang berdaulat, berdaya saing, dan aman.
Penataan Ruang Region Kalimantan diantaranya :
1. Penyelengaraan Penataan Ruang di Pulau Kalimantan saat ini telah ditetapkan 4 Perda Provinsi tentang RTRW yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Sedangkan Kalimantan Utara masih dalam proses persetujuan bersama dengan DPRD;
2. Permasalahan secara menyeluruh di Pulau Kalimantan di bidang Penataan Ruang terkait dengan penetapan rencana pola ruang kawasan hutan oleh SK Menteri LHK yang harus diintegrasikan kedalam Raperda tentang RTRW belum dapat diterima/disepakati oleh Pemerintah Daerah;
3. Terhadap 4 (Empat) Provinsi yang telah ditetapkan Perda RTRW mengunakan upaya terobosan dengan menggambarkan deliniasi rencana penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan ke dalam peta rencana pola ruang RTRWP (outline) sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta dalam Penataan Ruang
Di penghujung sambutannya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tjahjo Kumolo Sinergitas Program Pembangunan Nasional dan Daerah serta Arah kebijakan pembangunan daerah dengan memperhatikan prioritas dan sasaran pembangunan nasional, sebagai berikut :
1. Standar Pelayanan Minimal (SPM), penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017 gubernur, bupati/walikota menggunakan target dan capaian Standar Pelayanan Minimal 6 (enam) urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
2. Penyusunan rancangan awal RKPD Tahun 2017 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RKP Tahun 2017, serta memperhatikan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.
Sementara penyampaian paparan dan sekaligus usulan bersama Gubernur se Kalimantan hasil dari Musrenbang Regional Kalimantan Tahun 2016 disampaikan oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran selaku Koordinator Forum Kerjasama Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan (FKRP2RK) pertama mengucapkan terima kasih diucapkan Gubernur Kalimantan Tengah kepada Bapak Menteri Dalam Negeri, Bapak Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bapak Wakil Menteri Keuangan yang telah berkenan hadir pada acara Musrenbang Regional Kalimantan Tahun 2016 ini. Kami juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak H. Sugianto Sabran dan Bapak Habib H. Said Ismail, selaku Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah terpilih periode 2016-2021. Pada kesempatan ini juga, saya atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta, seiring dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar– besarnya kepada Gubernur se-Kalimantan atas kepercayaan yang diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengkoordinasikan Forum Kerjasama Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan (FKRP2RK) periode 2015–2016.
Gubernur Kaltim sebagai Koordinator Forum Kerjasama Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan mengampaikan laporan terkait dengan penyelenggaraan Musrenbang Regional Kalimantan Tahun 2016 dendan dasar kesepakatan Gubernur se-Kalimantan pada Musrenbang Regional Kalimantan Tahun 2014 di Balikpapan, bahwa koordinator FKRP2RK tahun 2015 - 2016 sesuai gilirannya adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sementara Maksud forum ini adalah untuk mempercepat progres dan mensinergikan program kegiatan pembangunan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi di Kalimantan, serta untuk memantapkan kembali berbagai program dan kegiatan lintas wilayah dengan pembiayaan dari berbagai sumber yang akan kita usulkan pada Musrenbang Nasional yang akan datang.
Sedangkan tujuan FKRP2RK tahun 2016 antara lain :
1. Terindentifikasinya target waktu, volume dan lokasi program/kegiatan pembangunan Kementerian/ Lembaga di bidang infrastruktur (konektivitas), kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kemaritiman dan kawasan perbatasan, industri dan pariwisata, serta sumberdaya alam dan lingkungan hidup di Regional Kalimantan sesuai dengan kebutuhan daerah.
2. Merumuskan strategi dan langkah-langkah yang harus ditempuh, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah dalam rangka merealisasikan rencana kerja dan program/kegiatan pembangunan Kalimantan pada bidang infrastruktur (konektivitas), kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kemaritiman dan kawasan perbatasan, industri dan pariwisata, serta sumberdaya alam dan lingkungan hidup di Regional Kalimantan.
Output yang dihasilkan dari pelaksanaan Musrenbang Regional Kalimantan Tahun 2016 adalah kesepakatan dan komitmen di antara para pelaku pembangunan yang ada di daerah maupun pusat, yakni dalam bentuk Kesepakatan Gubernur se-Kalimantan tentang usulan program dan kegiatan strategis Regional Kalimantan Tahun 2017, yang mencakup fokus konektivitas, kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kemaritiman dan kawasan perbatasan, industri dan pariwisata, serta sumber daya alam dan lingkungan hidup berkelanjutan di regional Kalimantan.
