Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Koordinasi Pengendalian Banjir Kota Samarinda

Image Berita

Koordinasi Pengendalian Banjir Kota Samarinda

Samarinda, Senin 23/1/2017. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Perangkat Daerah Bappeda  Provinsi Kalimantan Timur dibawah kepemimpinan Dr.Ir.H. Zairin Zain, M.Si terus berupaya dalam pengendalian banjir Kota Samarinda bekerjasama dengan berkoordinasi dengan semua pihak baik lingkup Perangkat Daeran lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan pihak Pemerintah Kota Samarinda.

Hal ini terungkat pada rapat koordinasi percepatan pengendalian banjir Kota Samarinda pada hari Senin, 23/1/2017 di ruang rapat Wakil Walikota Samarinda dan dihadiri oleh Walikota Samarinda, H. Syarie Jaang.

Berdasarkan hasil rapat tersebut telah terungkat berbagai permasyalahan maupun solusi serta apa yang telah dilakukan baik oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kota Samarinda melalui kinerja masing-masing Perangkat Daerah. Adapun catatan dalam rapat tersebut antara lain :

Pemerintah Kota Samarinda melalui Walikota Samarinda
1.    Pesatnya pembangunan Kota Samarinda membuat pemerintah serta seluruh stakeholder harus lebih concern terhadap dampak pembangunan terhadap lingkungan;
2.    Konsep penanganan jangka pendek adalah mereduksi banjir terutama pada lokasi-lokasi vital. Pelaksanaan diharapkan dapat dirasa dampaknya, misal berkurangnya titik banjir, penurunan tinggi genangan & lama genangan;
3.    Seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota diharapkan memberi dukungan penuh dalam pelaksnaan kegiatan pengendalian banjir baik yang dilakukan oleh Pemprov maupun Kementerian PU (BWSK III);
4.    Terkait kegiatan normalisasi & perkuatan tebing Sungai oleh BWS di Sungai Karang Mumus (Jembatan Ruhui Rahayu – Unmul) terutama pada sisi rumah walikota, sudah dapat dilaksanakan;
5.    Lahan taman bermain untuk pembangunan Jembatan Mahakam IV sudah dapat digunakan. Jika masih terdapat oknum yang menghambat, diharapkan Satpol PP segera bertindak;
6.    Seluruh aktivitas di Sungai Karang Mumus belakang pasar segiri agar ditertibkan.

 Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Bappeda Provinsi Kalimantan Timur
1.    Pemerintah Provinsi bersama BWS telah melakukan survei lapangan pada sub sistem Jl. Antasari & DI Panjaitan. Rencana penanganan banjir jangka pendek akan diaksanakan pada kedua titik tersebut;
2.    Dukungan utama yang diharapkan dari Pemerintah Kota Samarinda adalah terkait lahan, penanganan masalah sosial, serta pengamanan saat pekerjaan berlangsung
3.    Bappeda Prov. Kaltim beserta SKPD terkait siap untuk masuk & berkontribusi dalam tim pengendalian banjir Kota Samarinda
4.    Penanganan banjir di wilayah Waduk Benangan dapat dilakukan jika seluruh permasalahan sudah clear
5.    Dibutuhkan surat dari Pemerintah Kota Samarinda yang menyatakan bahwa lahan sudah bebas/clear siap digunakan untuk kegiatan pengendalian banjir. Baik untuk lahan disposal maupun lahan yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi
6.    Terkait normalisasi Sungai Karang Mumus di Jembatan Ruhui Rahayu – Unmul, jika kedua sisi sudah bebas, BWS menawarkan pelaksanaan pekerjaan dilakukan melalui MYC
7.    Untuk penanganan normalisasi Sungai Karang Asam Kecil, butuh lahan untuk disposal area
8.    Dibutuhkan dukungan Pemerintah Kota untuk segera merelokasi rumah di Sungai Karang Asam Kecil agar kegiatan normalisasi sungai dapat segera dilaksanakan
9.    Bendali Ardans saat ini belum berfungsi secara optimal. Masih terdapat 11 Ha lahan belum bebas
10.    Banjir di simpang Jl. Suryanata – Kadrie Oenind perlu ditinjau kembali penyebabnya karena berbeda penanganan dengan keberadaan Bendali Ardans
11.    Pemerintah Provinsi telah menutup izin-izin tambang di dalam kota. Tambang yang masih berioperasi adalah tambang-tambang illegal.

