Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

MUSRENBANG PROVINSI KALTIM DALAM RANGKA PENYUSUNAN RPJMD 2018-2023 “BERANI UNTUK KALTIM BERDAULAT”

Image Berita

MUSRENBANG PROVINSI KALTIM DALAM RANGKA PENYUSUNAN RPJMD 2018-2023 “BERANI UNTUK KALTIM BERDAULAT”

Samarinda, (17/1/2019). Dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur 2018-2023 yakni “Berani untuk Kalimantan Timur Berdaulat”, Gubernur Kalimantan Timur DR. IR. H. Isran Noor, M.Si membuka acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2023 pada 17 Januari 2019 bertempat di pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Provinsi Kaltim.

Penyelenggaraan Musrenbang ini merupakan pelaksanaan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan merupakan salah satu kegiatan dari tahapan-tahapan proses penyusunan RPJMD dalam merumuskan pelaksanaan pembangunan Kalimantan Timur lima tahun ke depan.

Agenda lima tahunan Bappeda Provinsi Kaltim ini dihadiri seluruh pemangku kepentingan yang terdiri dari unsur anggota DPR RI, DPD RI asal Pemilihan Kaltim, Pimpinan Instansi/Lembaga Vertikal Provinsi Kalimantan Timur, SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Bupati/Walikota dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, DPRD Kabupaten/Kota, Rektor, Perguruan Tinggi, BUMN/BUMD, Perbankan, Tokoh Masyarakat, Organisasi Pemuda, Insan Pers dan Lembaga Sosial Masyarakat.

Proses penyusunan RPJMD Kalimantan Timur Tahun 2018-2023 dilaksanakan lebih cepat dari jadwal yang diperkirakan sebelumnya, dikarenakan proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur oleh Bapak Presiden dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2018.

Acara ini juga menghadirkan tiga Narasumber diantaranya Kementerian PPN/BAPPENAS RI yang diwakili oleh Direktur Daerah Tertinggal, Transmigrasi, dan Perdesaan Drs. Sumedi Adono Mulyo, MA, Ph.D dengan materi “Transformasi dan Akselerasi Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur”, Kementerian Dalam Negeri RI Ditjen Otonomi Daerah DR. Soni Sumarsono, MDM dengan materi “Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah”, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur dengan materi “Sosialisasi INPRES Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019”.

Dalam laporannya Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur Dr. Ir. H. Zairin Zain, M.Si mengatakan Musrenbang dalam penyusunan RPJMD Kaltim tahun 2018-2023 ini merupakan langkah strategis dalam membangun Kalimantan Timur kedepan sesuai dengan visi dan misi yang telah digagas oleh Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur untuk mewujudkan Kalimantan Timur tumbuh menjadi daerah yang mandiri dan mampu mensejahterakan masyarakatnya.

Lebih lanjut beliau menyampaiakn hasil pelaksanaan Musrenbang ini menjadi pedoman dalam penyusunan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah di tingkat Provinsi dan penyesuaian dokumen RPJMD dan Perubahan RPJMD Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur.

Dalam arahannya Gubernur Kaltim menyampaikan bahwa Kalimantan Timur masih menghadapi persoalan diantaranya pertama, wilayah perdesaan masih jauh tertinggal dari wilayah Perkotaan. Kedua, Pertumbuhan ekonomi Kaltim masih rapuh hal ini dilihat dari angka pertumbuhan yang cenderung menurun dan fluktuatif. Ketiga, Tingkat kemiskinan di Kalimantan Timur pada tahun 2017 sebesar 6,19%, masih lebih tinggi daripada tingkat kemiskinan di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Keempat, Pengangguran mencapai 6,91%, masih tinggi dan berada diatas rata-rata nasional. Kelima, Kondisi infrastruktur yang belum optimal dalam mendukung peningkatan aksesibilitas dan konektivitas wilayah di Provinsi Kalimantan Timur. Keenam, Permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh semakin meluasnya pembukaan lahan oleh kegiatan eksploitasi sumber daya alam yang berdampak meningkatnya emisi, erosi, pendangkalan sungai dan banjir. Ketujuh, Belum optimalnya kinerja birokrasi/tata kelola pemerintahan yang prima dan akuntabel.

Hasil dari kesepakatan Musrenbang menyepakati Tujuan dan Sasaran, serta Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah dalam Rancangan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2023 yang terlampir dalam berita acara.

Kesepakatan ditandatangani tersebut merupakan berita acara kesepakatan target kinerja pembangunan daerah yang ingin dicapai Pemerintah Provinsi Kaltim bersama Kabupaten/Kota selama lima tahun ke depan, dan telah dibahas secara teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota pada saat Pra Musrenbang. (ft)