Forum Kerjasama Revitalisasi dan Percepatan Pembangunan Regional Kalimantan (FKRP2RK) adalah sebagai wadah kerjasama dan koordinasi untuk mempercepat pembangunan Provinsi di Kalimantan dalam rangka mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat. Forum ini merupakan wahana untuk menentukan kebijakan, program dan kegiatan bersama yang akan dilakukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, sehingga pada saatnya nanti jumlah penduduk miskin dapat ditekan, seiring dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan Musrenbang merupakan salah satu agenda tahunan FKRP2RK, memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam pembangunan di Kalimantan, khususnya dalam rangka koordinasi perencanaan pembangunan.
Berdasarkan data BPS, luas wilayah Kalimantan adalah 546.559,76 Km2 atau 29,38% dari luas wilayah Indonesia (1.860.359,67 Km2) atau kurang lebih 4 kali luas pulau Jawa (126.700 Km2).
Sementara penduduk se Kalimantan tahun 2014 berjumlah 15.048.381 jiwa atau 6,12% dari total penduduk Indonesia (245.862.034 jiwa). Kepadatan penduduk Kalimantan sebesar 27 jiwa/km2, menyebar tidak merata dengan pola permukiman umumnya berada sepanjang DAS, sedangkan kepadatan penduduk Indonesia sebesar 132 jiwa/km2.
Kalimantan sebagai bagian NKRI mempunyai posisi yang sangat strategis dari aspek geopolitik dan geostrategis antara lain :
1. luas wilayah Kalimantan kurang lebih 4 kali luas pulau Jawa;
2. Kalimantan berada pada jalur transportasi internasional, berbatasan dengan Selat Makassar dan Laut Sulawesi, yang merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia I (ALKI I) dan ALKI II yang berada di bagian barat dan Timur Kalimantan;
3. Memiliki 3 variabel yakni rute perdagangan, pusat sumber daya dan batas negara;
4. Memiliki cadangan sumber daya alam yang melimpah serta sebagai paru-paru dunia dan daerah bebas gempa.
Saat ini posisi geostrategis Pulau Kalimantan yang terletak di ALKI I dan II belum mendapat perhatian dari pemerintah khususnya dalam membangun konektivitas, kedaulatan pangan dan energi, kemaritiman dan kawasan perbatasan yang optimal.
Sementara itu, dilihat dari aspek perekonomian daerah, berdasarkan data BPS, kinerja pertumbuhan ekonomi provinsi di Wilayah Pulau Kalimantan pada tahun 2015 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2014. Hal ini terlihat dari laju pertumbuhan ekonomi Kalimantan pada tahun 2014 sebesar 3,19% turun menjadi 1,31% pada tahun 2015. Kontribusi Pulau Kalimantan dalam pembentukan PDB nasional tahun 2015 adalah sebesar 8,15%. Peran wilayah dalam pembentukan PDB nasional masih didominasi oleh Pulau Jawa, yakni sebesar 58,29% dan Pulau Sumatera sebesar 22,21%. Kontribusi Pulau Kalimantan sebesar 8,15% tersebut merupakan sumbangan yang didominasi dari ekspoitasi sumber daya alam tak terbarukan (pertambangan dan penggalian) dan industri pengolahan khususnya berbasiskan migas.
Sedangkan pada regional Kalimantan, peran masing-masing provinsi dalam pembentukan PDRB Kalimantan secara berturut-turut adalah Provinsi Kalimantan Timur sebesar 59,49%, Kalimantan Barat sebesar 15,47%, Kalimantan Selatan sebesar 14,49% dan Kalimantan Tengah 10,55%.
Berdasarkan data dari BPS masing-masing Provinsi se Kalimantan yang menyangkut angka kemiskinan provinsi di Regional Kalimantan tahun 2015 pada dasarnya mengalami penurunan dibandingkan tahun 2014, kecuali provinsi Kalimantan Barat mengalami kenaikan, meski tidak terlalu signifikan. Namun secara nasional, angka kemiskinan provinsi di Regional Kalimantan masih dibawah angka kemiskinan nasional.
Demikian halnya dengan pencapaian tingkat pengangguran terbuka (TPT), beberapa Pemerintah Provinsi di regional Kalimantan juga telah berhasil menurunkan TPT dan sudah berada di bawah TPT nasional sebesar 5,94 persen (2014) dan 6,18 persen (2015), kecuali di Provinsi Kalimantan Timur yang masih berada di atas TPT Nasional, yakni 7,38 persen (2014) dan 7,50 persen (2015).