Pemerintah Kota Samarinda melalui Wakil Walikota Samarinda
1.    Hasil pelaksanaan pengendalian banjir harus terukur
2.    Jika terdapat permasalahan sosial dalam pelaksanaan kegiatan, agar segera berkomunikasi dengan Pemkot Samarida. Pemkot siap untuk membantu menangani permasalahan tersebut di lapangan
3.    Akan dibentuk tim pengendalian banjir secara terpadu. Tim ini bertugas memberi advis teknis terkait penanganan banjir serta melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan di lapangan
4.    Saat ini Pemkot sedang merencanakan pengosongan sempadan Karang Mumus di Jembatan Arif Rahman Hakim – Lambung Mangkurat
5.    Kendala dalam penyediaan bangunan pengganti adalah Pemerintah Daerah tidak boleh memberikan hibah ke masyarakat. Hanya boleh dilakukan pemberian sewa pakai pada warga yang terkena relokasi. Solusi lain yang sedang diinisiasi adalah mengikuti program rumah murah
6.    Terkait 9 rumah di Benanga, sudah dikirimkan surat sejak Bulan Oktober 2016. Jika yang bersangkutan tidak pindah, maka satpol PP dapat turun ke lapangan untuk melakukan pembongkaran agar kegiatan pengendalian banjir dapat diaksanakan
7.    Disposal area di Benanga sudah dapat digunakan. Masyarakat sudah bersedia.
8.    Pemkot mengharapkan optimalisasi keberadaan Bendali HM Ardans untuk pengendalian banjir di simpang Jalan Suryanata - Antasari
9.    Terdapat sedimen trap di Wahid Hasyim yang berasal dari arah batu cermin, untuk menjadi perhatian
10.    Penanganan banjir harus dilakukan secara komprehensif agar banjir tidak hanya berpindah-pindah lokasinya
11.    Terkait banjir di Voorfo, perlu pendekatan baru agar hasilnya lebih nyata
12.    Untuk relokasi bangunan di Pasar Ijabah, akan segera diidentifikasi di lapangan, dikoordinir oleh Asisten II Kota Samarinda
13.    Dinas Permukiman Kota agar mencermati kembali & mencari solusi penyediaan rumah/bangunan bagi warga yang terkena relokasi
14.    Pemerintah Provinsi dipersilakan berkoordinasi secara aktif dengan OPD di lingkungan Pemerintah Kota

Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kaltim
1.    Relokasi rumah akan dibantu oleh CK Provinsi melalui program Rumah Layak Huni. Rencana dialokasikan 20 unit. Pemkot agar dapat mempersiapkan lahan;
2.    Bendali Ardans masih memerlukan perluasan. Lahan untuk perluasan saat ini belum dibebaskan
3.    Dibutuhkan percepatan pembongkaran rumah warga terutama yang terdapat diatas badan sungai, agar program dapat dilaksanakan
4.    Folder voorfo & Ruhui Rahayu sudah diserahterimakan penanganannya ke Pemkot tahun 2013
5.    Terkait pembangunan Jembatan Mahakam IV perlu dilakukan percepatan pemindahan taman bermain agar kegiatan dapat segera berjalan

