Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Evaluasi Tahun ke III RPJMD Kaltim 2013-2018

Image Berita

Evaluasi Tahun ke III RPJMD Kaltim 2013-2018

Samarinda, Kamis 2/2/2017. Program prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan amanah dalam RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 dengan Visi “Mewujudkan Kaltim Sejahtera yang merata dan berkeadilan berbasis Agroindustri dan Energi Ramah Lingkungan” dan diaplikasikan dalam 5 Misi : 1). Mewujudkan kualitas sumber daya manusia Kaltim yang mandiri dan berdaya saing tinggi; 2). Mewujudkan daya ekonomi yang berkerakyatan berbasis sumberdaya alam  dan energi terbarukan; 3). Mewujudkan infrastruktur dasar yang berkualitas bagi masyarakat secara merata; 4). Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang professional, transparan dan berorientasi pada pelayanan public; 5). Mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berperspektif perubahan iklim.

Untuk mendukung Visi dan Misi Gubernur Kalimantan Timur maka diperlukan capaian 119 program prioritas serta capaian sasaran sebanyak 19 diharapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur yang berkualitas.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Dr.Ir.H. Rusmadi, MS pada saat menyampaikan sambutan dan arahan pada acara Evaluasi tahun ke III RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 didampingi oleh Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Dr.Ir.H. Zairin Zain, M.Si serta ketua Tim Evaluasi Tahun ke III RPJMD Kaltim Tahun 2013-2018, Prof. Mustofa Agung Sardjono dari Universitas Mulawarman dan dihasiri peserta seluruh SKPD lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di ruang rapat Poldas Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Jln. Kusuma Bangsa Nomor 2 Samarinda.

Dalam sambutannya Sekdaprov Kaltim menambahkan bahwa program prioritas pembangunan Provinsi Kalimantan Timur harus berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang tidak menimbulkan disparitas terhadap masyarakat, dapat meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia, dapat mendorong daya saing ekonomi masyarakat. Selain itu pembangunan infrastruktur ekonomi yang terkoneksi dengan sektor lainnya sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat yang sehat baik bagi masyarakat Kalimantan Timur maupun bagi bangsa Indonesia. Namun begitu tidak kalah penting terhadap pembangunan infrastruktur dasar masyarakat yang bersifat pelayanan dasar terhadap masyarakat seperti sektor pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik maupun infrastruktur jalan untuk menghungkan antar wilayah.

Capaian 19 Sasaran RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 antara lain :
1.  Meningkatnya IPM;
2.  Meningkatnya angka melek huruf;
3.  Meningkatnya rata-rata lama sekolah;
4.  Meningkatnya angka harapan hidup;
5.  Meningkatnya pendapatan per kapita;
6.  Menurunnya tingkat kemiskinan;
7.  Menurunnya tingkat pengangguran;
8.  Meningkatnya daya beli masyarakat;
9.  Menurunnya Indeks Gini;
10. Meningkatnya Pertumbuhan Ekonomi yang berkualitas;
11. Meningkatnya kontribusi sektor pertanian dalam arti luas;
12. Tercapainya swasembada beras;
13. Meningkatnya pengembangan dan pemanfaatan energi terbarukan;
14. Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan infrastruktur dasar;
15. Terwujudnya pemerintahan yg bersih & bebas KKN;
16. Terwujudnya Peningkatan kualitas pelayanan publik;
17. Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja;
18. Meningkatnya Indeks kualitas lingkungan;
19. Menurunnya Tingkat Emisi Gas Rumah Kaca.