Dari sisi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pada regional Kalimantan ini dikatakan sudah cukup baik. Hal ini antara lain diindikasikan dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari tahun ke tahun pada masing-masing provinsi di Pulau Kalimantan. Namun demikian, pencapaian IPM di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara masih perlu ditingkatkan, karena masih di bawah IPM nasional sebesar 68,31 (2013) dan 68,90 (2014).
Kondisi tersebut menjadi perhatian dan pemikiran kita bersama, sekaligus merupakan tantangan bagi masingmasing pemerintah provinsi yang ada di Kalimantan. Berdasarkan uraian tersebut diatas, bahwa dengan melihat posisi geostrategi pulau Kalimantan serta potensi sumber daya alam yang dimiliki, maka Pulau Kalimantan harus mampu membangun daya saing ekonomi dengan memfokuskan pada pembangunan daya saing berbasis keunggulan kompetitif, melalui transformasi ekonomi dari yang berbasis ekonomi tidak terbarukan, menjadi ekonomi yang terbarukan dan berbasis pada pertumbuhan ekonomi hijau.
Sesuai Visi dan Misi RPJMN 2015-2019 dan 9 agenda prioritas (Nawacita), strategi pembangunan meliputi 3 dimensi pembangunan, yakni 1) dimensi pembangunan sektor unggulan, yang mencakup: kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kemaritiman, pariwisata dan industri; 2) dimensi pembangunan manusia, mencakup: pendidikan, kesehatan dan penanggulangan kemiskinan; serta; 3) dimensi pemerataan, meliputi : antar wilayah, antar kelompok pendapatan.
Dalam Dokumen III RPJMN 2015-2019 : Agenda Pembangunan Wilayah, disebutkan bahwa tema pembangunan Kalimantan adalah :
1. Mempertahankan fungsi Kalimantan sebagai paru-paru dunia, dengan meningkatkan konservasi dan rehabilitasi DAS, lahan kritis, hutan lindung, dan hutan produksi; serta mengembangkan sistem pencegahan dan penanggulangan bencana alam banjir dan kebakaran hutan;
2. Lumbung energi nasional dengan pengembangan hilirisasi komoditas batu bara, termasuk pengembangan energi baru terbarukan berbasis biomassa dan air atau matahari atau sesuai dengan kondisi SDA masingmasing provinsi;
3. Pengembangan industri berbasis komoditas kelapa sawit, karet, bauksit, bijih besi, gas alam cair, pasir zirkon dan pasir kuarsa;
4. Menjadikan Kalimantan sebagai salah satu lumbung pangan nasional.
Mengacu pada visi, misi dan 9 agenda prioritas (Nawacita), serta tema pembangunan wilayah Kalimantan tersebut di atas, fokus pembahasan program dan kegiatan pembangunan regional Kalimantan tahun 2017 disepakati mencakup 6 (enam) fokus, dimana masingmasing Provinsi di Kalimantan ditunjuk selaku koordinator atau penanggungjawab fokus, yaitu :
1. Fokus Konektivitas dengan koordinator Provinsi Kalimantan Barat;
2. Fokus Kedaulatan Pangan dengan koordinator Provinsi Kalimantan Selatan;
3. Fokus Kedaulatan Energi dengan koordinator Provinsi Kalimantan Tengah;
4. Fokus Kemaritiman dan Kawasan Perbatasan dengan koordinator Provinsi Kalimantan Utara,
5. Fokus Pengembangan Industri dan Pariwisata dengan koordinator Provinsi Kalimantan Timur.
6. Fokus Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup dengan koordinator Provinsi Kalimantan Tengah.
Adapun kriteria usulan program/kegiatan Regional Kalimantan antara lain :
1. Merupakan kewenangan pemerintah pusat (nasional);
2. Merupakan kegiatan strategis nasional; kegiatan strategis provinsi berdampak regional Kalimantan dan nasional;
3. Program kegiatan lintas wilayah di Kalimantan atau keterkaitan antar provinsi;
4. Program kegiatan yang memerlukan koordinasi dengan provinsi lainnya di Kalimantan (dalam hal perencanaan maupun pelaksanaanya);
5. Mengacu pada prioritas RPJMN 2015-2019, khususnya Buku III: agenda pembangunan wilayah, serta Inpres Nomor 1 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional.
Mengingat program/kegiatan di bidang pendidikan dan kesehatan merupakan program/kegiatan yang dapat diselesaikan oleh masing-masing provinsi (bukan lintas wilayah Kalimantan), maka bidang tersebut tidak masuk dalam fokus pembahasan Regional Kalimantan Tahun 2016.
