Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Sosialisasi Hukum dan Pembentukan LKBH KORPRI

Image Berita

Sosialisasi Hukum dan Pembentukan LKBH KORPRI

Samarinda, 10 Juni 2021, 09.00 wita. Perwakilan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menghadiri kegiatan sosialisasi hukum dan pembentukan LKBH KORPRI yang diselenggarakan di hotel Midtown Samarinda. Acara ini dihadiri oleh Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dibuka oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Drs. Diddy Rusdiansyah, M.M, M.Sc. Selaku narasumber dalam kegiatan ini Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Kalimantan Timur, Suroto, dan perwakilan DPD Advokat Peradi Indonesia, Henrich Juk Abeth, SH, M.Hum.

Beberapa hal yang perlu menjadi catatan dari penyampaian materi oleh narasumber yang hadir pada rapat ini antara lain :

  1. Masalah pokok yang dihadapi yaitu PNS yang menduduki jabatan tertentu, seperti pejabat pengadaan barang/jasa dikarenakan kekurangpahaman atas pengetahuan tentang resiko jabatannya, sehingga melakukan kesalahan secara tidak sengaja; PNS merasakan ketiadaan ketenangan dalam melaksanakan tugas jabatannya terutama bagi yang diberikan tugas selaku PA,KPA,PPTK, Bendahara. Kondisi demikian sangat berpotensi mengganggu pelaksanaan program Pemerintah dalam pembangunan daerah.
  2. Bantuan Hukum Bagi ASN seperti yang tertuang dalam Pasal 92 dan 106 UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN antara lain berupa bantuan hukum. Bantuan hukum berupa pemberian bantuan dalam perkara yang dihadapi dipengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.
  3. Adapun kerangka normatif ASN sendiri tertuang pada UU No.5 tahun 2014 tentang ASN pasal 126 yaitu Pegawai ASN berhimpun dalam wadah Korp Profesi ASN Republik Indonesia; Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia memiliki fungsi pembinaan dan pengembangan profesi ASN, Memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota, Memberikan rekomendasi kepada majelis kode etik instansi, Menyelenggarakan usaha untuk peningkatan kesejahteraan anggota.
  4. Berbagai bentuk bantuan hukum yang diberikan untuk ASN antara lain bantuan hukum litigasi (perkara tata usaha Negara, perkara perdata, perkara pidana, perkara badan peradilan lainnya/Mahkamah Konstitusi); dan bantuan hukum non litigasi (pengadaan hukum, konsultasi hukum, dan advokasi hukum).

Acara ditutup dengan penandatanganan MoU (perjanjian kerjasama) antara DP KORPRI Provinsi Kalimantan Timur dengan perwakilan DPD Advokat Indonesia Provinsi Kalimantan Timur sebagai bentuk keseriusan dan komitmen kerjasama kedepannya.

(HumasBappeda/Agus Hen).