Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Dukungan Penyelenggaraan dan Menghadiri Pelatihan Lokal 3 "Memperkuat Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Daerah - Zona IV"

Image Berita

Dukungan Penyelenggaraan dan Menghadiri Pelatihan Lokal 3 "Memperkuat Kapasitas Pemerintah Daerah Dalam Melakukan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Daerah - Zona IV"

Samarinda, 09 Juni 2021, 09.00 wita. Perwakilan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menghadiri secara daring (virtual meeting) kegiatan pelatihan lokal 3 dengan tema “memperkuat kapasitas Pemerintah Daerah dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) didaerah – zona IV”. Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Bappeda dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur. Narasumber dalam kegiatan ini Sekretaris Nasional SDGs, Gantjang Amannullah, MA, Direktur SDGs Center Universitas Padjajaran, Zuzy Anna, dan Direktur Politik Luar Negeri dan Kerjasama Pembangunan Internasional Bappenas, Dr. Ir. Wisnu Utomo, M.Sc.

Beberapa hal yang perlu menjadi catatan dari penyampaian materi oleh narasumber yang hadir pada rapat ini antara lain :

  1. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi TPB serta Pelaporan TPB mengacu dan disesuaikan dengan Permen PPN 7/2018. Sedangkan substansi Perpres No. 59 Tahun 2017, terdapat Tim Koordinasi Nasional (TKN), Prinsip Inklusivitas, Dokumen TPB/SDGs, Pelaksanaan TPB/SDGs di Daerah dan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan.
  2. Tujuan Monitoring adalah untuk Mengukur kemajuan pencapaian target dengan menggunakan indikator yang telah ditetapkan; Mengidentifikasi dan mengantisipasi permasalahan yang timbul serta yang akan timbul, agar dapat diambil tindakan sedini mungkin.
  3. Localizing SDGs bermakna sebuah proses mengimplementasikan global agenda ke Kabupaten/Kota dan Kecamatan/Desa. Perlokalan adalah proses politik yang didasarkan pada pemanfaatan peluang, prioritas dan gagasan lokal.
  4. Belum semua Provinsi memiliki RAD. Progress pencapaian target SDGs yang cukup lamban dan semakin lamban dikarenakan pandemik. Belum dilakukan skala prioritas target/indikator step per tahun, per lima tahun sampai 2030 terutama di daerah.
  5. Monitoring dan Evaluasi SDGs sebagai umpan balik perencanaan, belum berjalan sebagaimana mestinya.
  6. Ada beberapa Tantangan Implementasi SDGs yaitu kurangnya kesadaran dan pemahaman umum pemerintah tentang SDGs, pemahaman di daerah tentang SDGs dan bagaimana cara mencapainya, pemahaman teknis indikator SDGs dan Kebutuhan Pengumpulan Data, Pemahaman proses yang berbeda antara SDGs dan RPJMD, Proses penentuan target dan pelaporannya.
  7. Definisi Akselerasi Pencapaian TPB/SDGs melalui Kemitraan Multi-Pihak dan Kerja Sama Pembangunan Internasional di Daerah adalah kerjasama yang fokus pada negara berkembang dan secara internasional diarahkan untuk mecapai agenda pembangunan global tertentu (ECOSOC, 2015).
  8. Karakteristik Akselerasi Pencapaian TPB/SDGs melalui Kemitraan Multi-Pihak dan Kerja Sama Pembangunan Internasional di Daerah yaitu didesain untuk mendukung prioritas pembangunan di tingkat nasional dan internasional. Tidak berorientasi pada profit. Mengutamakan Negara berkembang. Berbasis pada hubungan kerjasama yang bertujuan untuk meningkatkan kepemilikan dari negara berkembang.
  9. Monitoring dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Untuk Laporan Monitoring disampaikan 15 hari setelah periode semester berjalan. Semester pertama dari bulan Januari-Juni dilaporkan tanggal 15 Juli. Evaluasi dilakukan satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Untuk Laporan Evaluasi disampaikan satu bulan setelah tahun berjalan.

(HumasBappeda/Ismi, Rizki).