Bappeda Prov. Kaltim menghadiri webinar “Kesiapan Pemda dalam mendukung pendanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024” yang di selenggarakan oleh Kemendagri secara virtual, Rabu (15/02/2023).
-
Dalam rangka pilkada serentak tahun 2024, Pemerintah Daerah menyediakan pendanaan kegiatan pemilihan bersama antara Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang di bebankan pada APBD masing-masing pemda secara proporsional sesuai beban kerja masing-masing dengan tahapan pilkada serentak sesuai dengan permendagri No.54 tahun 2019 dan perubahannya Permendagri 41 Tahun 2020.
-
Dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2024 Pemerintah Daerah perlu menganggarkan dukungan pendanaan kegiatan pemilu dan pilkada serentak sesuai dengan tahapan, jadwal, dan program kegiatan pemilihan.
-
Kasubdit II, Dit. Fasilitasi KDH & DPRD Ditjen Otonomi Daerah – Kemendagri Ibu Dra. Herny Ika Hutauruk, M.Si mengatakan dukungan pemerintah daerah dilkukan melalui beberapa hal seperti Fasilitasi PERSIAPAN Pelaksanaan Pilkada meliputi: Sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak dan Memberikan Informasi kepada masyarakat mengenai penggunaan hak pilihnya dalam Pilkada; Fasilitasi PELAKSANAAN Pilkada meliputi: Mendukung pendanaan Pilkada serentak sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang bersumber dari APBD.
-
Lebih lanjut beliau menjelaskan hal lain yang dilakukan adalah koordinasi dalam mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum secara tegas dan transparan pada setiap rangkaian proses Pilkada; Melakukan Identifikasi kondisi sosial politik wilayah dan mewaspadai adanya tindakan destruktif yang dapat menghambat proses pelaksanaan Pilkada; Memberikan sarana dan prasarana yang diperlukan dan memfasilitasi proses distribusi logistik Pilkada tepat waktu melalui kerja sama dengan instansi terkait.
#kemendagri
#bappedakaltim2023
#pilkada2024
#ppidbappedakaltim