Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 - 2042

Image Berita

Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 - 2042

Senin, 12/12/2022. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Prov. Kaltim menghadiri agenda Uji Publik Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022 – 2042 di Ballroom Hotel Midtown Samarinda dan melalui Zoom Meeting

-

Agenda tersebut dihadiri oleh ATR/BPN Prov. Kaltim; Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda; Anggota DPRD Provinsi Kaltim; Sekda Prov. Kaltim; Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kaltim; Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kaltim; Dinas ESDM Prov. Kaltim; Dinas Perhubungan Prov. Kaltim; Dinas Perkebunan Prov. Kaltim; Dinas Pariwisata Prov. Kaltim; Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Kaltim; Dinas Kehutanan Prov. Kaltim; Bappeda Prov. Kaltim; Biro Pemerintahan dan Otonomi dan Sekretariat Daerah Prov. Kaltim; Biro Hukum Setda Prov. Kaltim; Tenaga Ahli Penyusunan RTRW Prov. Kaltim; Tim Penyusunan RTRW Kab/Kota Prov. Kaltim; Akademisi; Asosiasi Profesi/Pelaku Usaha; dan LSM. Menghadirkan tiga Narasumber yakni Dinas PUPR Prov. Kaltim; Pansus RTRW Prov. Kaltim Tahun 2022 – 2042; ATR/BPN RI.

-

Agenda tersebut guna menyerap masukan, saran dan tanggapan guna penyempurnaan Ranperda dengan Tujuan penataan ruang demi mewujudukan ruang yang maju, aman, nyaman, lestari dan berkelanjutan guna mewujudkan pusat Industri Hijau, pertanian, kelautan dan perikanan, pertambangan dan IKN. Adapun Ketentuan khusus rencana Pola Ruang meliputi : 1. Ketentuan khusus rencana pola ruang KKOP; 2. Ketentuan khusus rencana pola ruang KP2B; 3. Ketentuan khusus rencana pola ruang kawasan rawan bencana; 4. Ketentuan khusus rencana pola ruang kawasan cagar budaya; 5. Ketentuan khusus rencana pola ruang kawasan resapan air; 6. Ketentuan khusus rencana pola ruang sempadan (pantai, sungai, danau/waduk, mata air, alur pipa/kabel bawah laut); 7. Ketentuan khusus rencana pola ruang kawasan pertahanan dan keamanan; 8. Ketentuan khusus rencana pola ruang karst; 9. Ketentuan khusus rencana pola ruang kawasan pertambangan mineral dan batubara dan 10. Ketentuan khusus rencana pola ruang kawasan migrasi satwa.

 

#bappedakaltim2022

#ranperdartrwkaltim2022sd2042

#ppdibappedakaltim