Sementara capaian 119 program prioritas RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 antara lain :
1.  Program Pendidikan Non Formal;
2.  Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD);
3.  Program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun;
4.  Program pendidikan menengah;
5.  Program Peningkatan Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Masyarakat;
6.  Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
7.  Program Pengembangan Budaya Baca dan Pembinaan Perpustakaan;
8.  Program peningkatan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
9.  Program pengadaan dan peningkatan sarana prasarana puskesmas/puskesmas pembantu dan jaringannya;
10. Program pengadaan, Peningkatan sarana dan prasarana RS/RSJ/RSP/RSM;
11. Program promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat;
12. Program kemitraan peningkatan pelayanan kesehatan;
13. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular;
14. Program standarisasi pelayanan kesehatan;
15. Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin;
16. Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan;
17. Program Peningkatan Pembinaan & Pengawasan Ketenagakerjaan;
18. Program peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan;
19. Program Penanggulangan Kemiskinan bidang Pendidikan;
20. Program Penanggulangan Kemiskinan bidang Kesehatan;
21. Program Penanggulangan Kemiskinan bidang Kesejahteraan Sosial utk mengukur indeks kedalaman kemiskinan;
22. Program Beras untuk Keluarga Miskin (RASKIN);
23. Program Penanggulangan Kemiskinan bidang Pemberdayaan Masyarakat;
24. Program Penanggulangan Kemiskinan bidang Kesejahteraan Sosial;
25. Program Penanggulangan Kemiskinan bidang Pemberdayaan Perempuan;
26. Program Penanggulangan Kemiskinan bidang Ketenagakerjaan;
27. Program Penanggulangan Kemiskinan bidang Kehutanan;
28. Program Penanggulangan Kemiskinan Bidang Pertanian Tanaman Pangan;
29. Program Penanggulangan Kemiskinan Bidang Peternakan;
30. Program Penanggulangan Kemiskinan bidang Penanggulangan Bencana;
31. Program Penanggulangan Kemiskinan bidang Sarana dan Prasarana Dasar Permukiman;
32. Program peningkatan tenaga terampil bidang jasa kontruksi (tukang kayu, batu, las, keramik, Plumbing, dst);
33. Program peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja;
34. Program pengembangan sistem pendukung  bagi usaha mikro, kecil dan menengah;
35. Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif;
36. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi;
37. Program peningkatan upaya penumbuhan kewirausahaan dan kecakapan hidup pemuda;
38. Program Pengembangan Kewirausahaan Kompetitif;
39. Program Peningkatan Kesempatan Kerja;
40. Program Pemberdayaan Remaja Putus Sekolah;
41. Program pengendalian dan evaluasi hasil pelaksanaan pembangunan daerah;
42. Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri;
43. Program Penguatan Koordinasi Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID);
44. Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi;
45. Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi;
46. Program Kemudahan Pelayanan dan Percepatan Proses Perijinan;
47. Program Pengembangan Sentra-sentra industri potensial;
48. Program Penataan Struktur Industri Hulu – Hilir;
49. Program Perluasan Kebun Sawit;
50. Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri
51. Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Peternakan;
52. Program Pengembangan produk-produk perkebunan unggulan daerah;
53. Program Peningkatan Kerjasama Perdagangan Internasional;
54. Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor;
55. Program Pengembangan Kawasan Industri Pariwisata Derawan;
56. Program Pengembangan Destinasi Pariwisata;
57. Program Perluasan Komoditas Perkebunan Non Sawit;
58. Program Pengembangan Kawasan dan Usaha Peternakan;
59. Program Optimalisasi Pengelolaan dan Pemasaran Produksi Perikanan;
60. Program Peningkatan dan Pengembangan Industri Olahan non migas;
61. Program Peningkatan Produksi pertanian;
62. Program Penerapan Teknologi Pertanian/perkebunan;
63. Program Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/Perkebunan;
64. Program Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan Berkualitas;
65. Program Pengembangan dan Penguatan Kelembagaan Penyuluh;
66. Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi;
67. Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya;
68. Program Peningkatan  Ketahanan Pangan;
69. Program Peningkatan produksi Hasil Peternakan;
70. Program Pengembangan Kawasan Budidaya Laut, Air Payau, dan Air Tawar;
71. Program pengembangan perikanan tangkap;
72. Program Pengembangan Kawasan Produksi Pertanian;
73. Program Peningkatan Kesejahteraan Petani;
74. Program Diversifikasi Energi;
75. Program peningkatan penerapan teknologi peternakan;
76. Program Peningkatan Infrastruktur Ketenagalistrikan;
77. Program pengembangan listrik pedesaan;
78. Program Pembangunan Jalan dan Jembatan;
79. Program Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jalan dan Jembatan;
80. Program peningkatan daya saing investasi sektor jalan dan jembatan;
81. Program pembangunan jalan tol;
82. Program peningkatan daya saing investasi sektor transportasi darat, laut, udara dan ASDP;
83. Program pembukaan keterisolasian wilayah sektor jalan dan jembatan;
84. Program pembukaan keterisolasian wilayah sektor transportasi darat, sungai, danau dan peyebrangan;
85. Program pembukaan keterisolasian wilayah sektor transportasi udara;
86. Program sarana dan prasarana telekomunikasi;
87. Program Penyediaan dan pengelolaan air baku;
88. Program pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah;
89. Program peningkatan daya saing sektor sumberdaya air;
90. Program pengendalian banjir;
91. Program pengembangan pengelolaan dan konservasi sungai, danau dan sumberdaya air lainnya;
92. Program penguatan kelembagaan PTSP;
93. Program pengembangan zona integritas;
94. Program pencegahan dan pemberantasan KKN;
95. Program Pengelolaan Keuangan Daerah;
96. Program Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
97. Program peningkatan pelayanan public;
98. Program pembinaan dan pengembangan aparatur;
99. Program integrasi aplikasi;
100. Pengembangan  data statistik dan spasial;
101. Program peningkatan kualitas manajemen berbasis kinerja;
102. Peningkatan Kinerja Pemerintahan Daerah;
103. Program Pendidikan politik masyarakat;
104. Pengelolaan dan Pengembangan KPH;
105. Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan;
106. Program Penyelenggaraan Penataan Ruang;
107. Program Rehabilitasi Hutan Mangrove;
108. Program Pelestarian kawasan-kawasan bernilai ekosistem tinggi;
109. Program Rehabilitasi Reklamasi lahan Pasca Tambang;
110. Program Pembinanaan Perkebunan Ramah Lingkungan;
111. Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup;
112. Program Pengendalian Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup;
113. Program  Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan;
114. Program Peningkatan Peran serta masyarakat dalam pengelolaan LH;
115. Program Peningkatan Edukasi dan Komunikasi Publik tentang Pengelolaan LH;
116. Program Pengembangan kapasitas pengelolaan lingkungan hidup;
117. Program Pengarusutamaan Perubahan Iklim dalam Perencanaan Pembangunan Daerah;
118. Program Perlindungan Atmosfir dan Perubahan Iklim (ton/1 jt US$);
119. Inventarisasi emisi gas rumah kaca.

