Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Anggota Komite II DPD RI ke Provinsi Kalimantan Timur (Berdasarkan Undangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.005/2908/EK Tanggal 9 Juni 2021)

Berita

Tindak Lanjut Kunjungan Kerja Anggota Komite II DPD RI ke Provinsi Kalimantan Timur (Berdasarkan Undangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur No.005/2908/EK Tanggal 9 Juni 2021)

Balikpapan, 14 Juni 2021, 10.30 wita. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur diwakili Bidang Infraswil menghadiri kegiatan kunjungan kerja anggota komite II DPD RI ke Provinsi Kalimantan Timur yang diselenggarakan di ruang auditorium Kota Balikpapan. Acara ini dihadiri oleh sebanyak 60 peserta yang terdiri dari Walikota Balikpapan dan jajarannya, Sekda Prov.Kaltim, DPD RI, BWS Kalimantan IV, BPDAS Mahakam-Berau, Bappeda Prov.Kaltim, Dinas PUPR-PERA, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Prov.Kaltim, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan, PDAM Kota Balikpapan dan Samarinda, serta Forum DAS Kaltim.

Acara diawali dengan sambutan Walikota Balikpapan, H.Rahmad Mas'ud, sambutan Ketua Komite II DPD RI, Yorrys Raweyai dan kemudian acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Prov.Kaltim, H.Muhammad Sa'bani. Selanjutnya sesi pemaparan dari BWS Kalimantan IV dan Balai Pengelolaan DAS Kalimantan Timur.

Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 mengenai Sumber Daya Air serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Disamping itu, tujuan kunjungan ini juga untuk mendengar permasalahan yang dihadapi terkait sumber daya air, terkait kondisi, ketersediaan dan pengelolaannya, sehingga dengan hadirnya DPD RI dapat memberi solusi serta menjembatani persoalan koordinasi secara vertikal bersama Pemerintah Daerah. Didapatkan beberapa poin yang disampaikan antara lain air merupakan masalah klasik, Provinsi Kalimantan Timur memiliki air baku berlimpah, namun faktanya masyarakat masih kekurangan air bersih; Wilayah Kota Balikpapan dan Bontang wilayahnya dikelilingi oleh laut, sehingga wajar kekurangan air bersih. Berbeda dengan kondisi Kota Samarinda yang dilalui Sungai Mahakam namun masih mengalami kekurangan air bersih; Terkait pemenuhan ketersediaan Air Baku di Kota Balikpapan terdapat 3 (tiga) pembangunan fisik oleh BWS Kalimantan IV yang sedang dalam progres, yakni : Embung Aji Raden, Bendungan Teritip dan Bendungan Sepaku Semoi; Di Kota Balikpapan BWS Kalimantan IV telah melakukan beberapa penanganan pada sungai Ampal, yakni kegiatan penanganan hilir di muara sungai, dengan membuka alur muara supaya tidak terjadi hambatan air dari hulu. Namun untuk wilayah tengahnya masih menunggu penyelesaian masalah sosial karena masih banyak masyarakat yang mendiami sepanjang bantaran sungai; Kota Balikpapan termasuk kedalam penanganan banjir 3 Kota yang merupakan program prioritas Gubernur.

Selanjutnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur siap memberikan dukungan dan menjalin kerjasama dengan Kementerian PUPR serta instansi pusat lainnya, merujuk terhadap UU Cipta Kerja, dengan melibatkan swasta dalam membangun sarana air bersihnya. Menindaklanjuti hal tersebut, Komite II DPD RI akan melakukan rapat kordinasi bersama Kementerian PUPR dan Kementerian terkait lainnya dengan membawa hasil kunjungan kerja ini dalam waktu dekat.

(HumasBappeda/Fajar).