Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Pembahasan Draft Nota Kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan Perpustakaan Nasional RI

Image Berita

Pembahasan Draft Nota Kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan Perpustakaan Nasional RI

Senin, 14/03/2022, Bappeda Prov. Kaltim menghadiri agenda Rapat Pembahasan Draft Nota Kesepakatan Antara Pemprov Kaltim Dengan Perpustakaan Nasional RI tentang Kerja Sama Perpustakaan, Peningkatan Gerakan Membaca dan Gerakan Literasi untuk Kesejahteraan. Agenda tersebut dilaksanakan melalui daring (Zoom Meeting) dan dipimpin oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov. Kaltim.

Pada Draft Nota Kesepakatan disebutkan, Muhammad Syarif Bando selaku Kepala Perpusatakaan Nasional Republik Indonesia menjadi Pihak Kesatu. Sedangkan Isran Noor selaku Gubernur Kalimantan Timur disebutkan sebagai Pihak Kedua.

Adapun garis besar pada Draf Nota Kesepakatan tersebut :

  1. Maksud dibuatnya Draft Nota Kesepakatan untuk menyinergikan sumber daya para pihak dalam rangka pembangunan bidang perpustakaan serta sebagai landasan melakukan kerja sama;
  2. Lokasi sinergi dalam Nota Kesepakatan adalah wilayah DKI Jakarta dan Prov. Kalimantan Timur;
  3. Objek yang dimaksud pada Nota kesepatan ini berupa kerja sama perpustakaan dan pustakawan. Melingkupi kewenangan para pihak (pengembangan bahan pustaka dan jasa informasi; pengembangan sumber daya perpustakaan; pengembangan SDM dan teknologi di bid. perpusatakaan; dan kegiatan lain yg disepakati para pihak);
  4. Uraian tugas dan tanggung jawab Pihak Kesatu dan Pihak Kedua;
  5. Para pihak sepakat pelaksanaan yang bersifat teknis operasional termasuk tugas dan tanggung jawab para pihak;
  6. Jangka waktu Nota Kesepakatan berlaku untuk 3 (tiga) tahun;
  7. Pembiayaan dibebankan pada anggaran para pihak dan sumber dana lain yang sah berdasarkan Peraturan UU yg berlaku;
  8. Jika terjadi perselisihan akibat Nota Kesepakatan, Penyelesaian Perselihan akan diselesaikan dengan cara musyaawarah dan mufakat;
  9. Apabila terjadi force majeure atau hal-hal yang tidak/belum diatur dalam Nota Kesepakatan akan diadakan musyawarah oleh Para pihak dan akan dituangkan dalam perjanjian tersendiri (Addendum) namun tidak terpisah dengan Nota Kesepakatan ini;
  10. Para pihak dapat menyepakati untuk merubah beberapa ketentuan dalam Nota Kesepakatan ini dan hasil kesepakatannya dituangkan dalam Perubahan Nota Kesepakatan (Addendum) dan hanya dibuat berdasarkan persetujuan bersama Para Pihak;
  11. Nota Kesepakatan dapat berakhir apabila masa berlaku telah berakhir dan para pihak tidak memperpanjang jangka waktunya; serta terdapat ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan permerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya kerja sama ini;
  12. Ditentukannya alamat dan kontak yang diperlukan untuk kerja sama;
  13. Evaluasi dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali oleh para pihak;
  14. Serta ketentuan lainnya.

#bappedakaltim2022

#perpusnasRI