Senin, 14/11/2022 Ir. Hidayanti Darma, MP (Kabid. Perekonomian dan SDA-Bappeda Prov. Kaltim), Agus Taswanto, S.T., M. Ling. (Perencana Ahli Muda, Sub Koordinator SDA-LH – Bappeda Prov. Kaltim) serta Seluruh Perencana Ahli Muda dan Staf bidang Perekonomian dan SDA Bappeda Prov. Kaltim menghadiri agenda Sosialisasi Skema Pemberian Insentif Fiskal Berbasis Ekologi dari Pemprov Kaltim ke Kabupaten Kota
-
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 10 Kab/Kota dari Unsur OPD dari Bappeda/Bappelitbang; Dinas Lingkungan Hidup; BPKAD; Dinas Perkebunan; Dinas Pertanian. Sosialisasi tersebut dibuka oleh Ir. Hidayanti Darma, MP selaku kabid. Perekonomian dan SDA Bappeda Prov. Kaltim. Dengan menghadirkan Narasumber yaitu M. Fadli
-
Insentif Fiskal Berbasis Ekologi Atau Ecological Fiscal Transfer (EFT) merupakan model pengalokasian belanja transfer dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah tingkat yang lebih rendah disetiap wilayah yaitu: dari pusat ke provinsi (TANE), dari provinsi ke kabupaten/kota (TAPE), dan dari kabupaten ke desa (TAKE) berdasarkan pertimbangan kinerja ekologi yang sudah dicapai. Skema transfer fiskal ini dimaksudkan untuk mendukung kegiatan perlindungan lingkungan hidup dengan menambahkan indikator ekologi sebagai salah satu persyaratannya dalam pemberian transfer fiskal.
-
Inisiatif TAPE di Kalimantan Timur yang digagas menggunakan skema bantuan keuangan khusus dari provinsi ke kabupaten/kota. Kriteria, Bobot dan Indikator TAPE untuk penilaian bantuan keuangan yang diusulkan meliputi : kriteria pertama adalah kebijakan perlindungan dan pengelolaan hutan, lahan gambut dan mangrove dengan bobot 30% dan indikator Prosentase luas Ruang Terbuka Hijau (RTH), Taman Kehati (TK) dan/atau Kebun Raya Kabupaten/kota, Taman Hutan Raya kabupaten/kota (THR), luas Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ANKT), dan/atau Kawasan perlindungan kabupaten/kota lainnya (KP) yang dikelola, seperti KEE, perlindungan gambut, dll.
-
Kriteria kedua adalah penanganan sampah dengan bobot 30% dan indikator Persentese sampah termanfaatkan:
SDK: Sampah dimanfaatkan kembali (ton)
SDU: Sampah yang di daur ulang (ton)
SO: Sampah yang dilakukan pengolahan (ton)
TS: Timbulan Sampah (ton)
Kriteria ketiga adalah perbaikan kualitas air dengan bobot 20% dan indikatornya adalah perubahan indeks kualitas air
Kriteria keempat adalah perbaikan kualitas udara dengan bobot 20% dan indikatornya adalah perubahan indeks kualitas udara.
-
Adapun Proses pengumpulan data dan penilaian indeks dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Data dikumpulkan dengan melakukan penilaian mandiri (self assessment) oleh Kabupaten/Kota dengan daftar isian (form) yang disediakan.
-
Pemerintah kabupaten/kota melakukan pengisian data dengan disertai dokumen daerah sebagai alat verifikasi dan mengirimkannya ke Tim Verifikasi Provinsi.
Tim Verifikasi Provinsi melakukan penilaian, verifikasi dan penilaian (scoring) atas isian yang sudah dikirimkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Tim Verifikasi Provinsi menghitung nilai indeks komulatif capaian kinerja lingkungan hidup, pemerintah provinsi dan menjadikan basis penghitungan nilai indeks tersebut dalam pemberian pagu anggaran bantuan keuangan khusus berbasis lingkungan hidup bagi pemerintah kabupaten/kota.
#bappedakaltim2022
#sosialisasiskemapemberianinsentiffiskal
#ruangterbukahijau
#ppidbappedakaltim