Berdasarkan tema pembangunan wilayah Kalimantan dan fokus pembahasan tersebut di atas, maka tema Musrenbang Regional Kalimantan tahun 2016 ini adalah “Memacu Pembangunan Pulau Kalimantan untuk Masa Depan Indonesia”. (slide 5) Tema Musrenbang Regional Kalimantan ini sesuai dengan kebijakan pengembangan kawasan strategis bidang ekonomi di Wilayah Pulau Kalimantan, yang difokuskan sebagai pusat produksi dan pengolahan hasil perkebunan, tambang, dan lumbung energi nasional yang berdaya saing.
Percepatan pembangunan kawasan strategis tersebut dilakukan melalui strategi antara lain : (1) Pengembangan Potensi Ekonomi Wilayah di Pulau Kalimantan; (2) Percepatan Penguatan Konektivitas; (3) Penguatan Kemampuan SDM dan IPTEK; (4) Penguatan Regulasi bagi Peningkatan Iklim Investasi dan Iklim Usaha.
Kondisi berkenaan dengan konektivitas, kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kemaritiman dan kawasan perbatasan, industri dan pariwisata, serta sumber daya alam dan lingkungan hidup di regional Kalimantan sebagai berikut :
1. Kondisi Konektivitas Gambaran keadaan konektivitas di pulau Kalimantan saat ini masih memprihatinkan dan belum memadai secara kualitas maupun kapasitas. Hal ini dapat dilihat dari kelas jalan yang ada, yaitu Kelas III A dan III B dengan maksimum menahan beban Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton. Kerusakan ruas jalan lintas Kalimantan masih terjadi hampir sepanjang tahun, terutama di musim hujan. Kondisi jalan lintas Kalimantan dalam kondisi mantap, saat ini berkisar 80,42%, namun masih perlu untuk peningkatan kualitas jalan dan pelebaran jalan di atas 6 meter. Di beberapa wilayah Kalimantan masih terdapat ruas jalan yang masih belum terhubung dengan jembatan, seperti Balikpapan-Penajam melalui Pulau Balang, Kalteng-Kalbar melalui Jembatan Tayan. Selain itu juga konektivitas antar moda transportasi belum memadai, baik darat, laut maupun udara. Hal ini menimbulkan terjadinya kesenjangan antar wilayah di regional Kalimantan.
2. Kondisi Kedaulatan Pangan Kedaulatan pangan nasional menjadi salah satu target utama pemerintahan RI di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Joko Widodo. Presiden telah menegaskan visi misinya terkait dengan permasalahan kedaulatan pangan dan pertanian, yaitu : 1) menjadikan Indonesia sebagai negara produsen di bidang pertanian, 2) mengupayakan produksi pertanian yang berbiaya rendah (low cost production), 3) untuk mengatasi permasalahan permodalan, dan yang keempat dalam hal pemasaran produk hasil pertanian. Kedaulatan pangan merupakan prioritas nasional yang difokuskan pada peningkatan ketersediaan pangan, pemantapan distribusi serta percepatan penganekaragaman pangan sesuai dengan karakteristik daerah. Implementasi program pembangunan kedaulatan pangan dilaksanakan melalui peningkatan produksi, ketersediaan dan penanganan kerawanan pangan, pemantapan distribusi dan cadangan pangan, serta peningkatan kualitas konsumsi dan keamanan pangan.
Total luas lahan sawah irigasi dan non irigasi di Pulau Kalimantan pada tahun 2015 yang sudah diusahakan seluas 1.500.446 ha, dengan komposisi sebagai berikut: sawah irigasi Provinsi Kalimantan Tengah 500.446 ha, Kalimantan Selatan 800.000 ha dan sawah non irigasi Kalimantan Selatan 200.000 ha. Sedangkan luas cadangan/potensi lahan untuk pertanian tanaman pangan yang belum diusahakan seluas 1.011.184 ha. Ke depan, perlu dukungan Pemerintah Pusat melalui program/kegiatan strategis di bidang kedaulatan pangan. Produksi beras Pulau Kalimantan pada tahun 2015 adalah 4.876.477 ton Gabah Kering Giling (GKG), yang terdiri dari Provinsi Kalimantan Barat sebesar 1.394.883 ton, Kalimantan Tengah 918.658 ton, Kalimantan Selatan 2.154.683 ton, Kalimantan Timur sebesar 408.253 ton dan Kalimantan Utara 274.579 ton. Adapun produktivitas lahan untuk Pulau Kalimantan tahun 2015 berkisar antara 4-5 ton/ha. Apabila dilihat dari perbandingan angka produksi siap konsumsi dan kebutuhan konsumsi beras serta ketersediaannya di Pulau Kalimantan, menunjukkan bahwa dalam tahun 2015 Pulau Kalimantan mengalami surplus, dengan perbandingan sebagai berikut: produksi beras 2.879.434 ton, konsumsi beras 1.732.203 ton, sehingga terdapat kelebihan 1.147.231 ton beras, dengan gambaran kelebihan beras masing-masing provinsi adalah: Provinsi Kalimantan Barat 140.738 ton, Kalimantan Tengah 268.906 ton, Kalimantan Selatan 868.655 ton, dan Kalimantan Timur masih defisit sebesar 131.068 ton. Sebagai upaya untuk mewujudkan kedaulatan pangan di Pulau Kalimantan, lima Provinsi se Kalimantan bertekad untuk mewujudkan Pulau Kalimantan sebagai lumbung pangan melalui peningkatan produksi beras untuk pemenuhan kebutuhan beras masing-masing Provinsi dan berkontribusi terhadap Nasional.
