Pengumuman

Bappeda Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan memberikan kinerja yang terbaik guna pembangunan Kalimantan Timur yang lebih optimal, sesuai dengan motto pelayanan Bappeda Provinsi Kalimantan Timur "Berhasil Membuat Perencanaan Berarti Merencanakan Keberhasilan". Hubungi admin website kami pada fitur chat admin yang berada pada sisi paling kanan halaman website ini bila anda membutuhkan informasi seputar perencanaan pembangunan daerah. Segala bentuk penyalahgunaan yang dilakukan oleh Pejabat Bappeda Kaltim, Laporkan pada kami melalui email atau chat admin.

Koordinasi Penyusunan Dokumen Ranwal Perubahan RPJMD, Ranwal RENJA dan RENJA Perangkat Derah Lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Tahun 2022

Berita

Koordinasi Penyusunan Dokumen Ranwal Perubahan RPJMD, Ranwal RENJA dan RENJA Perangkat Derah Lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Tahun 2022

Samarinda, (10/02/2021). Dalam rangka revisi perubahan RPJMD, Rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Derah tahun 2022, Bappeda Provinsi Kaltim menyelenggarakan koordinasi dengan Perangkat Derah lingkup bidang Infrastruktur Kewilayahan.

 

Kegiatn ini dihadiri 36 Partisipan terdiri dari Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, DDPI, GGGI, UPTD LBK DPUPR dan UPTD PU Wilayah II.

 

Dalam hal ini Bappeda Provinsi berupaya mencermati usulan program kegiatan yang menjadi perhatian Perangkat Daerah. Pada tahap ini berada pada tahap Rancangan Awal Perubahan RPJMD, yang mana masih terdapat tahapan Rancangan  dan Rancangam Akhir.

 

Dalam arahannya Aswin mengatakan Peran aktif Perangkat Derah dalam Penyusunan perubahan RPJMD ini sangat penting karena Dokumen ini yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Perubahan Renstra dan Renja Perangkat Daerah.

 

Pada kesempatan ini Aswin juga menyapaikan beberapa point yang perlu di pastikan dalam koordinasi ini yaitu pertama Memastikan bahwa nomenklatur program/kegiatan/sub kegiatan, indikator, dan target capaian yang telah dirumuskan dan dituangkan dalam Aplikasi SIPD dapat diukur oleh Perangkat Daerah yang bersangkutan; kedua, Memastikan bahwa Perangkat Daerah memahami substansi Perubahan RPJMD dalam kaitannya dengan upaya pencapaian target Program Prioritas Gubernur dan IKU Perangkat Daerah; Ketiga, Memastikan bahwa dalam hal proses input Ranwal Renja ke dalam aplikasi SIPD, Perangkat Daerah telah mengisi seluruh indikator program/kegiatan/sub kegiatan, target capaian, lokasi serta menyesuaikan pagu yang telah ditetapkan terlepas dari rincian belanja yang belum sempurna akibat belum lengkapnya ketersediaan SSH, SBU, ASB, dan HSPK; Keempat, Menjadi ruang komunikasi bagi Perangkat Daerah terhadap permasalahan-permasalahan yang diidentifikasi muncul ketika merumuskan dan menginput usulan perubahan Renstra dan  Ranwal Renja kedalam aplikasi SIPD pada tahapan Perencanaan.

 

(HumasBappedaKaltim/Fat/Editor: Sukandar, S.Sos)