Salah satu upaya menjaga agar suhu bumi tetap tidak meningkat lebih dari 1,5°C - 2°C adalah melalui upaya pencegahan penghilangan kawasan berhutan (deforestasi) dan penurunan kualitas tutupan hutan (degradasi hutan). FCPF-Carbon Fund, sebagai mekanisme insentif berdasarkan kinerja penurunan emisi, menjadi salah satu bagian dari program REDD+. Program ini dilaksanakan pada seluruh wilayah provinsi Kalimantan Timur, yang diakukan secara bersama oleh KLHK beserta UPTnya, Pemprov Kaltim beserta perangkat daerah berbasis lahan, Pemkab/Pemkot dan perangkat daerah sesuai kewenangannya, Pemerintah Desa, Swasta, Kelompok Masyarakat, Perguruan Tinggi, Organisasi non Pemerintah, serta mitra pembangunan lainnya. Program FCPF-Carbon Fund dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga tahun 2024, dengan proses pengukuran capaian pada tahun 2022 dan 2024, serta pemberian insentif pada tahun 2023 dan 2025.
Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) adalah fasilitas insentif penurunan emisi Gas Rumah Kaca dari Bank Dunia dengan skema pembayaran berbasis kinerja.