3. Kondisi Kedaulatan Energi Berkaitan dengan kedaulatan energi, sebagai salah satu pulau yang memiliki cadangan sumber daya energi yang besar, adalah suatu ironi bahwa pada saat ini rasio elektrifikasi di Regional Kalimantan masih berkisar 73,05%. Selain itu, belum tercukupinya kebutuhan BBM maupun LPG serta belum optimalnya pengembangan energi baru dan terbarukan merupakan permasalahan yang ada saat ini. Permasalahan sumber daya energi ini menjadi titik krusial dalam percepatan pembangunan regional Kalimantan, terutama dalam pertumbuhan sektor ekonomi wilayah.
4. Kondisi Kemaritiman dan Kawasan Perbatasan Terkait dengan kemaritiman dan kawasan perbatasan, secara geografis letak pulau Kalimantan berada di tengah-tengah kepulauan nusantara dan diapit oleh dua Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI I dan II). ALKI I di sebelah barat dan ALKI II di sebelah timur Kalimantan, dari segi akses transportasi sangat strategis untuk mobilitas barang dan orang, sehingga sangat perlu didukung dengan pengembangan sarana pelabuhan laut/samudra dan sebagai upaya untuk pembangunan Tol Laut.
5. Kondisi Industri dan Pariwisata Potensi sumber daya alam wilayah Kalimantan sampai saat ini masih cukup memadai dan perlu mendapat perhatian semua pihak terkait untuk dikembangkan/diolah menjadi komoditi ekspor yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat. Potensi tersebut meliputi: Kayu, Rotan, Perikanan, Pertambangan (Emas, Perak, Pasir Zircon, Batu bara), hasil Perkebunan (Kelapa Sawit dan Karet) yang nantinya merupakan sumber penerimaan devisa bagi negara. Sampai saat ini potensi ini masih belum optimal digarap oleh para investor lokal maupun luar untuk dijadikan komoditi ekspor. Pada sektor pariwisata sesuai Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan diarahkan dalam meningkatkan pelayanan dan kualitas daya tarik wisata serta pembangunan kepariwisataan dalam rangka mengembangkan ekonomi kerakyatan, ekonomi kreatif, sosial budaya, peningkatan PAD, dan rasa cinta tanah air bagi masyarakat, dengan sasaran terwujudnya industri pariwisata yang berkualitas, aman dan nyaman sehingga mampu meningkatkan jumlah wisatawan domestik maupun mancanegara.
6. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Pulau Kalimantan memiliki sumber daya alam yang berlimpah, berfungsi sebagai paru-paru dunia, dimana sebagian besar kawasan hutan. Pembangunan yang terjadi di Indonesia selama ini cenderung terfokus pada ekstraksi sumber daya alam (SDA) dan berorientasi jangka pendek, namun kurang menghasilkan nilai tambah. Di sisi lain, kesenjangan proses dan hasil pembangunan juga masih dirasakan antar daerah, sehingga diperlukan pemerataan pembangunan. Dampak degradasi lingkungan hidup akibat pembangunan juga masih dirasakan dan mengancam kerberlanjutan pembangunan dan ekosistem itu sendiri. Melihat kondisi saat ini dan rencana pembangunan ke depan, lingkungan hidup akan mengalami pengaruh atau tekanan yang luar biasa, padahal saat ini sudah nyata pembangunan yang berbasis sumber daya alam di Kalimantan cukup masif. Hal ini diindikasikan dengan adanya tumpang tindih perijinan usaha atau kegiatan di Kalimantan yang mengarah kepada kompetisi (konflik) pemanfaatan ruang. Tentunya hal ini diharapkan tidak terjadi di seluruh Kalimantan.
