Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Dialog TVRI Dengan Tema Membedah Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN)

Image Berita

Dialog TVRI Dengan Tema Membedah Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN)

Kamis, 20/01/2022. Kepala Bappeda Kaltim, Prof. Dr. Ir. HM Aswin MM menghadiri dan menjadi Narasumber dalam Dialog Publik Hukum dan Kebijakan Penyelenggaraan Negara yang terselenggara atas kerjasama TVRI Kalimantan Timur dan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Dialog ini dimaksudkan untuk memberikan informasi, edukasi, kritik dan problem solving atas tema dan/atau isu hukum yang dibahas.Dialog yang dilaksanakan di Studio TVRI Kalimantan Timur dengan host I Made Kertayasa tersebut mengangkat Topik “Membedah RUU IKN”.

Dalam dialog tersebut, Prof. Aswin menyampaikan tanggapan terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) yang telah resmi disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022).

“Pemerintah Provinsi Kaltim setuju dan sangat bergembira dengan ditetapkannya RUU Ibu Kota Negara menjadi Undang-undang, karena akan memberikan dampak positif dalam pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Kaltim dan Indonesia pada umumnya.” ujar Kepala Bappeda Provinsi Kaltim tersebut.

Lebih lanjut disampaikan, dalam proses penyusunan RUU Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang tersebut kurang melibatkan partisipasi masyarakat, pemangku kepentingan, dan stakeholder secara luas dalam memberikan kontribusi, masukan, dan saran.

Setelah disahkannya Undang-Undang Ibu Kota Negara, yang harus difikirkan bagi pemangku kepentingan dan stakeholder terkait adalah apa saja yang harus dipersiapkan berdasarkan Undang-Undang tersebut, baik terkait partisipasi dan kontribusi masyarakat hukum adat disana yang belum tertulis dalam Undang-Undang tersebut maupun terkait pertanahan, kehutanan, dan pertambangan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan peraturan mengenai IKN.

Dialog tersebut juga menghadirkan narasumber dari akademisi, Warkhatun Najidah, S.H., M.H (Ketua Pusat Studi Otonomi Daerah, Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman).

#bappedakaltim2022

#tvrikaltim

#universitasmulawarman

#undangundangikn

#ibukotanegarabaru

#ibukotanusantara

#ppidbappedakaltim