Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Perencana di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Image Berita

Sosialisasi Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Jabatan Fungsional Perencana di Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

Seiring dengan perubahan kebijakan PermenPANRB No. 1 tahun 2023 dan Perka BKN tahun 2023 mengenai jabatan fungsional perencana, perubahan dalam penilaian SKP dan perolehan nilai PAK pun turut terjadi. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur sebagai Pembina Jabatan Fungsional Perencana Lingkup Provinsi menggelar Sosialisasi Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Perencana pada Kamis (25/01/2024) melalui Zoom Meeting, bersama Dr. Guspika, M.B.A dari Pusbindiklatren Bappenas sebagai pemateri.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai Penyiapan Pedoman Penilaian SKP, Angka Kredit, mekanisme kerja Jabatan Fungsional Perencana, dan juga konsultasi terkait sistem kenaikan Jabatan Fungsional Perencana. 

Menurut PermenPANRB No. 1/2023 dan Perka BKN No. 3/2023, Angka Kredit (AK) digantikan dengan poin talenta dari konversi predikat kinerja pejabat fungsional, yang nantinya digunakan sebagai syarat kelayakan Jabatan Fungsional.

Angka Kredit diperoleh dari penilaian kinerja Januari-Desember Tahun 2023, dengan konversi predikat Evaluasi Kinerja Tahunan sesuai PermenPANRB No. 6 Tahun 2022. Pegawai yang melanjutkan pendidikan formal mendapatkan 25% Angka Kredit Kenaikan Pangkat dengan syarat kinerja minimal Baik.

Sementara itu, pengisian SKP mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja, serta perilaku berdasarkan indikator Core Value ASN "BerAkhlak". 

Sebagai informasi, jenjang jabatan perencana meliputi Perencana Ahli Pertama, Perencana Ahli Muda, Perencana Ahli Madya, dan Perencana Ahli Utama, dengan penetapan rumpun Jabatan Fungsional oleh MENPAN RB berdasarkan keilmuan dan keahlian.

Dalam kebijakan baru ini juga memungkinkan Pejabat Eselon II menugaskan langsung Jabatan Fungsional Perencana tanpa melibatkan Eselon III, sesuai dengan PermenPANRB No. 7 tahun 2022, untuk mendukung sistem kerja yang agile dan kolaboratif. 

Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam baik kepada OPD Lingkup Provinsi maupun pada pegawai Jabatan Fungsional Rencana. 

(SA)

#bappedakaltim2024
#sosialisasipenyusunanskpjabatanfungsionalperencana
#sekretariat2024
#ppidbappedakaltim2024