Kalimantan dengan potensi lahan gambut yang cukup luas, yakni 4.778.004 ha, menempati urutan kedua di Indonesia setelah Sumatera, dengan daerah paling luas di Kalimantan Tengah, disusul Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur, serta Kalimantan Selatan.
Lahan gambut tersebut sangat rawan terhadap terjadinya kebakaran lahan dan hutan, khususnya pada musim kemarau yang berkepanjangan. Pengalaman kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan, khususnya di Kalimantan Tengah yang terjadi belum lama ini sangat dirasakan oleh penduduk Kalimantan, bahkan dampaknya sampai ke Malaysia maupun Singapura. Kebakaran lahan dan hutan ini disamping memberikan dampak terhadap emisi, juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan, perekonomian, pendidikan dan bidang pembangunan lainnya, yang memperlambat proses pembangunan di semua sektor.
Permasalahan maupun tantangan yang dihadapi terkait dengan konektivitas, kedaulatan pangan, kedaulatan energi, kemaritiman dan kawasan perbatasan, serta industri dan pariwisata adalah sebagai berikut :
1. Permasalahan konektivitas Permasalahan konektivitas di Kalimantan antara lain : a). Belum tersedianya aksesibilitas dan prasarana transportasi yang memadai guna mendukung kawasan-kawasan strategis produksi dan industri serta pengembangan wilayah; b) Belum diberikannya ijin pinjam pakai kawasan hutan untuk terhubungnya Jalan Trans Kalimantan, baik Lintas Tengah, Lintas Utara maupun Lintas Selatan; c) Belum tersedianya kapasitas daya mampu jalan sebesar 12 ton serta kualitas dan lebar jalan di atas 6 meter untuk mendukung transportasi logistik secara optimal; d) Belum optimalnya dukungan pembangunan pelabuhan laut dan udara untuk peningkatan ekonomi sesuai dengan Rencana Induk; e) Minimnya dukungan pembiayaan untuk pengerukan sungai-sungai di Kalimantan secara rutin; f) Belum tersedianya sarana angkutan massal dalam kota/BRT ( B u s R a pid T r a n sit ) untuk mengurangi kepadatan lalu lintas jalan; g) Belum tersedianya terminal Tipe A untuk peningkatan pelayanan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) ibukota Provinsi di Kalimantan; h) Lambatnya pembangunan rel kerata api di wilayah Pulau Kalimantan; i) Belum semua daerah di Kalimantan mendapat pelayanan akses informasi yang mudah dan murah, sehingga masyarakat terlambat dapat memperoleh informasi dari wilayah luar.
2. Permasalahan Kedaulatan Pangan Tantangan yang dihadapi terkait dengan kedaulatan pangan sekarang ini antara lain sebagai berikut : a). Alih fungsi Lahan terutama dari Tanaman Pangan dan Hortikultura menjadi perkebunan, perikanan dan ke non pertanian (seperti perumahan, jalan, industri dan jasa) di Kalimantan seluas 2.605 ha per tahun. Alih fungsi lahan tersebut sangat berpengaruh terhadap luasan sawah, sehingga diperlukan upaya cetak sawah dan optimasi lahan pertanian guna mendukung kedaulatan pangan di Kalimantan; b). Rendahnya ketersediaan infrastruktur pertanian seperti irigasi, jalan usaha tani, alsintan dll; c). Rendahnya efektivitas kelembagaan penyuluhan pertanian dan terbatasnya jumlah penyuluh Pertanian (PPL pertanian /BPP); d). Program Pengembangan Food Estate lambat, karena terhambat masalah perijinan serta dukungan infrastruktur dasar yang masih kurang memadai, serta kurangnya investor dalam pengembangan food estate; e). Belum berkembangnya pertanian dalam konteks agroindustri.
3. Permasalahan Kedaulatan Energi Beberapa isu yang menjadi permasalahan dalam lingkup ketersediaan energi antara lain : a). Keikutsertaan Pemerintah Provinsi dalam pendampingan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); b). Peningkatan rasio elektrifikasi di wilayah regional Kalimantan melalui pembangunan pembangkit tenaga listrik dan pembangunan transmisi/distribusi; c). Penambahan kuota daya listrik Kalimantan dari 2.800 MW menjadi 15.000 MW; d). Peningkatan dukungan anggaran pembangunan untuk energi baru terbarukan di wilayah regional Kalimantan; e). Dukungan Pemerintah Pusat terhadap pembangunan PLTN di regional Kalimantan.
