Samarinda, 09 Juni 2021, 09.00 wita. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia menghadiri rapat pembahasan rancangan Pergub tentang pedoman tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD yang dilaksanakan di ruang rapat tepian I, lantai 2 kantor Gubernur Kalimantan Timur. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Biro Hukum, Rozani Erawadi, SH, M.Si dan dihadiri sebanyak 21 (dua puluh satu) peserta ari Perangkat Daerah terkait.
Narasumber pada pelaksanaan kegiatan ini yaitu Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, Drs. Andi Muhammad Ishak, Apt, M.Si dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro Kesejahteraan rakyat, Sulaiman, S.Pd. Rapat ini difokuskan pada Pembahasan Rancangan Pergub Kaltim tentang pedoman tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari dana APBD. Dalam pembahasan rancangan Pergub tersebut, secara terperinci dibahas terkait 82 Pasal. Dalam pergub ini, tidak lagi menyebutkan instansi yang akan memberikan rekomendasi disetujui atau tidaknya suatu usulan/permohonan/proposal. Namun proposal dari Masyarakat tersebut akan diverifikasi oleh Perangkat Daerah yang terkait, seperti Biro Kesra, Bappeda, dan Perangkat Daerah yang terkait lainnya.
Dalam SIPD terdapat hasil reses dari Anggota DPRD. Terkait dengan penyaluran dana, terbagi menjadi kategori Hibah, Bansos, dan Bankeu serta termuat dalam pokok pikiran DPRD. Jika usulan masyarakat tidak sesuai maka akan Ditolak dan dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan. Jika telah sesuai, maka akan diproses melalui Perangkat Daerah terkait.
(HumasBappeda/Fajar).