Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Rakorda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se Kaltim Tahun 2022

Image Berita

Rakorda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se Kaltim Tahun 2022

Rabu, 16/03/2022. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.Bappeda Prov. Kaltim menghadiri Agenda Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se-Kaltim Tahun 2022. Rapat tersebut dilalukan dalam rangka : membahas langkah- langkah dan strategi pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang/human trafficking menyongsong Ibu Kota Negara (IKN) di Prov. Kaltim

Terdapat 4 (empat) narasumber pada rapat tersebut. Paparan dari Deputi PHP Kementerian PPPA Ibu Ratna Susianawati, SH. MH. mengenai tindak pidana perdagangan orang (TPPO); Paparan dari Redaktur utama Kaltim Post Bpk Thomas Dwi Priyandoko mengenai peran media dalam mempublikasikan pencegahan dan penanganan tindak pidana trafficking; Paparan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim mengenai pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang/trafficking menyongsong IKN; Paparan dari Polda Kaltim dari Bpk. Kompol Achadianto, SH. MH. mengenai upaya kepolisian dalam penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Dalam upaya pemberantasan perdagangan orang berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mana aspek pencegahan merupakan bagian yang cukup signifikan selain aspek perlindungan atau penanganan sosial, penghukuman dan proses integrasi ke masyarakat. Begitu pula dengan aspek penghukuman, selain berfungsi untuk penindakan terhadap pelaku juga memberi andil terhadap upaya pencegahan perdagangan orang. Melihat dari sanksi hukuman yang cukup berat, idealnya Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Namun demikian, fenomena yang terjadi terkait praktik tindak pidana perdagangan orang justru semakin marak terjadi. Strategi dalam penanganan TPPO awalannya melalui pemberian informasi dan sosialisasi menyebarkan informasi mengenai praktik perdagangan orang dan dampaknya.

Permasalahan krusial dalam rangka memberantas tindak pidana perdagangan orang atau trafficking antara lain disebabkan budaya patriarkhi yang masih memposisikan wanita tak setara dengan laki-laki; kemiskinan dan kesempatan untuk berkarier bagi wanita masih sangat terbatas; paradigma intelektualitas/professionalisme kaum wanita belum dianggap setara dengan laki-laki; kaum wanita masih dianggap sebagai subordinasi dalam keluarga. Pada kasus tertentu, di dalam masyarakat masih ada budaya malu atau tabu melaporkan perlakuan kasar dari suami terhadap isteri, anak-anak serta wanita di dalam lingkungannya dan lain sebagainya.

Dalam rangka memerangi praktek trafficking perlu memahami dan menghimpun persepsi yang sama tentang unsur dan karakteristiknya. Trafficking merupakan kegiatan atau tindakan mengeksploitasi orang perorangan atau lebih, dengan atau tanpa persetujuan dari korban, untuk memperoleh keuntungan baik materi maupun immateri. Sebagai bahan bersama semua pihak dalam menyongsong IKN di Prov. Kaltim. Untuk efektif dan efisiensinya upaya penanganan terhadap kejahatan perdagangan orang atau trafficking, maka hal urgens yang harus dilakukan adalah sinergisasi potensi yang ada, yakni mensosialisasi dan memotivasi peran dari berbagai pihak agar concern terhadap bahaya dari kejahatan trafficking. Penegakan hukum bukan merupakan tugas dan kewajiban dari Tim TPPO , Polisi, Jaksa dan Hakim semata, tetapi juga merupakan kewajiban dan hak dari masyarakat.

Usaha penanganan tindak pidana perdagangan orang atau trafficking memerlukan suatu strategi yang terstruktur, terukur dan kerjasama lintas program serta lintas sektoral antara pemerintah (Penegak Hukum) dan masyarakat. Sinergisasi peran pemerintah secara formal dengan masyarakat sebagai stakeholdership dalam mencegah tindak pidana trafficking merupakan keharusan yang tidak dapat ditawar. Perlu diketahui bahwa dalam kata strategi mengandung 2 makna yang operasional sifatnya. Pertama, merupakan kegiatan untuk mengerahkan sesuatu, misalnya potensi atau daya/kekuatan dan lain sebagainya. Kedua, tindakan mengarahkan potensi atau daya/kekuatan untuk menghadapi dan atau mencapai sesuatu tujuan yang telah direncanakan. Sementara itu, kata penanganan sesuai isi Pasal 57 ayat (2) UU-PTPPO meliputi kegiatan pemantauan, penguatan, dan peningkatan kemampuan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan lain stakeholders. Pertama ditekankan pada tindak pencegahan atau preventif. Kedua tindak penanggulangannya atau represif. Masih banyak kasus TPPO diselipkan dengan pekerja migran dan tenaga kerja indonesia keluar harus dipastikan dokumen dan kontrak kerja yang jelas padahal menjadi korban human trafficking

Penanganan kasus TPPO bersifat kompleks, dimana penanganan terhadapnya memerlukan pemetaan yang komprehensif. perlu sinergitas pemerintah provinsi, dan Tim gugus tugas TPPO, serta masyarakat.

#bappedakaltim2022

#humantrafficking