4. Permasalahan Kemaritiman dan Kawasan Perbatasan Permasalahan di bidang kemaritiman, antara lain : a). maraknya illegal fishing; b) rendahnya produktifitas dan daya saing usaha kelautan dan perikanan; c). belum optimalnya integrasi sistem produksi hulu dan hilir; d) terbatasnya sarana dan prasarana kemaritiman, antara lain dermaga, kapal patroli, pelabuhan perikanan dengan fasilitas pendukungnya; e) masih terjadinya kesejangan pembangunan antar dan intra kabupaten/kota/desa yang cukup tajam di wilayah perbatasan; f) terbatasnya infrastruktur dasar, jalan dan jembatan serta infrastruktur pendukung lainnya di wilayah perbatasan.
5. Permasalahan Industri dan Pariwisata Berkenaan dengan sektor industri di Kalimantan beberapa hal yang menjadi permasalahan antara lain : a) keterbatasan infrastruktur di daerah, antara lain kualitas jalan dan pelabuhan ekspor/impor yang belum representatif; b) kurangnya investasi di sektor industri pengolahan, dimana investor pada umumnya hanya menginginkan sumber daya primer; c) keterbatasan pemenuhan kebutuhan energi listrik; d) infrastruktur terutama jalan belum memadai; e) tenaga kerja tidak mendukung; e) pembangunan kawasan industri umumnya masih terkendala permasalahan lahan; g) komitmen pemerintah pusat untuk melakukan pemerataan pembangunan dengan pengembangan industri di Kalimantan masih rendah; h) belum tersedianya insentif dan dis-insentif yang memadai bagi pengembangan industri hilir produk SDA.
Sementara permasalahan sektor pariwisata di Kalimantan, antara lain : a) potensi pariwisata alam belum terkemas dengan baik; b) lemahnya pemasaran dan promosi; c) objek wisata belum dikembangkan secara optimal; d) lemahnya pemasaran dan promosi; e) pemberdayaan masyarakat sekitar objek wisata belum dikembangkan; f) sarana transportasi masih terbatas, menyebabkan biaya tinggi; g) dukungan industri kreatif masih lemah; h) perlindungan objek wisata dari kerusakan.
6. Permasalahan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup antara lain : a) Masih terdapat persepsi bahwa pengelolaan Lingkungan Hidup hanya menjadi tanggung jawab institusi LH; b) Reklamasi lahan kritis eks tambang yang belum optimal; c) Penerapan Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove (SNPEM) yang masih belum maksimal; d) Belum sinergisnya program/kegiatan antar Dinas/ Instansi dalam pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran lahan dan hutan, bencana banjir serta bencana alam lainnya; e) Belum adanya aturan turunan dari PP 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Adapun program kegiatan untuk masing-masing fokus di Regional Kalimantan adalah sebagai berikut :
1. Usulan Konektivitas. Usulan program strategis di Bidang Konektivitas untuk lima Provinsi se-Kalimantan Tahun 2017, meliputi : 13 Program dan 189 kegiatan; jumlah usulan anggaran Rp. 24,35 Triliun; melalui program antara lain: pembangunan jalan dan jembatan, pembangunan dan penuntasan jalan lintas Kalimantan, pembangunan dermaga sungai, pengembangan pelabuhan laut, pengembangan bandar udara, pembangunan rel kereta api, pemangunan terminal, komunikasi dan informatika.
2. Usulan Kedaulatan Pangan. Usulan program strategis di Bidang Kedaulatan Pangan untuk lima Provinsi se-Kalimantan Tahun 2017, mencakup 74 Program dengan jumlah usulan anggaran Rp. 13,72 Triliun, meliputi program antara lain: 1) Pengembangan dan rehabilitasi jaringan irigasi, air tanah, rawa tambak; 2) Pengelolaan dan konservasi waduk, embung, situ, penampung air; 3) Pengembangan Sarana dan Prasarana Pertanian; 4) Peningkatan produksi dan produktivitas mutu dan hasil pertanian; 5) Pencetakan sawah; 6) Pengembangan industri pertanian; 7) Penyediaan/Pengembangan Lahan Pertanian; 8) Optimalisasi lahan; 9) Pengembangan Food Estate; 10) Pengembangan SDM Pertanian dan Kelembagaan Tani.
3. Usulan Kedaulatan Energi. Usulan program strategis di Bidang Kedaulatan Energi untuk lima Provinsi se Kalimantan Tahun 2017, meliputi 20 Program dan 144 kegiatan, dengan jumlah usulan anggaran Rp. 40,77 Triliun, meliputi program antara lain : (1) Penambahan Kuota BBM; (2) penyediaan bahan bakar bersubsidi bagi petani daerah perbatasan dan nelayan (Solar Paket Dealer Nelayan/SPDN); (3) pembangunan pembangkit listrik dan jaringannya (interkoneksi se-Kalimantan) dan pengembangan serta pemanfaatan energi dan terbarukan. Untuk jangka menengah program strategis di regional kalimantan adalah persiapan jaringan kabel listrik bawah laut Kalimantan Tengah ke Jawa Tengah.
