Samarinda, (06/10/2020). Drs. H. Hariyo Santoso mewakili Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur selaku Sekretaris TKPK menghadiri sosialisasi Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata kerja dan penyelarasan kerja serta pembinaan kelembagaan dan SDM TKPK Provinsi/Kabupaten/Kota secara daring melalui Zoom Meeting.
Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Kementrian Dalam Negeri bersama TNP2K dalam rangka meningkatkan peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi/Kabupaten/Kota dalam perencanaan dan penganggaran untuk penanggulangan kemiskinan dalam masa pandemi covid-19.
Seiring meningkatnya kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Indonesia dampak ekonomi sangat terasa bagi usaha mikro dan kecil serta terhadap rumah tangga dengan meningkatnya factor kemiskinan dan kerentanan. Untuk itu perlu adanya perlindungan social pada masa ini dengan strategi penanggulangan kemiskinan.
Keberhasilan Penaggulangan kemiskinan di daerah sangat ditentukan oleh keterlibatan SKPD terkait dengan melaksanakan program-program yang terpadu dan terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Sesuai amanat Permendagri 53 tahun 2020 bahwa disetiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota perlu membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemikinan (TKPK). Salah satu tugas dan fungsi TKPK adalah melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan dan pemantauan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan.
Keanggotaan TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota terdiri atas unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dalam percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Untuk membantu pelaksanaan tugas TKPK Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur/Walikota/Bupati membentuk Sekretariat TKPK Provinsi dengan keputusan gubernur.
Tata kerja TKPK Provinsi dan TKPK Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan agenda kerja tahunan. Agenda kerja tahunan memuat rencana kerja penyusunan RPKD, Rencana Aksi Tahunan, dan laporan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan. Penyusunan RPKD, Rencana Aksi Tahunan, dan laporan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan dilakukan melalui rapat koordinasi TKPK Provinsi atau TKPK Kabupaten/Kota yang dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
(Humas.BappedaKaltim/fat)