Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Sosialisasi Netralitas Apatarur Sipil Negara pada Pelaksaan Pemilu Serentak 2024

Image Berita

Sosialisasi Netralitas Apatarur Sipil Negara pada Pelaksaan Pemilu Serentak 2024

Balikpapan, 25/10/2022. Plt. Kasubbag Umum Bappeda Provinsi Kalimantan Timur (Bapak Jerry Pahlevy Mahakam, SE, M.Si) menghadiri kegiatan “Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024” yang dilaksanakan di Hotel Grand Senyiur Balikpapan. Pelaksanaan sosialisasi tersebut dibuka oleh Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Timur serta dihadiri oleh Kepala Badan Kesbangpol Prov Kaltim, Kepala BKD Prov Kaltim, Kepala KPU Kaltim, Kepala Bawaslu Kaltim serta seluruh perwakilan Badan Kesbangpol dan BKD tingkat Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur.

-

Beberapa catatan penting dari hasil pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut antara lain disampaikan bahwa Ketentuan netralitas bagi ASN telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, salah satunya bahwa ASN tidak boleh berpihak atau melakukan aktivitas yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta Pemilu maupun Pilkada; Telah diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 (lima) Menteri dan Kepala lembaga tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan umum guna terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN serta mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai.

-

Selanjutnya disampaikan pula mengenai jenis pelanggaran disiplin Netralitas ASN Sesuai SKB 5 Lembaga Negara yang ditandatangani tanggal 22 September 2022 antara lain berkenaan memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan; Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Calon; Melakukan pendekatan kepada: Partai politik sebagai Bakal Calon dan masyarakat (bagi independent) sebagai Bakal Calon; Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan; Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; Membuat Posting, comment, share, like, bergabung/Follow dalam Group/Akun pemenangan /calon; Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/ merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye; Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk; Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan: Calon, Tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan Alat peraga terkait partai politik/calon; Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon; Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan; serta Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau calon atau pasangan calon peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.