Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Rapat Koordinasi Konsolidasi Penetapan RDTR

Image Berita

Rapat Koordinasi Konsolidasi Penetapan RDTR

Samarinda, 07 Juni 2021, 14.00 wita. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur diwakili bidang infrastruktur wilayah menghadiri secara langsung dan daring (virtual meeting) kegiatan rapat konsolidasi penetapan RDTR yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri. Kegiatan ini dihadiri oleh Bina Bangda Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah perwakilan Pemerintah Daerah yang diundang. Sementara Perangkat Daerah dilingkungan Provinsi Kalimantan Timur yang ikut menghadiri dari Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Timur.

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Ir Edison Siagian, ME dalam paparannya menyampaikan terkait kebijakan Pemerintah untuk percepatan penyelesaian 57 RDTR OSS didasarkan pada SE Mendagri No.050/1707/SJ tanggal 21 Februari 2020; Laporan perkembangan penyusunan dan penetapan 18 RTRW dan 57 RDTR OSS didasarkan pada Surat Mendagri No.188.34/1877/Bangda tanggal 24 April 2020 dan Surat Mendagri No.188.34/2526/Bangda tanggal 25 Juni 2020; diharapkan komitmen Pemerintah Daerah dalam menetapkan RDTR OSS paling lambat tanggal 11 Juni 2021.

Menteri ATR telah mengedarkan edaran untuk menetapkan RDTR OSS untuk menetapkan paling lambat di tanggal 11 Juni 2021, dan jika tidak terpenuhinya batas waktu tersebut, maka RTRW dan RDTR akan ditetapkan dengan peraturan Menteri Agraria dan Badan Pertanahan Nasional yang berlaku. Bila masih terdapat perbaikan diharapkan untuk dapat mengirim surat kembali untuk melakukan persetujuan substansi kembali.

(HumasBappeda/Ismi).