Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

FGD Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang dalam Ranah SInkronisasi Program Pemanfataan Ruang di Pulau Kalimantan

Image Berita

FGD Keterlaksanaan Program Pemanfaatan Ruang dalam Ranah SInkronisasi Program Pemanfataan Ruang di Pulau Kalimantan

Samarinda, 16 Juni 2021, 09.00 wita. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Bidang Infraswil menghadiri kegiatan FGD keterlaksanaan program pemanfaatan ruang dalam ranah sinkronisasi program pemanfaatan ruang di pulau Kalimantan yang diselenggarakan di hotel Aston Samarinda. Pertemuan ini dihadiri sebanyak 35 peserta (offline) dan 27 peserta (daring).

Narasumber yang dihadirkan dalam acara kali ini antara lain Direktorat Tata Ruang dan Penanganan Bencana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Anang Budi Gunawan; Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU-PERA Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir mewakili Kepala Dinas PU-PERA Provinsi Kalimantan Timur; serta Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah I, Nita Sosiawati.

Sinkronisasi perencanaan menjadi keniscayaan dalam konteks desentralisasi, dalam rangka menyelaraskan dan membangun sinergi antar program dan kegiatan di level nasional dan daerah.  Sinkronisasi antara perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan perlu terus dilakukan dalam rangka menjaga konsistensi program dan kegiatan mencapai visi pembangunan dan di sisi lain meningkatkan relevansi dan adaptasi program/kegiatan dengan dinamika lingkungan. Komunikasi antar pihak menjadi kunci dan ownership perlu dibangun agar kesepakatan-kesepakatan dalam forum-forum perencanaan dapat diimplementasikan dengan efektif. Major Project Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi fokus adalah Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Pembangunan Energi Terbarukan Green Fuel Berbasis Kelapa Sawit, Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah B3, dan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak.

Sesuai PERDA Nomor 1 tahun 2016 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2016-2036, menyebutkan tujuan penataan ruang Kalimantan Timur yaitu “Mewujudkan Ruang Wilayah Provinsi yang mendukung Pertumbuhan Ekonomi Hijau yang Berkeadilan dan Berkelanjutan berbasis Agroindustri dan Energi Ramah Lingkungan”. Lima kebijakan penataan ruang Kalimantan Timur meliputi 1. Pengembangan sektor ekonomi produktif migas dan batubara yang bernilai tambah tinggi dan berwawasan lingkungan; 2. Pengembangan sektor unggulan yang dapat diperbaharui seperti : sektor pertanian, pariwisata; 3. Perwujudan ruang yang bersinergi dengan pertumbuhan ekonomi hijau; 4. Perwujudan pemerataan hasil pembangunan dan pelayanan bagi seluruh masyarakat dan energi; 5. Perwujudan pembangunan yang berkelanjutan dengan menjaga harmonisasi kegiatan ekonomi, investasi, sosial dengan mempertimbangkan daya dukung dan kelestarian lingkungan serta menunjang aspek politik, dan pertahanan keamanan.

Permasalahan perwujudan pemanfaatan ruang di Kaltim ialah terkait tumpang tindih kewenangan dalam perwujudan pemanfaatan ruang; harmonisasi rencana spasial dengan rencana pembangunan; perumusan program rencana pembangunan belum sepenuhnya berbasis spasial; ego sektoral, dan kesulitan dalam menentukan skala prioritas pembangunan.

Untuk mencapai sinkronisasi program pemanfaatan ruang Provinsi Kalimantan Timur Diperlukan koordinasi lintas sektor (pusat dan daerah); Diperlukan sinkronisasi, penentuan prioritas, penyamaan persepsi, kesepakatan dan komitmen; Mendorong terciptanya satu kesamaan cara pandang dalam menyusun program terkait penyediaan infrastruktur dasar pengembangan wilayah pada kawasan-kawasan yang diprioritaskan sesuai arahan rencana tata ruang Fokusnya sasaran kewilayahan yang akan didorong pembangunannya; serta Mengawal substansi RTR agar terakomodir dalam RKP.

Dalam pelaksanaan evaluasi Raperda tentang RPJPD dan RPJMD, dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan RTRWN, RPJPN, RPJMN, RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, RPJPD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan RPJMD Provinsi. (Permendagri 86/2017). Tantangan yang terjadi adalah RTR Daerah belum sepenuhnya dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan oleh Dinas (Sektor) di Daerah. Hambatan yang terjadi adalah Lokasi kegiatan yang tertuang dalam Dokrenda pada umumnya belum dicantumkan secara spesifik sesuai dengan RTRW/RDTR. Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan harus berpedoman pada Rencana Tata Ruang melalui sinkronisasi program pemanfaatan ruang kedalam dokumen rencana pembangunan daerah.

(HumasBappeda/Fajar).