Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Kominfo Gelar Rakortek Pembangunan di Bogor

Image Berita

Kominfo Gelar Rakortek Pembangunan di Bogor

Bogor, Kamis 16/2/2017. Kementerian Komunikasi dan Informasi Pusat menggelar acara Rapat  Koordinasi Teknis (Rakortek) Program Bidang Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian di ruang rapat Galuh lantai II  Salak The Heritage Hotel  Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Rakortek yang diikuti oleh para Kepala Dinas Kominfo dan Bappeda Provinsi se-Indonesia  menghadirkan narasumber dari Bappenas, Kasubdit Ketahanan Negara Dit Pertahanan dan Keamanan, Gunarta dan dari Kominfo Pusat.

Pelaksanaan Rakortek ini  bertujuan  untuk melakukan koordinasi dan menyeselaraskan antara Program Prioritas Pemerintah Pusat dan usulan program prioritas Pemerintah Daerah terutama Bidang Komunikasi dan Informasi yang akan dibawa ke Rakortek Nasional baik yang akan berlangsung di Kota Batam pada tanggal 21 Pebruari 2017 sampai dengan 24 Pebruari 2017 untuk bagian Indonesia Barat antara lain Provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT dan  di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan untuk Indonesia bagian Timur antara lain Provinsi di wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Pebruari 2017 sampai dengan 3 Maret 2017.

Moderator pelaksanaan Rakortek Pembangunan Bidang Komunikasi dan Informasi Nasional oleh Kasubdit Komunikasi Informatika pada Dirjen Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Obe Pasaribuan mengatakan, bahwa rapat ini dimaksudkan untuk mengsinkronkan, menyelaraskan dan mempertemukan Program yang ada di Daerah dengan program prioritas pusat sesuai RPJMN dan “Nawa Cita” 9 agenda program prioritas Pemerintah Pusat.

Sembilan program itu disebut Nawa Cita. Program ini digagas untuk menunjukkan prioritas jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, serta mandiri dalam bidang ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.

Agenda Sembilan Program Prioritas Pemerintah Pusat “Nawa Cita” dibawah kepemimpinan Presiden Ir.H. Joko Widodo dan Wakil Presiden Ir.H. Jusuf Kalla antara lain :
 
1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.
3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar"; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah Kampung Deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.
6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
8. Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.
9. Memperteguh ke bhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.

Lebih lanjut Obe Pasaribuan Ia berharap, setiap daerah dapat memberikan usulan, selanjutnya hasil Rakortek dapat dilanjutkan dan dikomunikasikan pada Musrenbang Kab/Kota dan Provinsi sehingga kesepakatan dalam Rakortek dapat terwadahi dalam penyusunan anggaran pada tahun 2018.

Maksuk dan Tujuan Rakortek Bogor

Pelaksanaan Rakortek Bidang Kominfo di Bogor bertujuan untuk menampung dua macam usulan yang diharapkan dari Pemerintah Pusat yaitu usulan program yang mendukung Program Pemerintah Pusat dan Program Priorita Daerah yang menjadi kewenangan daerah atau Program Prioritas Daerah yang tidak dapat dibiayai oleh Pemerintah Daerah, namun program tersebut dapat mendukung program prioritas dari Pemerintah Pusat.

Dasar Rakortek Batam dan Makassar

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada akhir Pebruari dan awal Maret 2017 akan memfasilitasi pertemuan Rapat Koordinasi Teknik (Rakortek) antara kementerian/lembaga dengan Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu Batam dan Makassar.

Adapun yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis antara lain: 1) Pasal 258 Ayat 3 UU 23 Tahun 2014; 2) Pasal 259 Ayat 1 UU 23 Tahun 2014; 3) Pasal 259 Ayat 2 UU 23 Tahun 2014; serta 4) Pasal 259 Ayat 3 UU 23 Tahun 2014.

Sementara itu, jenis-jenis Rakortek sendiri diatur pada Pasal 259 Ayat 4 UU 23 Tahun 2014 yang mengatakan koordinasi teknis pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah.

Sebelumnya, rencana Rakortek ini disampaikan Plt Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Diah Indrajati pada pertemuan Rapat Triwulan 1 antara Bappenas, Bappeda, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah pada Jumat, pada Jumat, (13/01/2017) di ruang rapat lantai 2 Bappenas, Jalan Taman Suropati No 2, Menteng, Jakarta.

Menurut Diah, Rakortek nantinya akan membahas bersama mengenai empat hal, yaitu 1) apa saja yang harus dilakukan dalam penyusunan dokumen perencanaan nasional dari daerah hingga ke pusat?; 2) bagaimana mengkomunikasi dari pusat dan daerah apa yang harus menjadi prioritas nasional?; 3) bagaimana masuknya program usulan tersebut ke dalam urusan sesuai dengan UU 23 tahun 2014?; serta 4) bagaimana kesepakatan dalam Rakortek apa saja program yang akan dibawa ke dalam Musrenbang nanti?

