Sangatta, 07 Juni 2021, 13.30 wita. Sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Kabupaten Kutai Timur melaksanakan “Konsultasi Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026”.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Bappeda Provinsi Kalimantan Timur. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Plt. Kepala Bappeda Kabupaten Kutai Timur.
Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Prof. Dr. Ir. H. M. Aswin, MM dalam sambutannya sekaligus memberi arahan agar kebijakan pembangunan di Kabupaten Kutai Timur diselaraskan dengan kebijakan pembangunan di tingkat Provinsi seperti yang telah dituangkan dalam P-RPJMD Provinsi Kalimantan Timur dan Perubahan Renstra Perangkat Daerah.
Untuk mewujudkan pembangunan yang bersinergi antara Provinsi dan Kabupaten, secara khusus Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur memberi arahan agar seluruh bidang perencana di Bappeda Provinsi Kalimantan Timur dapat memberi perhatian khusus dan masukan agar RPJMD Kabupaten Kutai Timur yang sedang disusun ini dapat selaras dengan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah di tingkat Provinsi Kalimantan Timur, “kawan-kawan di Bappeda Kaltim saya harapkan dapat memberikan masukan dan saran agar RPJMD Kutai Timur yang disusun selaras dengan P-RPJMD Provinsi seperti target Makro Pembangunan, kebijakan pembangunan kewilayahan, sehingga terdapat sinergiitas antara pembangunan Provinsi dan Kabupaten” tuturnya.
Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur juga menekankan terkait pelayanan dasar, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa daerah harus memprioritaskan belanjanya untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pelayanan dasar diterjemahkan sebagai pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara Indonesia agar hidup layak.
Selanjutnya Plt Kepala Bappeda Kutai Timur, Ir. Supriyanto menyampaikan prioritas pembangunan Kabupaten Kutai Timur yaitu pada bidang kesehatan, sosial dan kependudukan, peternakan, pertanian, dan nelayan, pariwisata serta kebudayaan.
Visi Kabupaten Kutai Timur dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021-2026 adalah “Menata Kutai Timur Sejahtera Untuk Semua”, dengan 5 misi yaitu Mewujudkan masyarakat yang berakhlak mulia berbudaya dan bersatu; Mewujudkan daya saing ekonomi masyarakat berbasis sektor pertanian; Mewujudkan pelayanan dasar bagi masyarakat secara proporsional dan merata; Mewujudkan pemerintah yang partisipatif berbasis penegakkan hukum dan teknologi informasi; serta Mewujudkan sinergitas pengembangan wilayah dan integrasi pembangunan yang berwawasan lingkungan. Sedangkan arah kebijakan belanja akan lebih difokuskan pada belanja modal mengingat IPM masih tertinggal jauh, konektifitas antar Kecamatan masih perlu penanganan khusus, untuk itu belanja modal dirasa sangat penting agar dapat meningkatkan IPM.
(HumasBappeda/Fat).