Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Sosialisasi Diseminasi Perundang Undangan Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Pelaksanaanya bagi Aparatur Sipil Negara dan Tokoh Masyarakat

Image Berita

Sosialisasi Diseminasi Perundang Undangan Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Pelaksanaanya bagi Aparatur Sipil Negara dan Tokoh Masyarakat

Samarinda, 17 Juni 2021, 08.30 wita. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menghadiri kegiatan sosialisasi diseminasi perundang undangan penanganan konflik sosial dan peraturan pelaksanaannya bagi aparatur sipil negara dan tokoh masyarakat yang diselenggarakan di hotel Bumi Senyiur Kota Samarinda. Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Ir. M. Sa’bani, M.Sc dan dihadiri sekitar 68 peserta dari seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/Kota. Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber antara lain Kasubdit Penanganan Konflik, Direktorat Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Anug Kurniawan, S.ST, M.Si; ASINTEL Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur, M. Sumartono, SH, MH; Kepala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur, Drs. Sufian Agus, M.Si.

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dalam sambutannya menyampaikan dimasa pandemi saat ini, konflik sosial sangat berpotensi terjadi. Oleh karenanya Sosialisasi Perundang-undangan Penanganan Konflik dan Peraturan Pelaksanaannya bagi Aparatur Sipil Negara dan Tokoh Masyarakat tepat untuk dipahami para pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat dalam upaya menangani konflik sosial yang terjadi.

Sementara itu pada sesi pemaparannya Anug Kurniawan selaku Kasubdit Penanganan Konflik Kemendagri menyampaikan dalam rangka sinergitas koordinasi pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pascakonflik berdasarkan Permendagri Nomor 42 tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial pasal 4 ayat (1 – 2) mencakup 3 hal penting, yaitu : pelaksanaan pencegahan konflik, penghentian konflik, dan pemulihan pasca konflik. Ketiga hal tersebut harus dilaksanakan ditiap tingkatan, baik tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota. Tindakan darurat penghentian konflik di tingkat Provinsi dapat dilakukan sesuai arahan gubernur dengan mengkoordinasikan OPD/instansi terkait untuk melakukan penyelamatan dan perlindungan korban skala Provinsi. Begitu pula proses yang perlu dilakukan ditingkat Kabupaten/Kota. Selanjutnya beliau mengingatkan perlu mengantisipasi (aspek politik) saat pemilu Presiden dan Pilkada serentak 2024.

M. Sumartono selaku ASINTEL Kejati Kaltim menyampaikan bahwa pentingnya untuk dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat dalam Penanganan Konflik Sosial sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa Menurut UU RI No.7 Tahun 2012, konflik sosial adalah perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat pembangunan nasional. Konflik yang sering terjadi dalam kehidupan bisa dibagi dalam kategori antara lain konflik pribadi, rasial, agama, antar kelas sosial, politik, sosial, dan internasional.

Sebagaimana data yang dihimpun oleh Kesbangpol Kaltim, Peta Rawan Konflik Wilayah Prov. Kaltim, salah satunya di Kota Samarinda, faktor penyebabnya terkait Peredaran Narkoba, Tambang illegal, Masuknya paham radikal, Senpi Rakitan, Perkelahian Ormas, dan Karhutla. Beberapa Benih Potensi Konflik Sosial di Kaltim antara lain : Pembunuhan seorang wanita di Kutai Barat, Penolakan Pembentukan Ormas PBB di Balikpapan, Perkelahian antar ormas di Kukar dan Samarinda, Sengketa lahan, di Kutim, Kukar, Paser, PPU, serta Penistaan agama melalui media sosial dan  keberadaan aliran sesat. Ruang Lingkup Penanganan Konflik Sosial meliputi Pencegahan, Penghentian, dan Pemulihan.

Dalam rangka menjaga kondusifitas daerah Kaltim, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memfasilitasi terbentuknya beberapa forum yang merupakan amanat dari Peraturan Perundangan-Undangan, antara lain : Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA), Forum Koordinasi Penanggulangan Terorisme (FKPT), dan Tim Terpadu Penanganan Gangguan Keamanan Daerah.

Dengan dilaksanakannya sosialisasi Diseminasi Perundang Undangan penanganan konflik sosial dan peraturan pelaksanaannya, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat dapat memahami dengan baik segala aspek dan peraturan Perundang Undangan yang mengatur, sehingga dapat melakukan pencegahan, penghentian, dan pemulihan terhadap konflik sosial ditengah pandemi Covid 19 yang terjadi.

(HumasBappeda/Fajar).