Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Sosialisasi Inmendagri Nomor 52 Thn 2022 Tentang Penyusunan Dokrenda Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru

Image Berita

Sosialisasi Inmendagri Nomor 52 Thn 2022 Tentang Penyusunan Dokrenda Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru

Rabu (14/12/2022) Bappeda Prov. Kaltim menghadiri agenda Sosialisasi Inmendagri Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Dokrenda Bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru (DOB) yang diadakan melalui Zoom Meeting.

-

Agenda Sosialisasi tersebut dibuka oleh Dr. Drs. Teguh Setya Budi, M. Pd selaku Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah. Menghadirkan dua narasumber yakni Iwan Kurniawan, ST. MM. sebagai Direktur PEIPD dan Rendy Jaya Laksmana, ST, MM sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Substansi Partisipasi Masyarakat dan Informasi Pembangunan Daerah, Dit. PEIPD

-

Pada agenda tersebut disampaikan bahwa Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 didasarkan visi misi RPJPD, analisa sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD Tahap Keempat, dan isu strategis aktual. Penentuan tujuan dan sasaran pada penyusunan Renstra PD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2024-2026 memperhatikan tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Daerah Provinsi/Kabupaten Tahun 2024-2026 serta norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang menjadi kewenangan daerah

-

Perubahan RPD dapat dilakukan jika Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara asumsi perencanaan dengan kondisi eksisting; Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara target dan pencapaian kinerja sampai dengan tahun berjalan serta Perubahan Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026 dapat dilakukan tanpa melalui tahapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan, dalam hal terjadi kebijakan nasional, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

-

SIPD mencakup seluruh aspek dalam PROSES Pembangunan Daerah. Mulai dari e-walidata yang menjadi basis dalam perencanaan. E-walidata ini menjamin penyusunan program, kegiatan dan sub kegiatan yang tepat sasaran, target yang terukur, serta berbasis pada data dan informasi yang valid. Selain e-planning, analisis dan profil pembangunan daerah menampilkan gambaran dan capaian tematik daerah. Analisis dan profil ini menjadi acuan pembinaan Kementerian Dalam negeri, sekaligus bagian dari informasi daerah yang dipublikasi kepada stakeholders.

#ditjenbangdakemendagri

#bappedakaltim2022

#sosialisasiinmedagrino52tahun2022

#penyusunandokrendabagidaerah

#ppidbappedakaltim