Berkaitan dengan program di daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah sedang menyusun kodefikasi urusan yang nantinya akan ditetapkan dengan Permendagri. Hal tersebut dilakukan untuk menata program  urusan agar tidak terjadi tumpang tindih antara pusat (kementerian/lembaga) dengan pemerintah daerah. “Pembuatan kodefikasi program urusan ini hakikatnya dari pengertian pembangunan daerah yang berarti adalah pelaksanaan urusan-urusan,” jelas Diah.

Diah berharap pada Musrenbang nanti pemerintah daerah dapat memberikan usulan program yang menjadi prioritas nasional atau prioritas kementerian/lembaga. Oleh sebab itu, Rakortek nanti memiliki aspek strategis bagi pemerintah daerah, antara lain: 1) mendukung pencapaian prioritas nasional melalui program dan kegiatan yang direncanakan dan dianggarkan daerah yang selaras dengan kegiatan pusat; 2) menjadi forum untuk menyuarakan kebutuhan daerah dalam mendukung pencapaian target nasional; serta 3) berita acara Kortek yang berisi sinkronisasi program dan kegiatan pusat-daerah menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2018 dan Renja (Rencana Kerja) perangkat daerah.

Selain itu, Rakortek juga bisa dimanfaatkan oleh kementerian/lembaga untuk menyosialisasikan dan mengkomunikasi regulasi berkaitan dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, Kriteria) yang selama ini daerah tidak mengetahui atau belum mengetahui regulasi tersebut. “Dengan menginformasikan peraturan setiap kementerian/lembaga, daerah dapat menindaklanjutinya dengan peraturan daerah, baik berupa Pergub maupun Perda,” imbuh Diah.
 
Rakortek Batam dan Makassar

Kedua kota di bagian Barat dan Timur Indonesia tersebut menjadi saksi bahwa akan terselenggaranya rapat yang menghadirkan kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah guna membahas strategi mewujudkan pembangunan nasional. Mengutif berita dari www.bangda.kemendagri.go.id

Untuk itu, sebelum hari Rakortek tiba, pada Jumat, (3/2/2017) bertempat di Swiss-Belresidences Kalibata Jakarta Selatan, diselenggarakan rapat persiapan menuju Raktortek. Pada kesempatan tersebut, Diah Indrajati mengatakan pertemuan tersebut digelar untuk memantapkan persiapan Ditjen Bina Pembangunan Daerah dalam melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis.

“Rakortek, sebagaimana surat yang sudah kami sampaikan ke daerah, sudah dua kali menyampaikan surat kepada gubernur, bahwa Rakortek akan dilakukan pada bulan Februari. Untuk wilayah barat, untuk provinsi di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT, dilaksanakan di Batam tanggal 21 Februari 2017 hingga 24 Februari 2017. Kemudian, untuk wilayah Timur, untuk provinsi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dilaksanakan di Makassar pada tanggal 28 Februari hingga 3 Maret 2017,” jelas Diah.

Lebih lanjut, Diah juga kembali menyebutkan bahwa menurut pasal 258 dan 259, dimandatkan bahwa kementerian/lembaga bersama-sama dengan daerah berdasarkan pada hasil pemetaan urusan, melakukan sinkronisasi dan harmonisasi untuk pencapaian target pembangunan nasional.

Sinkronisasi dan harmonisasi tersebut dinaungi dalam sebuah forum rapat koordinasi teknis. Tujuan dilakukannya Rakortek yaitu untuk melakukan konfirmasi terhadap program-program prioritas nasional terhadap lokasi dan target dan kesiapan daerah karena nanti proyeknya tersebut berada di daerah. Kedua, mendapatkan informasi dari daerah dukungan program apa yang akan diusulkan oleh daerah untuk mendukung capaian prioritas nasional. Ketiga, program-program prioritas daerah lainnya apa yang mungkin mendukung prioritas nasional namun hal tersebut dianggap prioritas oleh daerah.

Sementara penyampaian pemaparan dari Kementrian Komunikasi dan Informasi tentang Program Prioritas Kementerian Kominfo 2017 sebagai Baseline Penyusunan RKP 2018 menyatakan bahwa target pembangunan menara telekomunikasi diseluruh Indonesia sampai tahun 2018 sebesar 400 menara dan diharapkan dari pelaksanaan Rakortek Bidang Kominfo di Bogor ini dapat dijadikan awal dari usulan yang akan disampaikan pada pelaksaan Rakortek di Kota Batam maupun di Kota Makassar.  (Sukandar,S.Sos/Humas Bappeda Provinsi Kaltim).