Analisis Tim Evaluasi Tahun ke III RPJMD Kaltim 2013-2018

MISI 1 : “Mewujudkan Kualitas Sumber Daya Manusia Kaltim yang Mandiri dan Berdaya Saing Tinggi”.
Berdasarkan hasil analisis dari program prioritas poin 1 sampai dengan poin 8 termasuk dalam capaian sasaran RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018 Meningkatnya Angka Melek Huruf & Meningkatnya Rata-Rata Lama Sekolah antara lain :
1. Program no. 1-6 telah melampaui target, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani pendidikan;
2. Pemerintah perlu waspada pada program no. 7 & 8 yang belum mencapai target;
3. Minat baca yang masih rendah disebabkan laju penggunaan dan teknologi dan system informasi yang tak terbendung di masyarakat, serta keterbatasan anggaran;
4. Indikator proporsi anak yang kembali bersekolah bukan hanya tanggung jawab BPPKB, namun lintas sektor.

Rekomendasi :
1. Keberlanjutan program didunia pendidikan masih dapat dipertahankan;
2. Kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi data antar SKPD terkait sangat diperlukan;
3. Pemberdayaan dan sinergi dengan taman bacaan, taman budaya, museum, agen travel, televisi, toko buku dan perguruan tinggi;
4. Penggunaan link Electronic Library dapat membantu pihak perpustakaan dalam memantau keterbacaan pustaka.

Berdasarkan hasil analisis dari program prioritas dari poin 9 sampai dengan poin 15 termasuk dalam capaian sasaran RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018 Meningkatnya Angka Harapan Hidup antara lain :
1. Kondisi kesehatan masyarakat semakin lebih baik dan kelayakan kesehatan meningkat, sebagai akibat dari tingginya kesadaran dan partisipasi masyarakat.  Pemerintah serius dalam memberikan pelayanan kesehatan, ditunjukkan melalui pengadaan dan peningkatan kualitas infrastruktur kesehatan
2. Indikator kinerja yang sedang memenuhi target seperti Prevalensi HIV/AIDS, Angka Kejadian Malaria per 1000 penduduk,  dan Prevalensi  Tuberklosis (TB) per 100.000 penduduk

Rekomendasi :
1. Mempertahankan keberlanjutan program kesehatan;
2. Kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi data antar SKPD terkait sangat diperlukan;
3. Pengadaan dan Pemberdayaan aplikasi layanan kesehatan sangat membantu percepatan pencapaian akses layanan kesehatan di Kalimantan Timur.

Berdasarkan hasil analisis dari program prioritas dari poin 16 sampai dengan poin 18 termasuk dalam capaian sasaran RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018 Meningkatnya Pendapatan Perkapita antara lain :
1. Kesadaran pengelola perusahaan untuk dapat mematuhi dan melaksanakan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku;
2. Pemberdayaan segenap potensi diri tenaga kerja di Kalimantan Timur dapat pula mempengaruhi kesadaran pekerja untuk mengakui dan menerima pengupahan di Kalimantan Timur berdasarkan Upah Minimum Provinsi;
3. Pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan perlu ditingkatkan. Hal ini disebabkan keterbatasan anggaran sehingga kegiatan pembinaan tidak dilaksanakan sesuai target.

