Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Penerapan Sistem Absensi Online Pasca Pandemi

Image Berita

Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Penerapan Sistem Absensi Online Pasca Pandemi

Pada senin, 13 Desember 2021, Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menghadiri kegiatan “Sosialisasi PP nomor 94 tahun 2021 dan Evaluasi kehadiran PNS dilingkungan Pemprov. Kaltim (Penerapan Sistem Absensi Online Pasca Pandemi)”.

PP nomor 94 tahun 2021 merupakan turunan dari UU nomor 5 tahun 2014 tentang Manajemen ASN, dan PP nomor 11 tahun 2017.

Terdapat hal baru dari PP 94 tahun 2021 ini yaitu tentang evaluasi akumulasi dari penggajian yang telah melakukan pelanggaran disipilin,salah satu contohnya adalah jika Pns tersebut tidak ada keterangan selama 10 hari berturut turut tanpa ada alasan yang sah maka pada bulan berikutnya PNS yg bersangkutan tidak akan dibayarkan gajinya pada bulan tersebut.

Disampaikan terkait jenis pelanggaran disiplin PNS antara lain meliputi Ucapan; Tulisan; dan Perbuatan.

Yang tidak mentaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam jam kerja maupun diluar jam kerja akan dikenai sangsi/hukuman.

Ada beberapa tingkat dan jenis hukuman disiplin yang diberikan kepada PNS yaitu :

  1. Hukuman disiplin ringan yang berdampak bagi unit kerja meliputi : teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
  2. Hukuman disiplin sedang yang berdampak bagi instansi meliputi : pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan selama 9 bulan dan selama 12 bulan.
  3. Hukuman disiplin berat yang berdampak bagi negara meliputi : penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

 

#bappedakaltim

#asnkaltim

#pemerintahankaltim

#aparaturkaltim

#kepegawaiankaltim

#kedisiplinanpnskaltim

#pp94tahun2021