Balai Wilayah Sungai III
1.    BWS siap mendukung pelaksanaan pengendlian banjir Samarida
2.    Penanganan harus diakukan secara terpadu hulu – hiir agar banjir dapat dituntaskan
3.    Lelang untuk kegiatan penurapan SKM di ruhui rahayu telah dilakukan sejak Oktober 2016
4.    Diperlukan surat dari Walikota Samarinda yang menerangkan bahwa lahan disepanjang SKM yg akan dikerjakan sudah bebas. Surat ini digunakan untuk kepentingan pekerjaan di lapangan serta untuk usulan APBN tahun selanjutnya
5.    Untuk kegiatan perkuatan tanggul di Waduk Benanga, perlu surat pernyataan tertulis bahwa lahan sudah bebas & dapat digunakan
6.    Saat ini belum akan dilakukan pengerukan benangan, hanya perkuatan tanggul
7.    Waduk benanga harus segera dikeruk. Saat ini hanya 10% dari kapasitasnya yang dapat digunakan & kualitas airnya sudah tidak baik. Selain terkait pengendalian banjir, Benanga juga dipersiapkan untuk penyediaan air baku BSB;
8.    Tahun 2017, BWS melakukan kajian tentang sempadan Sungai Karang Mumus.

Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah Prov. Kaltim
1.    Terkait penanganan masalah sosial & pelaksanaan kegiatan di lapangan, agar dibuat time schedule ;
2.    Perlu dilakukan sosialisasi ke warga yag terkena dampak. Pada sosialisasi tersebut perlu dibuat surat persetujuan yang ditandatangani oleh warga
3.    Terkait permasalahan lahan di areal genangan Benanga, Satpol PP agam mencabut patok yang dipasang oleh oknum.

Bagian Perkotaan Sekot Samarinda berpendapat bahwa lahan perluasan Bendali Ardans seluas 11 ha sudah disosialisasikan. Prinsipnya warganya sudah setuju untuk pembebasan lahan dengan harga sesuai dengan Undang-Undang.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda
1.    Lahan di areal genangan Benanga sudah dibebaskan tahun 76 dan pemilik mendapat santunan dari provinsi. Tidak dapat lagi diberikan ganti rugi apapun
2.    Lama proses pengadaan lahan 376 hari

Asisten II Kota Samarinda berpendapat bahwa pelaksana pekerjaan agar memberikan saran lokasi disposal agar terjangkau dengan kegiatan proyek.

Sementara pihak PDAM Kota Samarinda berpendapat bahwa pelaksana pekerjaan di depan alaya) agar mengirimkan desain agar PDAM dapat mengantisipasi terjadinya gangguan layanan kepada masyarakat.

Lurah Karang Asam berpendapat bahwa lahan disposal untuk normalisasi Sungai Karang Mumus dapat menggunakan lahan Roda Mas atau di TPA Pinang.

Kesimpulan rapat koodinasi antara pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerinta Kota Samarinda dalam pengendalian banjir antara lain :
1.    Walikota Samarinda menginstruksikan kepada seluruh aparatur Pemkot Samarinda untuk membantu pelaksanaan pekerjaan pengendalian banjir;
2.    Pemerintah Kota siap membantu pelaksanaan program pengendalian banjir. Jika terdapat permasalahan di lapangan, utamanya masalah sosial, pelaksana agar dapat segera berkomunikasi dengan Pemkot Samarinda ;
3.    Terkait penanganan Banjir di Benanga & Sungai Karang Mumus (Jembatan Ruhui Rahayu – Unmul), dibutuhkan surat dari Pemerintah Kota Samarinda yang menyatakan bahwa segala permasalahan sudah tuntas, baik untuk lahan disposal serta permasalahan relokasi rumah warga
4.    Diperlukan kepastian jadwal percepatan penanganan masalah lahan & sosial agar pekerjaan di lapangan dapat segera diaksanakan
5.    Akan segera dibentuk Tim Pengendalian Banjir Kota Samarinda. Tim akan melakukan pertemuan secara rutin terkait percepatan pelaksanaan kegiatan. Sekretariat di Bappeda Kota Samarinda. (Sukandar, S.Sos/Humas Bappeda Provinsi Kaltim).