Rekomendasi :
1. Mempertahankan keberlanjutan program-program ketenagakerjaan;
2. Mempertahankan keberlanjutan program kesetaraan gender dalam pembangunan;
3. Kerjasama, koordinasi dan sinkronisasi data antar SKPD terkait sangat diperlukan;
4. Pengadaan dan Pemberdayaan aplikasi layanan kesehatan sangat membantu percepatan pencapaian akses layanan kesehatan di Kalimantan Timur.

MISI 2 : “Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Yang Berkerakyatan Berbasis Sumber Daya Alam Dan Energi Terbarukan”. Berdasarkan hasil analisis dari program prioritas poin 19 sampai dengan poin 33 termasuk dalam capaian sasaran RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018 Menurunnya Tingkat Kemiskinan antara lain :
1. 13 Program Prioritas bidang kemiskinan masih belum memuaskan, dari 15 indikator   sebagian besar  belum tercapai targetnya (53,33%), sehingga diperlukan upaya yang keras dan bersungguh-sungguh untuk mencapai sasaran tersebut.  Selebihnya  46,6 persen sudah berhasil dilaksanakan;
2. Banyaknya  program kerja yang tidak mencapai target pada pada triwulan ke tiga tahun ini lebih banyak  disebabkan oleh adanya rasionalisasi anggaran;
3. Permasalahan yang dihadapi ternyata bahwa ada sebagian masyarakat perdesaan yang tidak mengetahui keberadaan dan manfaat POSYANTEK dan diperparah lagi dengan kurangnya BIMTEK terhadap anggota POSYANTEK;
4. Tren data tingkat kemiskinan di Kaltim terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun namun tetap berada posisi diatas 6%.

Rekomendasi bidang kemiskinan :
1. Diperlukan kejelasan dalam pengukuran indikator dan siapa yang menjadi target sasaran apakah individu, kelompok atau kepala keluarga, agar mudah menetukan tingkat capaian.  Kesalahan dalam menentukan target sasaran akan menyebabkan tidak tercapainya program yang telah ditentukan. Kesempatan tersebut bisa diperbaiki dan dimasukan pada RPJMD perubahan;
2. Program penurunan tingkat kemiskinan adalah program yang sangat krusial oleh karena itu koordinasi yang baik antar SKPD serta pemerintah kabupaten/kota sangat diharapkan, agar program-program yang direncanakan dapat berdaya guna dan tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan lainnya, siapa  dan dimana yang menjadi prioritas untuk dibebaskan dari kemiskinan.

Berdasarkan hasil analisis dari program prioritas dari poin 32 sampai dengan poin 40 termasuk dalam capaian sasaran RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018 Menurunnya Tingkat Pengangguran antara lain :
1. 9 indikator yang digunakan terdapat 2  program sasaran yang capaiannya telah sesuai atau mencapai target.    Sementara 4 program prioritas yang masih di bawah target, dan 3 belum mencapai mencapai 75%;
2. kendala yang dihadapi bidang pengangguran ini dipicu menurunnya kinerja ekonomi Kaltim yang masih mengalami kontraksi sebesar -1,15 sampai triwulan ke dua, sehingga banyak kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan;
3. Ketidakseimbangan antara penawaran dan permintaan tenaga kerja;
4. Banyak angkatan kerja yang memilih-milih pekerjaan, meskipun ada peluang untuk bekerja disektor pertanian;
5. Merubah paradigma angkatan kerja Katim untuk bekerja menjadi seorang wirausaha;
6. Pengurangan anggaran mengakibatkan belum maksimalnya pencapaian menurunnya pengangguran.

Rekomendasi : Diperlukan kejelasan dalam pengukuran indikator.  Kesalahan dalam menentukan target akan menyebabkan tidak tercapainya program yang telah ditentukan. Kesempatan tersebut bisa diperbaiki dan dimasukan pada RPJMD perubahan.

Berdasarkan hasil analisis dari program prioritas dari poin 41 sampai dengan poin 43 termasuk dalam capaian sasaran RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018 Meningkatnya daya beli masyarakat antara lain :
1. Program no. 41 perlu dipertimbangkan relevansinya dengan sasaran;
2. Capaian kinerja program no. 42 telah sampai 98%, yang mengindikasi bahwa pembangunan pasar dapat memberikan kemudahan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya dengan harga yang relative terjangkau dan ketersediaan barang yang beragam dan dapat menghemat biaya karena tidak memerlukan biaya transportasi yang tinggi;
3. Kestabilan harga kebutuhan pokok dapat membuat masyarakat menjadi lebih tenang dalam bertransaksi dan dapat memenuhi standar kehidupannya dengan baik.