4. Usulan Kemaritiman dan Kawasan Perbatasan. Program strategis di Bidang Kemaritiman dan Kawasan Perbatasan untuk lima Provinsi se-Kalimantan Tahun 2017, mencakup 160 program/kegiatan, dengan jumlah usulan anggaran Rp. 8,48 Triliun, meliputi program antara lain: pengelolaan sumber daya laut dan pesisir, pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan, pengembangan perikanan tangkap dan budidaya, pengembangan national scienceand technopark kemaritiman, pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan laut dan ASDP, inovasi kemaritiman, serta pemberdayaan masyarakat pesisir, laut dan pulau-pulau kecil. Sedangkan untuk kawasan perbatasan difokuskan pada pengembangan dan percepatan pembangunan wilayah perbatasan, antara lain meliputi: pembangunan jalan dan jembatan; pembangunan perumahan dan permukiman, infrastruktur kawasan permukiman; peningkatan dan pembangunan bandara; pembangunan energi; pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan udara, darat; pembangunan dermaga; pembangunan kawasan pariwisata; kawasan ternak dan kawasan perkebunan di perbatasan; serta pembangunan telekomunikasi.
5. Usulan Pengembangan industri dan pariwisata. Usulan program strategis di Bidang Pengembangan Industri dan Pariwisata untuk lima Provinsi se-Kalimantan Tahun 2017, meliputi 80 Program/ kegiatan, dengan jumlah usulan anggaran Rp. 23,218 Triliun. Untuk industri meliputi program : (1) pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus; (2) pengembangan kawasan industri dan program hilirisasi sektoral; (3) hilirisasi produk primer; (4) pengembangan Pusat Distribusi Regional (PDR) dan pengembangan sarana distribusi logistik regional PDR; (5) pengembangan Local Economy Development di pedalaman dan perbatasan.
Sedangkan untuk sektor pariwisata, difokuskan pada pengembangan pariwisata yang berdampak regional kalimantan dan/atau nasional, antara lain : (1) pembangunan infrastruktur dan pengembangan/ penyediaan sarana destinasi wisata; (2) kajian pengembangan potensi dan penyediaan SDM pariwisata; (3) pengembangan kawasan destinasi pariwisata; (4) pengembangan dan pemasaran objek wisata; (5) pengembangan budaya kreatif masyarakat perbatasan.
6. Usulan Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup. Usulan strategis di bidang SDA dan LH mencakup 106 program/kegiatan dengan usulan anggaran sebesar Rp. 914,51 Milyar, antara lain meliputi berbagai program/kegiatan sebagai berikut : 1) pengelolaan hutan produksi lestari dan usaha kehutanan; 2) pengendalian daerah aliran sungai dan hutan lindung; 3) konservasi sumberdaya alam dan ekosistem; 4) planologi dan tata lingkungan perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; 5) perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan; 6) penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; 7) pengendalian perubahan iklim; 8) peningkatan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia; 9) pemantauan kualitas udara dan air sungai; 10) pemantauan kualitas air sungai; 11) penyusunan RTP Lingkungan; 12) penyusunan Perda tentang pencegahan penanggulangan dan pemulihan kebakaran hutan dan lahan; 13) pengamanan kebakaran hutan dan lahan; 14) restorasi hutan mangrove; 15) penerapan kebijakan prinsip-prinsip perkebunan ramah lingkungan; 16) pengawasan ijin lingkungan yang dikeluarkan oleh provinsi/kabupaten/kota; 17) verifikasi pengaduan lingkungan.
Pada penghujung penyampaian paparan Gubernur Kalimantan Tengah mengharapkan melalui Musrenbang Regional Kalimantan Tahun 2016 ini, usulan program kegiatan pembangunan Regional Kalimantan dapat bersinergi dengan program/ kegiatan pembangunan Kementerian/Lembaga pada bidang infrastruktur (konektivitas), kedaulatan energi, kedaulatan pangan, kemaritiman, kawasan perbatasan, industri dan pariwisata, serta sumber daya alam dan lingkungan hidup dan dapat menghasilkan rumusan usulan Program Pembangunan Strategis Regional Kalimantan Tahun 2017 untuk diusulkan dalam Musrenbang Nasional tahun 2016. (Humas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur/Sukandar, S.Sos).