Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Webinar Inovasi Kebijakan & Program Penanganan Anak Tidak Sekolah: Praktik Baik dari Daerah

Image Berita

Webinar Inovasi Kebijakan & Program Penanganan Anak Tidak Sekolah: Praktik Baik dari Daerah

Samarinda, (18/12/2020). Kasubbid Pengembangan Sumber Daya Manusia Bappeda Provinsi Kaltim Hj. Nani Nuraini, ST, MT mengikuti Webinar Inovasi Kebijakan & Program Penanganan Anak Tidak Sekolah: Praktik Baik dari Daerah secara virtual. 

Wajib Belajar 12 tahun ditetapkan sebagai salah satu prioritas pembangunan Pendidikan, hal ini tmerupakan Nawacita yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memberikan anak Indonesia kesempatan memperoleh pendidikan dan mendapatkan pelatihan yang bermanfaat. Melalui pelaksanaan berbagai program, Pemerintah telah meningkatkan angka partisipasi murni (APM) pada tingkat pendidikan sekolah dasar (SD/MI sederajat) yang mencapai 93% di 2017/2018, dan untuk tingkat menengah pertama (SMP/MTS sederajat) mencapai 77% di tahun ajaran yang sama. Namun demikian, mengingat besarnya populasi anak usia sekolah di Indonesia, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian khusus dalam upaya untuk mencapai target Wajar 12 Tahun. Salah satu tantangan terbesar adalah masih besarnya jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Indonesia. Menurut data Susenas 2017, diperkirakan ada 4,4 juta anak usia sekolah (7 – 18 tahun) yang tidak bersekolah.

Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah (Stranas ATS) ini bertujuan untuk memastikan adanya penguatan, perbaikan, perluasan, serta koordinasi yang lebih baik dan efektif dari berbagai program dan inisiatif pemerintah dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan pelatihan anak-anak di Indonesia

Disampaikan oleh Nani Daerah Jawa menjadi penyumbang terbesar untuk Kasus ATS, yang berada pada kelompok keluarga tidak mampu dan daerah pedesaan. Sebagian besar ATS terjadi karena keterkaitan dengan permasalahan ekonomi .

Lebih lanjut beliau menjelaskan permasalahan dalam penanganan ATS diantaranya banyak daerah sudah melaksanakan program retrieval, namun pelaksanaan belum berjalan secara serentak, Pelaksanaan program retireval baru berupa program yang ‘insidental’, sehingga keberlanjutan belum optimal; Pelaksanaan program retrieval belum berbasis pada data ATS yang pasti, dan berbasis pada kerangka kerja/sasaran yang direncanakan dengan baik.

Nani juga mnyampaikan beberapa praktik baik dari daerah Kabupaten Pangkeb dengan program Kelas Perahu (KP). Kelas Perahu adalah sebuah layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang melaut dengan  perahu yang digunakan sebagai tempat belajar  dengan sistem belajar mandiri dan dibantu oleh orang tua atau keluarga lainnya,  dengan menggunakan Lembar Kerja Siswa (LKS) sebagai media belajar utama.

(HumasBappedaKaltim/Fat/Editor : Sukandar, S.Sos)