Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Rapat Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kalimantan Timur

Image Berita

Rapat Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kalimantan Timur

Samarinda, 08 Juni 2021, 09.00 wita. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur selaku sekretariat Satu Data Indonesia Kalimantan Timur menyelenggarkan rapat pembahasan Peraturan Gubernur dalam pelaksanaan Satu Data Kalimantan Timur sebagai turunan dari Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang “Satu Data Indonesia”.

Bertempat di ruang rapat Repetada kantor Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah (P2EPD), Rina Juliaty, S.Si, M.Si, dan dihadiri oleh perwakilan Diskominfo Kaltim selaku wali data dan Badan Pusat Statistik Kalimantan Timur sebagai pembina data.

Pengaturan Satu Data Kalimantan Timur bertujuan untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di daerah. Selain itu juga untuk memberikan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses, mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data.

Jenis data yang termuat didalam Satu Data Kalimantan Timur antara lain data Informasi Geospasial yang meliputi Informasi Geospasial Dasar dan Informasi Geospasial Tematik, serta Data Statistik yang meliputi Statistik Dasar, Statistik Sektoral, dan Statistik Khusus.

Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa produsen data bertugas mengumpulkan data, dan akan diperiksa oleh wali data. Selanjutnya Diskominfo mengkonfirmasi bahwa selaku wali data pihaknya menerima data via elektronik maupun non elektronik mengingat keterbatasan jaringan di daerah.

Pada rapat ini disepakati bahwa selanjutnya seluruh bidang di Bappeda Provinsi Kalimantan Timur akan melakukan pertemuan internal untuk membahas Satu Data Indonesia dan melengkapi data yang dibutuhkan. Direncanakan pada tanggal 22 Juni mendatang akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi Satu Data Kalimantan Timur, dan ditargetkan seluruh Instansi terkait sudah menginvetarisir data yang diusulkan sesuai kebutuhan data yang diperlukan.

(HumasBappeda/Fat).