Samarinda, 30/07/2020. Pengentasan Kemiskinan merupakan tantangan yang sangat berat dalam masa pandemi Covid19 ini, namun begitu tidak boleh menyerah harus tetap semangat dalam menatap kedepan untuk kesejahteraan masyarakat Kalimantan Timur pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Berbagai upaya pengentasan kemiskinan dilakukan melalui berbagai program dan kegiatan multi sektor baik di tingkat Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota terus dilakukan termasuk pada rapat hari Kamis,30 Juli 2020 dengan agenda rapat “Strategi Pengentasan Kemiskinan dan Peningkatan Ketahanan Pangan melali Perhutanan Sosial” dipimpin oleh Dirjen Bangda Kemendagri, Dirjien Perhutanan Sosial & Kemitraan Lingkungan-KLHK dihadiri peserta sebanyak 109 orang dari berbagai Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia melalui aplikasi Zoom Meeting di masing-masing. Untuk Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dihadiri oleh Rina Juliati (Kasubbid SDA-LH) dan Nadia Humaira Aviantari (Staf Bidang Ekonomi).Pelaksanaan rapat diawali dengan sesi pemaparan yang disampaikan narasumber antara lain :
1. Peran Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial oleh Drs. Nyoto Suwignyo, MM (Direktur SUPD I, Ditjen Bina Bangda, Kemendagri)
2. Strategi Pengentasan Kemiskinan Melalui Perhutanan Sosial oleh Bambang Supriyanto (Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan)
3. Kebijakan Perhutanan Sosial di RPJMN 2020-2024 oleh Nur Hygiawati Rahayu (Direktur Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Air, Kemen PPN/Bappenas)
4. Pelaksanaan Perhutanan Sosial dalam Upaya Penanggulangan Kemiskinan dan Peningkatan Ketahanan Pangan oleh Apik Karyana (Sekditjen PSKL, KLHK)
Berdasarkan pemaparan oleh narasumber dan hasil diskusi peserta rapat maka menghasilkan beberapa poin penting dan disimpulkan antara lain :
1. Dalam RPJMN 2020-2024 ada 3 indikator utama pembangunan kehutanan, yakni :
a. Menetapkan dan melindungi 65 juta hektare Kawasan Lindung Nasional dengan Kehati dan karbon stok tinggi serta Daya Dukung dan Daya Tampung (DDDT)
b. Mengatasi pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat dengan memberikan akses dan/atau asset kepada masyarakat 10 juta hektare
c. Memenuhi pasokan/permintaan produksi kayu nasional minimal 60 juta meter kubik/tahun
2. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya
3. Perhutanan Sosial terdiri dari 5 akses kelola masyarakat, yakni :
a. Hutan adat
b. Hutan Kemasyarakatan
c. Hutan Desa
d. Hutan Tanaman Rakyat
e. Kemitraan Kehutanan
4. Untuk mendukung Perhutanan Sosial maka dibentuklah Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) sebagai start up awal. KUPS merupakan pemegang izin atau Hak Perhutanan Sosial yang akan dan/atau telah melakukan usaha dan Hutan Rakyat yang telah ditetapkan sebagai KUPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dari 6.940 KUPS yang telah terbentuk, jumlah KUPS yang berhasil mencapai kriteria Gold dan Platinum adalah 539 unit. Jumlah ini tersebar di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara dan Maluku. Karakteristik KUPS Gold dan Platinum yakni sudah memiliki rencana usaha, akses modal dan pasar namun perlu pengembangan lebih lanjut pada pemasarannya.
5. Ada 6 sasaran Pembangunan Kehutanan dalam mendukung Perhutanan Sosial, yakni :
a. 3 besar pangsa pasar dunia hasil hutan
b. 97 juta hektar tutupan hutan modal bioekonomi nasional
c. 1-5 juta hektar penambahan habitat biodiversity dan bioprospecting
d. 8 juta hektar hutan sebagai natural capital bagi masyarakat
e. 1 juta hektar rehabilitasi hutan dan lahan untuk ketahanan pangan dan air
f. 300 ribu hektar angka deforestation rate tahunan untuk mencapai Paris Agreement.
6. Pemerintah daerah provinsi memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan lindung dan hutan produksi dalam lingkup Kesatuan pengelolaan Hutan (KPH). KPH memastikan pengelolaan di tingkat tapak sehingga memiliki manfaat bagi pembangunan daerah, seperti: tutupan lahan meningkat, kualitas DAS yang membaik, konflik menurun, angka kemiskinan semakin kecil, peningkatan dari segi pendapatan dan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat yang bergerak.
7. Ketahanan pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan pertanian dan pembangunan nasional sejak RPJMN 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024 sebab peningkatan ketahanan pangan tidak hanya menyangkut urusan kebutuhan dasar tapi juga menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional.
8. Ketahanan pangan di Indonesia memiliki beberapa kendala, antara lain :
a. Konversi lahan sawah menjadi non pertanian
b. Tata kelola pangan masih lemah
c. Iklim ekstrim akibat perubahan iklim
d. Penurunan produktifitas tanaman pangan
e. Model pangan yang hanya bertumpu pada produksi beras
f. Indonesia yang krisis regenerasi petani muda
9. Fungsi Hutan dalam ketahanan pangan : Food Availability (ketersediaan makanan yang cukup dengan kualitas yang sesuai dari hasil dalam negeri maupun impor), Food Access (akses individu terhadap sumber daya makanan yang memadai), Utilization (pemanfaatan makanan melalui pola makan yang baik, akses air bersih, sanitasi yang layak dan perawatan kesehatan yang memadai), Stability (agar kestabilan dapat terjadi, maka populasi/rumah tangga/individu harus memiliki akses makanan yang memadai setiap saat).
Rekomendasi yang perlu dintindaklanjuti antara lain :
(Humas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur/penulis Rina Juliati (Kasubbid SDA-LH) dan Nadia Humaira Aviantari (Staf Bidang Ekonomi)/editor Sukandar,S.Sos).