Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Rapat Tindak Lanjut Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah

Image Berita

Rapat Tindak Lanjut Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam Rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur melalui Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan menghadiri Rapat Tindak Lanjut Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dalam Rangka Revisi RTRW Provinsi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ulin Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Senin (20/06/2022).

-

Rapat yang dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Bapak H. Joko Istanto, SP., M.Si. tersebut dihadiri oleh 30 peserta rapat yang terdiri dari unsur Kanwil ATR/BPN Kaltim, BPKH Wilayah IV Samarinda, serta Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur seperti Biro Ekonomi, Bappeda, Dinas PUPR & Pera, Dinas Kehutanan, dan Disnakertrans.

-

Rapat ini dilaksanakan untuk menyepakati rencana tindak lanjut dan menghimpun kebutuhan data yang diperlukan untuk permohonan ekspose usulan perubahan kawasan dan fungsi hutan oleh Gubernur Kaltim kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

-

Berdasarkan hasil pembahasan, pihak-pihak terkait diminta mendukung kelengkapan data untuk permohonan usulan tersebut.

-

Adapun data-data yang dibutuhkan, yaitu :

a.) Peta Usulan Kws. Hutan skala 1:250.000 dengan updating/tambahan usulan dari provinsi yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Kaltim yang disesuaikan juga dengan SK Menlhk No. 668 Tahun 2021.

b.) Hasil Kajian Teknis dalam Rangka Perubahan Kawasan Hutan.

c.) KLHS.

d.) Citra Satelit Liputan paling lama 2 tahun terakhir.

e.) Peta dan dokumen seperti pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan.

f.) Hasil penelitian yang pernah dilakukan terkait perubahan kawasan hutan.

g.) Data pendukung lainnya sesuai PermenLHK No. 7 tahun 2021 pasal 348 ( Provinsi Kaltim dalam angka, Renstra OPD Bidang Ekonomi SDA , dokumen usulan kab/kota, data tutupan lahan)

-

Adapun Hasil pembahasan pada kegiatan ini akan ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait yang selanjutnya diagendakan kembali pertemuan lanjutan pada tanggal 28 Juni 2022 untuk pengumpulan data serta mempempersiapkan ekspose usulan perubahan kawasan hutan dan fungsi hutan.

 

#bappedakaltim2022

#dishutkaltim

#revisirtrw

#perubahankawasandanfungsihutankaltim

#ppidbappedakaltim