Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Evaluasi Pelaksanaan Gugus Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Image Berita

Evaluasi Pelaksanaan Gugus Tugas Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Jakarta, 15 Juni 2021, 08.00 wita. Bappeda Provinsi Kalimantan Timur diwakili oleh Bidang Pemerintah dan Pembangunan Manusia menghadiri kegiatan evaluasi pelaksanaan gugus tugas penanganan tindak pidana perdagangan orang yang diselenggarakan oleh Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV, Ditjen Bina Bangda Kemendagri RI di hotel Teraskita Jakarta. Pertemuan ini dihadiri peserta yang terdiri dari Kemendagri RI, Bappenas RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Kemenkes RI, Kemensos RI, Bappeda serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tingkat Provinsi se Indonesia.

Pelaksanaan pertemuan ini dimaksudkan sebagai upaya optimalisasi dalam perlindungan hukum untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang yang didasarkan pada Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Perlindungan hukum bagi korban kejahatan saat ini tidak hanya merupakan isu nasional, namun telah menjadi isu internasional. Untuk itu, perlu dilakukan pembentukan gugus tugas pencegahan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang diketuai oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, dan bertugas untuk mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang; memberikan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama; memantau perkembangan dalam pemberian perlindungan kepada korban termasuk rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi sosial; memantau penegakan hukum; dan melakukan pelaporan dan evaluasi.

Berdasarkan hasil SPHPN 2016 dan SNPHAR 2018 menunjukkan 1 dari 3 perempuan usia 15-64 Tahun mengalami kekerasan oleh pasangan selama hidup mereka dan sekitar 1 dari 10 perempuan mengalaminya dalam 12 bulan terakhir. Serta 1 dari 3 anak dan remaja memiliki pengetahuan yang terbatas tentang layanan untuk mengantisipasi kekerasan dan pemanfaatan layanan.

Kondisi perdagangan orang selama pandemic covid 19 selama masa pandemic covid 19 per 29 februari 2020 hingga 27 november 2020 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa sebanyak 4.477 kasus dengan 4.520 Korban.

Dari sisi kebijakan, hampir semua Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah memiliki Peraturan Daerah/SK Gubernur dan MoU. Perlu ada sinergitas dan kolaborasi semua pihak antara lain 27 Kementerian/Lembaga yang terlibat dan Pemerintah Daerah kedepan dalam merumuskan isu dan langkah-langkah strategis untuk pelaksanaan gugus tugas tindak pidana perdagangan orang.

(HumasBappeda/Fat).