Rekomendasi. Peran swasta dan BUMD sangat diperlukan untuk membantu memulihkan perekonomian. Masih diperlukan usaha yang maksimal untuk mencapai tingat realisasi investasi yang diinginkan karena tambahan investasi akan dapat menumbuhkan perekonomian dan menciptakan lapangan kerja. Tambahan investasi harus diutamakan pada sector yang dapat mendorong perekonomian  bebasis non migas dan non batubara.

Berdasarkan hasil analisis dari program prioritas dari poin 44 sampai dengan poin 56 termasuk dalam capaian sasaran RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018 Meningkatkatnya Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas antara lain :
1. Program no. 44, 47, 50, 51 & 54 capaian kinerja rendah, program no. 48, 49 & 53 capaian kinerja sedang, serta program 45, 46, 52, 55 & 56 telah mencapai target;
2. Masih perlu kerja lebih untuk mampu mewujudkan sasaran relative kecil.

Rekomendasi. UMKM dengan basis komoditas ekspor masih harus didorong dan dimotivasi dengan berbagai insentif  agar menjaga keberlanjutan dalam mempertahankan transaksi secara terus menerus, dan menambah wirausaha-wirausaha baru.

Berdasarkan hasil analisis dari program prioritas dari poin 57 sampai dengan poin 60 termasuk dalam capaian sasaran RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018 Meningkatkatnya Kontribusi Sektor Pertanian dalam arti luas antara lain :
1. Program-program pendukung Sasaran ini, belum optimal kinerjanya, tetapi justru ada program yang mengalami penurunan (program 59), meskipun ada satu yang telah mencapai target (program 57).
2. Penetapan program strategik pada sektor pertanian perlu dilakukan oleh pemerintah, jika kontribusi sektor ini dalam daya saing ekonomi diharapkan muncul secara nyata. Selain itu, perlu ditetapkan leader untuk program yang bersifat listas sektor.
3. Penguatan dan pengembangan Program 60 sangat diperlukan untuk mendorong berkembangnya ekonomi kreatif dalam kegiatan UMKM.

Rekomendasi :
1. Program pengembangan kawasan dan usaha peternakan, harus didorong menjadi program strategik yang diintegrasikan dengan program sapi-sawit, diikuti dengan penetapan leading sector dan kebijakan yang konsisten.
2. Pengembangan program 60 yang diintegrasikan dengan program OVOP, agar komoditi yang dikembangkan di sentra-sentra produksi pedesaan menjadi komoditi yang benar-benar akan menjadi sumber pendapatan utama bagi masyarakat dan dapat masuk ke pasar dengan harga yang kompetitif dan menguntungkan bagi produsen agar tetap bersemangat untuk terus berproduksi.

Berdasarkan hasil analisis dari program prioritas dari poin 61 sampai dengan poin 73 termasuk dalam capaian sasaran RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018 Tercapainya Swasemda Beras antara lain : Program pendukung untuk Sasaran 12 (Tercapainya Swasembada Beras) berjumlah 13 program, tujuh program mempunyai capaian kinerja yang tinggi atau mencapai target (62, 63, 64, 67, 68, 69 & 73), empat program mempunyai capaian kinerja sedang (61, 65, 66 & 72), dan dua program mempunyai capaian kinerja rendah (70 & 71).

Rekomendasi :
1. Prasyarat utama dan upaya trobosannya harus dirancang dan dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya untuk mewujudkan swasembada beras pada tahun 2018;
2. Prasyarat utama tersebut secara urutan prioritas adalah pembangunan irigasi teknis (sistem pompa), pengadaan alsintan, dan percetakan sawah baru.

Berdasarkan hasil analisis dari program prioritas dari poin 74 sampai dengan poin 77 termasuk dalam capaian sasaran RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018 Meningkatkatnya Pengembangan dan Pemanfaatan Energi antara lain : Program pendukung berjumlah 4 program, dua program mempunyai capaian kinerja tinggi atau mencapai target (Program Peningkatan Infrastruktur Ketenagalistrikan, dan Program pengembangan listrik pedesaan), dan dua program lainnya mempunyai capaian kinerja rendah (Program Diversifikasi Energi, dan Program peningkatan penerapan teknologi peternakan). Kedua program utama pendukung Sasaran 13 merupakan program yang mempunyai capaian kinerja yang rendah, sehingga secara umum sasaran pembangunan ini sulit dilakukan.
Rekomendasi. Pengembangan dan pemanfaatan energi baru dan terbarukan harus tetap dilakukan,agar antisipasi terhadap masalah energi di masa mendatang dapat diantisipasi secara bertahap.

