Dalam rangka peningkatan mutu dan kualitas layanan PPID Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim menyelenggarakan rapat koordimasi Layanan Pusat Pelayanan Informasi Daerah pada Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID)
-
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasubbag Umum Bappeda Prov Kaltim bapak Arbainsyah beserta tim PPID, Dan Pejabat PPID dari Perangkat Daerah Lingkup Prov Kaltim.
-
Hadir sebagai Narasumber Kepala Diskominfo Prov Kaltim bapak H. Muhammad Faisal, S.Sos, M.Si, dalam paparannya beliau menjelaskan PPID berfungsi sebagai pengelola da penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dengan adanya PPID maka masyarakat menyampaikan permohonan informasi lebih mudah.
-
Bapak faisal mengatakan setiap Perangkat Daerah Wajib melaksanakan PPID karena memiliki landasan yuridis, "Tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan PPID karena landasan yuridisnya sudah lengkap mulai dari UU KIP, Perki, Perda, Pergub, SK Gubernur, hingga SK Sekda" jelasnya.
-
Selanjutnya poin penting dalam pertemuan ini adalah Pertama, memperkuat pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terhadap UU. Per KI dan Perda yang ada tentang KIP; Kedua, Menjadikan portal PPID sebagai pintu menuju informasi yang dikelola seluruh OPD/instansi: ketiga Menjalankan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap PPID / PPID Pelaksana atau internal masing-masing: keempat Menjalankan tugas dan fungsi setiap pengelola sesuai Surat Keputusan yang ada: serta memastikan PPID memahami sanksi yang diberlakukan atas UU No. 14 Tahun 2008.
#bappedakaltim2022
#birokesrakaltim
#diskominfokaltim
#uuno14tahun2008
#ppibappedakaltim