Aspal Karet (Danang Sugianto/detikFinance)
Herdi Alif Al Hikam
Jakarta - Kementerian PUPR melakukan kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) untuk proyek preservasi atau pemeliharaan Jalan Lintas Timur Sumatera Selatan. KPBU ini akan dilakukan dengan skema availability payment (AP).
Nantinya, perusahaan swasta akan ditunjuk sebagai badan usaha pelaksana (BUP) KPBU. Estimasi investasi proyek kerja sama ini sebesar Rp 916,4 miliar yang terdiri dari biaya konstruksi dan bunga selama proses konstruksi.
Proyek KPBU Preservasi Jalintim Sumsel ini merupakan proyek KPBU pertama di sektor Jalan Non-tol di Indonesia, serta mendapatkan penjaminan Pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia Direktur Utama PT PII M Wahid Sutopo mengatakan bahwa penjaminan yang diberikan PT PII pada proyek ini merupakan salah satu fasilitas dari Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kelayakan dan kenyamanan investasi bagi investor dan perbankan.
Dengan ditandatanganinya proyek ini, maka PT PII telah memberikan penjaminan pada 22 proyek KPBU. Hal ini tentunya tidak terlepas dari kerja sama yang sangat baik dengan Kementerian PUPR selaku PJPK, dan tentunya dukungan dari Kementerian Keuangan.
"Dengan skema KPBU dan penjaminan oleh PT PII, diharapkan proyek ini dapat terlaksana dan terjaga dengan baik sehingga dapat meningkatkan konektivitas dan aktivitas ekonomi antar wilayah khususnya di Lintas Timur Sumatera Selatan," tutup Sutopo.
Bentuk kerja sama proyek KPBU Jalintim Sumatera Selatan ini adalah DBOFMT (Design-Build-Finance-Operate-maintain-transfer) dengan pengembalian investasi melalui skema Availability Payment (AP). Proyek dengan estimasi biaya investasi kegiatan sebesar Rp 916,4 Miliar (biaya investasi ini terdiri dari biaya konstruksi dan bunga selama konstruksi) ini memiliki masa konsesi selama 15 tahun yang terdiri dari 3 tahun masa konstruksi dan 12 tahun masa layanan.
Adapun lingkup utama Proyek KPBU ini adalah melaksanakan preservasi Jalan Nasional Lintas Timur Sumatera di Sumatera Selatan sepanjang 29,87 km dan 14 buah jembatan. Ruas jalan yang dipreservasi meliputi Jalan Srijaya Raya (6,3 km), Jalan Mayjen Yusuf Singadekane (5,2 km), Jalan Letjen H. alamsyah Ratu Perwiranegara (3,15 km), Jalan Soekarno - Hatta (8,32 km), Jalan Akses Terminal Alang-alang Lebar (4 km) dan Jalan Sultan mahmud Badarudin II (2,9 km).
Ruas Jalintim ini juga kan dilengkapi dua buah Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dengan bentuk kerja sama tersebut, maka ruang lingkup yang dikerjasamakan dengan BUP dari Proyek KPBU Jalintim Sumatra Selatan adalah merancang, membangun dan membiayai pembangunan, memelihara seluruh infrastruktur selama masa kerja sama dan kemudian menyerahkan seluruh infrastruktur kepada PJPK pada saat masa kerja sama berakhir.
Melalui skema KPBU AP ini, BUP akan melakukan pengelolaan perawatan jalan selama 15 tahun dengan dimonitor secara berkala oleh Pemerintah memastikan kualitas jalan raya senantiasa terjaga. Detik Finance