MISI 3 : “Mewujudkan Infrastruktur Dasar Yang Berkualitas Bagi Masyarakat Secara Merata”. Berdasarkan hasil analisis dari program prioritas poin 78 sampai dengan poin 91 termasuk dalam capaian sasaran RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018 Meningkatnya Infrastruktur Dasar Yang berkualitas antara lain :
1. Terdapat beberapa program prioritas yang sudah mencapai bahkan melampaui target.
2. Akan tetapi tidak sedikit (64,3% program priorotas) yang belum mencapai target yang diharapkan.
3. Permasalahan tersebut adalah sebagai berikut : a). Terdapat kendala dalam hal koordinasi antar dan antara Pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota setra Pemerintah Pusat (Kementerian). Hal ini berpengaruh terhadap data capaian yang seharusnya dapat diakumulasi; b). Keterbatasan anggaran merupakan faktor utama yang menyebabkan target-target tidak tercapai. Pemangkasan anggaran hingga 50% tidak memungkinkan untuk mencapai target yang telah ditetapkan; c). Tidak tercapainya target-target pada tahun-tahun sebelumnya menyebabkan terjadinya akumulasi target dan memperberat untuk pencapaiannya pada tahun berikutnya; d). Masih adanya kekurangan data-data pendukung yang diperoleh dari SKPD terkait, menyebabkan terbatasnya pembahasan-pembahasan pada evaluasi ini.

Rekomendasi :
1. Dari 15 indikator outcome pada 14 program prioritas yang dievaluasi, terdapat hanya beberapa indikator (40%) yang dapat mencapai atau bahkan melebihi target yang ditetapkan. Rendahnya capaian ini tidak serta-merta menunjukka rendahnya kinerja SKPD terkait, melainkan dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satu yang faktor yang paling berpengaruh adalah keterbatasan anggaran yang sebagain diakibatkan oleh pemotongan anggaran;
2. Bahwa dalam evaluasi ini, yang dipertimbangkan adalah program-program yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi. Konsekwensinya, beberapa program yang serupa tetapi dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota atau Pemerintah Pusat (Kementerian), tidak diperhitungkan dalam evaluasi ini. Diharapkan pada masa yang akan datang, koordinasi data dapat dilakukan antar dan antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan pemerintah pusat (kementerian);
3. Beberapa target pada beberapa program prioritas dianggap perlu untuk dilakukan revisi. Hal ini diakibatkan oleh karena pada tahun-tahun sebelumnya target tersebut tidak tercapai sehingga pada tahun 2016 diperoleh akumulasi target yang cukup tinggi yang sangat sulit untuk dicapai hingga tahun 2018.

MISI 4 : “Mewujudkan Tata kelola Pemerintahan yang profesional, transparan dan berorientasi pada pelayanan publik”. Berdasarkan hasil analisis dari program prioritas poin 92 sampai dengan poin 103 termasuk dalam capaian sasaran RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018 Terwujudnya pemerintah yang bersih dan bebas KKN; Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan public & Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja antara lain :
1. Sampai dengan triwulan III ini, proses penilaian  masih berlangsung sebelum ditetapkan sebagai calon SKPD yang diusulkan menjadi Zona Integritas Menuju WBK/WBBM;
2. Pemerintah telah membentuk Satgas Saberpungli melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 356/K.585/2016 Tgl. 2 November 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saberpungli) di Provinsi Kalimantan Timur yang melibatkan instansi terkait;
3. Pemprov kerjasama dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terkait pelaksanaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Penerapan Akuntansi Berbasis Akrual dan melakukan perubahan system aplikasi pada SIMDA Keuangan dan SIMDA Barang yang berbasis Akrual serta selalu melakukan pembinaan terhadap SKPD;
4. Kalimantan Timur mendapatkan anugerah Bhumandala Award sebagai daerah yang berhasil menerapkan Simpul Jaringan terbaik 1 tahun 2016 untuk kategori pemerintah provinsi.

