Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

RAKOR Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan BIMTEK Aplikasi Sakti SATKER Dana Dekonsentrasi

Image Berita

RAKOR Pelaksanaan Dana Dekonsentrasi dan BIMTEK Aplikasi Sakti SATKER Dana Dekonsentrasi

Samarinda, 14 Juni 2021, 09.00 wita. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur menghadiri kegiatan rakor pelaksanaan dana Dekonsentrasi dan bimtek aplikasi SAKTI satuan kerja dana Dekonsentrasi yang diselenggarakan oleh Bappenas RI secara virtual dan offline (hotel Aston Bogor). Acara ini dihadiri pula oleh perwakilan Bappeda se Indonesia serta satker Majelis Wali Amanat ICCTF.

Narasumber yang mengisi kegiatan ini antara lain Thohir Afandi (Inspektur Bidang Kinerja Kelembagaan), Kepala Biro Umum Bappenas RI, Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D (Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Bappenas RI), Rohmad Supriyadi (Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana Bappenas RI).

Inspektur bidang Kinerja Kelembagaan menyampaikan berkenaan evaluasi akuntabilitasi kinerja kegiatan dana Dekonsentrasi. Disampaikan pula bahwa Dekonsentrasi sebagai sinergi dan keterpaduan Pusat dan Daerah, perlu menentukan sasaran prioritas pembangunan berdasar pada sinergi perencanaan Pusat dan Daerah. Pengawasan pelaksanaan Dekonsentrasi dilakukan pada ruang lingkup : Perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan. Pengawasan dana Dekonsentrasi juga meliputi pada keuangan dan kinerja. Tingkat penyampaian laporan manajerial Tahun 2020 mencapai 90%. Dari 30 Satker, terdapat 3 Satker yang belum menyampaikan laporan manajerial.

Kepala Biro Umum Bappenas RI menyampaikan terkait pelaksanaan aplikasi SAKTI di Satker Dana Dekonsentrasi. Alur migrasi bermula dari Database Erekon G2. Laporan rinciannya masuk menjadi Data Referensi, Data Referensi Persediaan, Data Transaksi, Persediaan, Aktiva Tetap, Aktiva tidak berwujud dan GLNERACA. Lalu dicocokkan laporan rincian dengan Database Sakti. Adanya kendala migrasi SAKTI yaitu 1) Beberapa Satker belum ada penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan 2) Satker tidak ada User Erekon LK BMN. 3) Satker belum proses User Aplikasi SAKTI ke KPPN Setempat 4)Kurangnya pemahaman terkait SAKTI. Namun akan ada ditemukan kendala yang lebih dari disebutkan. Hal-hal yang perlu diperhatikan : Kewenangan User SAKTI, Pemahaman akan proses bisnis transaksi dan Single Entry Point.

Direktur Tata Ruang dan Penanganan Bencana Bappenas RI menyampaikan dalam paparannya terkait percepatan pelaksanaan Dekonsentrasi Bappenas RI untuk penguatan sinergi perencanaan Pusat dan Daerah. Menyangkut optimalisasi alokasi dan distribusi Sumber Daya antar wilayah. Peran Bappenas dan Bappeda mencari titik temu bagaimana optimalisasi belanja K/L, dana dekon T/P, dana transfer daerah (DAU, DAK, DBH, Dana Otsus dan Dana Desa) termasuk pinjaman/hibah, swasta dan perbankan. Tugas bersama untuk mencari tahu optimalisasi setiap sumber daya yang dialokasikan dapat meningkatkan produktivitas, nilai tambah pendapatan, daya saing daerah sekaligus juga memperkuat modal sosial budaya untuk mewujudkan kehidupan yang bermartabat. Pemanfaatan Dana Dekonsentrasi Bappenas diarahkan untuk penguatan perencanaan berbasis kewilayahan untuk memberikan masukan dalam penyusunan RKP dan koordinasi perencanaan untuk memberikan masukan dalam penyusunan RKP dan koordinasi perencanaan untuk mendukung prioritas pembangunan nasional.

Sekretariat Dekonsentrasi Bappenas RI akan melakukan evaluasi pemanfaatan Dana Dekonsenstrasi Bappenas pada bulan Juli-Agustus 2021. Sekretariat Dekonsentrasi Bappenas akan melakukan koordinasi dan pendampingan secara khusus kepada daerah terkait. Pemanfaatan kegiatan Dekonsentrasi Bappenas secara tepat, efisien dan efektif akan meningkatkan mutu perencanaan di daerah, menguatkan kerjasama dan kemitraan Bappenas dan Bappeda Provinsi dalam koordinasi perencanaan dan memastikan sinergi Bappenas dan Bappeda Provinsi dalam mengawal pencapaian agenda dan prioritas pembangunan nasional dengan prioritas daerah.

Rohmad Supriyadi dari Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana Bappenas RI menyampaikan bahwa Tujuan Kegiatan Dekonsentrasi Bappenas kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah di Daerah untuk Menginternalisasi substansi prioritas nasional dalam dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah dan mewujudkan penyelerasan perencanaan antara pusat dan daerah untuk mendukung pencapaian agenda prioritas pembangunan nasional. Laporan Manajerial secara umum berisi muatan sebagai berikut : 1. Gambaran umum pelaksanaan, terdiri dari latar belakang, tujuan, ruang lingkup, informasi  DIPA, struktur tim Satker dan output yang dihasilkan. 2. Rencana pelaksanaan, terdiri dari fokus kegiatan, alokasi anggaran, penetapan kinerjda dan jadwal pelaksanaan kegiatan. 3. Hasil pelaksanaan, teridi dari realisasi anggaran, capaian kegiatan, dan cpaian target indicator kinerja dalam PK dan 4. Kendala yang dihadapi dan tindak lanjut perbaikan yang diperlukan. Waktu penyampaian laporan pada Semestreran dan Tahunan. Laporan Manajerial disampaikan kepada Gubernur dan Menteri PPN/Kepala Bappenas melalui Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.

(HumasBappeda/Ismi).