Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Rapat Paripurna ke 10 Penyampaian LKPJ Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021

Image Berita

Rapat Paripurna ke 10 Penyampaian LKPJ Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021

Selasa, 29/03/2022. Sekretaris Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Charmarijaty, ST, M.Si bersama dengan unsur Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim menghadiri Rapat Paripurna ke-10 di DPRD Prov. Kaltim.

Rapat paripurna yang dilaksanakan secara langsung dan virtual tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Drs. H. Makmur Hapk, MM. dan dihadiri oleh 28 Anggota Dewan.

Rapat Paripurna ke-10 DPRD Provinsi Kalimantan Timur ini mengagendakan Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2021 dan Pembentukan Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2021.

Lebih lanjut disampaikan, Penyampaian LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2021 tidak saja dimaknai sebagai kewajiban hukum, tetapi juga mengandung informasi capaian-capaian kinerja pembangunan selama setahun terakhir dalam sudut pandang penyelenggaraan pemerintah daerah yang tidak hanya ditentukan oleh peran eksekutif di daerah, tetapi juga ditentukan oleh peran strategis DPRD termasuk seluruh komponen masyarakat di Provinsi Kaltim.

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi pada kesempatan ini mewakili Gubernur untuk menyampaikan LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2021 pada Rapat Paripurna ke-10 Tahun 2022 tersebut.

“LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2021 ini disusun berdasarkan kinerja pelaksanaan APBD Tahun 2021 dengan berpedoman pada RKPD Provinsi Kaltim Tahun 2021 yang merupakan pelaksanaan Tahun ke-3 RPJMD Provinsi Kaltim Tahun 2019-2023”, disampaikan Pj. Sekda Kaltim tersebut dihadapan peserta rapat paripurna yang hadir.

Untuk diketahui, secara teknis LKPJ berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PP Nomor 13 Tahun 2019 tersebut sekaligus memuat rekomendasi DPRD Provinsi Kaltim atas LKPJ Gubernur Kaltim akhir Tahun Anggaran 2020.

Lebih lanjut disampaikan, capaian pelaksanaan program dan kegiatan prioritas pembangunan di Provinsi Kaltim dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Capaian keberhasilan pada misi 1, yaitu Berdaulat Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia dan Berdaya Saing, Terutama Perempuan, Pemuda dan Penyandang Disabilitas antara lain meningkatnya taraf Pendidikan masyarakat dan meningkatnya pemberdayaan masyarakat pedesaan.”, Jelasnya.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Pembentukan Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2021, dengan komposisi Ketua, Wakil Ketua, dan beberapa anggota Pansus dimana Bapak Martinus sebagai Ketua Pansus.

“Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2021 ini nantinya bertugas untuk melakukan rapat kerja, koordinasi, dan dengar pendapat dengan Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Kaltim maupun stakeholder terkait lainnya serta menelaah dokumen LKPJ untuk selanjutnya melaporkan hasilnya pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kaltim”, disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim saat membacakan surat keputusan Rapat Paripurna ke-10 tersebut.