Rekomendasi :
1. Penguatan Kelembagaan PTSP disertai dengan penguatan Sumberdaya Manusianya, perbaikan sistem dan prosedurnya serta Sarana dan Prasarana;
2. Terdapat kejelasan bahwa Penguatan Kelembagaan PTSP dari aspek hukum memang harus melekat dengan Badan Penanaman Modal Berdasarkan ayat (3) Pasal 10 Perpres Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PTSP, Penyelenggaraan PTSP oleh pemerintah provinsi dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (BPMPTSP), sehingga kelembagaan PTSP secara tegas dilaksanakan bergabung dengan Penanaman Modal;
3. Sistem Online merupakan faktor penting baik dalam pelayanan publik maupun evaluasi kinerja (e-sakip) yang terintegrasi di kabupaten/kota sehingga akan memudahkan dalam mengakses agar lebih optimal (termasuk realisasi One Map One Data) bagi upaya pelayanan masyarakat; Mengintensifkan peningkatan kualitas aparatur antara lain. Standarisasi Kompetensi, Tenaga Teknis di SKPD; Peningkatan pengawasan dan peningkatan kualitas manajemen berbasis kinerja;
4. Diperlukan riviu kembali terhadap kegiatan-kegiatan  yang dilakukan selama ini apakah kegiatan tersebut memang benar-benar efektif dan efisien serta apa permasalahan yang dihadapi dalam memberikan kontribusi terhadap capaian kinerja dari RPJMD sehingga dengan adanya riviu maka kegiatan yang akan datang akan lebih baik lagi.

MISI 5 : “Mewujudkan Kualitas Lingkungan Yang Baik Dan Sehat Serta Berperspektif Perubahan Iklim”.
Berdasarkan hasil analisis dari program prioritas poin 104 sampai dengan poin 119 termasuk dalam capaian sasaran RPJMD Provinsi Kaltim 2013-2018 Meningkatkatnya Indeks Kualitas Lingkungan & Menurunnya Tingkat Emisi Gas Rumah Kaca antara lain :
1. Keberhasilan Program 104 pada dasarnya adalah mendorong operasionalisasi/berfungsinya KPH, mengingat KPH akan menjadi ujung tombak bagi ketercapaian pengelolaan hutan yang lestari;
2. Program 105  perlu ditinjau kembali dalam revisi RPJMD Kaltim untuk tahun-tahun ke depan;
3. Partisipasi para pihak non-pemerintah (swasta dan masyarakat) harus menjadi pertimbangan penting bagi penyempurnaan program 107, jika memang dirasakan dana dan jumlah aparatur beserta keterjangkauannya yang terbatas;
4. Program 110 perlu revisi target karena pada saat penetapan target cara oerhitungan belum tersempurnakan;
5. Program 113 seharusnya tidak hanya ditujukan untuk kebersihan saja, akan tetapi juga sebagai bagian dari upaya guna mengatasi banjir dan juga berkaitan dengan pengurangan emisi;
6. Program 115 akan bisa lebih berhasil jika Pelatihan Pelatih (training of trainers/TOT) juga dilakukan;
7. Kaltim telah memiliki dokumen Low Growth Carbon Strategies, SRAP REDD+ Kaltim dan RAD GRK; Kaltim, serta dokumen Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Hijau (MPeEH) Kaltim dan Master Plan Pengelolaan Perubahan Iklim. Program 117 on-track. Isu perubahan iklim juga perlu didukung oleh Rencana Strategis (Renstra) SKP dan Kabupaten/Kota;
8. Program 118 perlu kerjasama antara BLH, Dishut dan DDPI Kaltim harus lebih intens dilakukan guna mengupayakan ketersediaan data perhitungan emisi ini;
9. Sosialisasi dan juga pelatihan (termasuk dalam hal pengumpulan data/informasi) tentang emisi gas rumah kaca di tingkat kabupaten/kota perlu dilakukan untk mendukung program 119.

Rekomendasi :
1. Data aspek lingkungan hidup seyogyanya secara konsisten dan terencana dengan baik bisa dimiliki instansi yang bertanggung jawab;
2. Mengembangkan/memperkuat unit/seksi yang bertanggung jawab terhadap data  lingkungan hidup, khususnya pada sektor yang berkaitan erat atau bertanggung jawab atas perubahan lingkungan hidup (termasuk perubahan iklim).  Disamping itu penting untuk melakukan pembinaan atau penguatan kapasitas sumberdaya manusianya, mengingat metoda pengukuran yang dibutuhkan  seringkali menyesuaikan dengan tuntutan global;
3. Penting untuk seintensif mungkin melembagakan inisiatif pembentukan ‘Green Growth Compact’ yang sudah dideklarasikan secara Nasional, guna mengawal upaya berbagai pihak terkait dengan persoalan lingkungan dan pembangunan di Kaltim, termasuk memfungsikannya untuk penghimpun-an data capaian dan perkembangan linkungan.

Kesimpulan Tim Evaluasi tahun ke III RPJMD Kaltim 2013-2018 yang disampaikan oleh ketua tim,  Prof. Mustofa Agung Sardjono antara lain :
1. Implementasi RPJMD Kaltim Tahun III ditinjau dari 119 Program Prioritas, maka secara keseluruhan capaiannya ‘cukup baik’ (54,62%) dan masih mungkin ‘baik’ jika program pada kategori ‘on-going’ pada Triwulan 4 mampu untuk ditingkatkan;
2. Catatan penting: aspek terlemah justru pada program prioritas yang berkaitan dengan fokus pembangunan yaitu ‘ekonomi’ (Misi 2) dan ‘infrastruktur’ (Misi 3). Hal positif bahwa aspek terkait kebutuhan primer masyarakat yaitu ‘pendidikan dan kesehatan’ (Misi 1) berjalan cukup optimal. Keberhasilan cukup signifikan dalam memperbaiki ‘tata pemerintahan’ (Misi 4) dan ‘kualitas lingkungan’ (Misi 5) membantu capaian kinerja Tahun III;
3. Kinerja negatif pada aspek ‘ekonomi’ dan ‘infrastruktur’ 2016 diduga kuat akibat dari keterkaitan antara ‘ketergantungan ekonomi (nasional dan daerah) atas SDA ‘ yang ‘sangat dipengaruhi fluktuasi pasar internasional’ dan mengakibatkan tuntutan ‘penyesuaian prioritas/rasionalisasi anggaran infrastruktur’;
4. Capaian dalam implementasi 119 Program Prioritas ‘kurang sepenuhnya merefleksikan’ hasil capaian kinerja 19 Sasaran RPJMD Kaltim Tahun III yang justru lebih baik, dimana 73,68 % on track ; 15,79 % on-going dan 10,53 % off-track.  Diduga kuat kondisi ini dikarenakan distribusi jumlah indikator impacts yang tidak setara dengan distribusi jumlah indikator out-comes di masing-masing sasaran. Keduanya harus menjadi pertimbangan kinerja pembangunan
   
Rekomendasi yang disampaikan oleh Ketua Tim Evaluasi tahun ke III RPJMD Kaltim 2013-2018, Prof. Mustofa Agung Sardjono menyampaikan kesimpulan antara lain :
1. Mempertahankan (dan bilamana mungkin) terus mengoptimalkan di tahun 2017  kinerja Program Prioritas/Sasaran yang telah berada pada kategori ‘on-track’ dan ‘on-going’ di tahun 2016; khususnya yang berhubungan/berdam-pak luas/signifikan pada  kehidupan/penghidupan masyarakat;
2. Program Prioritas yang masih ‘off-track’ selain perlu diupayakan pemecahan permasalahannya melalui strategi yang lebih efektif/efisien; jika utamanya karena ketersediaan anggaran maka skala-prioritas dan nilai ‘leverage’ tinggi atas program ‘on-track’ dan ‘on-going’ perlu dikedepankan (review ulang);
3. Pada dua tahun RPJMD 2013-2018 yang tersisa, seluruh SKPD perlu fokus pada penyelesaian program dan target yang telah ditetapkan, dengan meng-hindarkan  ide-ide/konsep baru yang kontra-produktif atau tidak memiliki kepentingan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas;
4. Perlu percepatan/akselerasi transformasi ekonomi Kaltim untuk tidak bergantung khususnya pada SDA tak terbarukan, pengembangan industri hilir dan ekonomi alternatif, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keterpaduan pembangunan berkelanjutan (efisiensi ekonomi, integritas lingkungan, keadilan sosial dan identitas kultural);
5. Guna mengoptimalkan keberhasilan pembangunan, maka koordinasi horisontal/ vertikal (termasuk dengan pemerintahan Kabupaten/Kota) harus diperkuat.  Peran serta aktif sektor swasta dan juga masyarakat juga harus ditingkatkan bukan hanya dalam proses (a.l. Musyawarah Pembangunan) akan tetapi dalam Produk (a.l. Perencanaan di seluruh tingkatan pemerintahan);
6. Butir 1) s/d 5) perlu menjadi bagian pertimbangan dalam revisi RPJMD Kaltim 2013-2018, mengingat implementasi Undang-Undang No 23 tahun 2014 (tentang Pemerintahan Daerah) dan juga kondisi perekonomian global/nasional/ lokal yang belum segera membaik akan sangat mempengaruhi implementasi RPJMD Kaltim untuk tahun IV dan tahun V mendatang. (Humas Bappeda Provinsi Kaltim/Sukandar, S.Sos).